
KAYUAGUNG, cimutnews.co.id — Komitmen membangun birokrasi yang profesional kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Namun, di tengah dorongan memperkuat pelayanan publik, hasil pengawasan internal justru masih menemukan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum menunjukkan disiplin kerja sebagaimana mestinya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat. Seberapa efektif pengawasan terhadap aparatur, terutama di tengah penerapan pola kerja yang lebih fleksibel seperti Work From Home (WFH)?
Di sisi lain, mayoritas ASN disebut tetap bekerja secara profesional. Karena itu, pemerintah menegaskan persoalan kedisiplinan hanya melibatkan oknum tertentu dan tidak bisa digeneralisasi kepada seluruh pegawai.
Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Asmar Wijaya, saat memimpin Apel Bulanan Pemerintah Kabupaten OKI di halaman Kantor Bupati OKI, Senin (20/7).
Menurut Asmar, hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah masih menemukan sejumlah ASN yang belum mematuhi disiplin kerja. Temuan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jangan karena ulah segelintir orang, citra seluruh ASN menjadi buruk. Masih banyak pegawai yang bekerja sungguh-sungguh, melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, dan patut menjadi teladan. Yang harus kita benahi adalah oknumnya, bukan menghakimi seluruh ASN,” tegas Asmar.
Ia meminta seluruh kepala OPD meningkatkan pengawasan terhadap disiplin maupun kinerja pegawai. Setiap pelanggaran disiplin maupun rendahnya kinerja diminta segera dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten OKI agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya soal kehadiran, Asmar juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap penggunaan pakaian dinas beserta atribut resmi. Menurutnya, disiplin berpakaian merupakan bagian dari profesionalisme ASN sekaligus mencerminkan wibawa institusi pemerintah di mata masyarakat.
WFH Masih Menjadi Evaluasi
Perhatian pemerintah juga tertuju pada pelaksanaan kebijakan WFH yang masih diterapkan pada kondisi tertentu.
Berdasarkan hasil evaluasi dan inspeksi mendadak, pemerintah mengaku masih menemukan ASN yang tidak dapat dihubungi ketika menjalankan tugas dari rumah, baik melalui sambungan telepon maupun panggilan video.
“WFH bukanlah bentuk kelonggaran yang membebaskan ASN dari tanggung jawab pekerjaan, melainkan pola kerja yang tetap menuntut kesiapsiagaan, produktivitas, dan kemudahan koordinasi. WFH bukan libur,” ujar Asmar.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pola kerja fleksibel masih membutuhkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Fakta di Lapangan Masih Menjadi Perhatian
Namun fakta di lapangan menunjukkan, isu kedisiplinan ASN bukanlah persoalan yang baru. Dalam berbagai kesempatan, masyarakat masih kerap menyoroti pelayanan yang dinilai belum merata, mulai dari antrean administrasi, keterlambatan pelayanan, hingga dugaan pegawai yang meninggalkan kantor setelah melakukan absensi.
Meski demikian, belum ada data resmi yang menunjukkan seberapa besar jumlah ASN yang melakukan pelanggaran tersebut maupun OPD mana saja yang menjadi perhatian dalam hasil pengawasan terbaru.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan yang selama ini berjalan, terutama ketika pemerintah telah menerapkan berbagai mekanisme absensi digital dan evaluasi kinerja.
Warga Berharap Pelayanan Semakin Baik
Sejumlah warga yang ditemui di lingkungan pelayanan publik berharap langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan.
Mereka menilai, masyarakat tidak hanya membutuhkan kehadiran pegawai di kantor, tetapi juga pelayanan yang cepat, responsif, serta mampu menyelesaikan kebutuhan administrasi tanpa proses yang berlarut.
Menurut sejumlah warga, kepercayaan terhadap birokrasi akan tumbuh apabila disiplin aparatur benar-benar tercermin dalam pelayanan sehari-hari, bukan sekadar tercatat melalui sistem kehadiran.
Tantangan Pengawasan ke Depan
Penguatan budaya disiplin ASN menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Namun keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada penegakan aturan, melainkan juga konsistensi pengawasan, evaluasi kinerja, hingga pembinaan terhadap aparatur.
Pemerintah Kabupaten OKI memastikan pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan agar integritas ASN semakin meningkat dan pelayanan publik berjalan lebih optimal.
Hingga kini, belum semua hasil evaluasi maupun tindak lanjut terhadap temuan pengawasan tersebut dipublikasikan secara rinci kepada masyarakat. Apakah langkah pengawasan yang diperketat mampu mengubah budaya kerja aparatur secara menyeluruh, atau justru masih menyisakan pekerjaan rumah dalam reformasi birokrasi di Kabupaten OKI, menjadi hal yang akan terus mendapat perhatian publik. (Asep)

















