Beranda Nusantara Kapolri Dorong Buruh Jadi Aset Perusahaan, Dialog Jadi Kunci Jaga Investasi Bekasi

Kapolri Dorong Buruh Jadi Aset Perusahaan, Dialog Jadi Kunci Jaga Investasi Bekasi

11
0
1. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pesan dalam Konsolidasi Akbar FSPMI di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/9/2026). (Foto: Surya/cimutnews)

BEKASI, cimutnews.co.id — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pekerja harus ditempatkan sebagai aset dan mitra perusahaan. Pesan itu disampaikan dalam Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bertema Hubungan Industrial Berkeadilan dan Kondusivitas Investasi di Kabupaten Bekasi, Jumat (11/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu penekanan penting dalam forum yang mempertemukan unsur pekerja dan dunia usaha. Bagi Kapolri, keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan buruh bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan, melainkan dua unsur yang harus dijaga secara bersamaan.

Kapolri: Pekerja Bukan Sekadar Tenaga Kerja

“Saya titip betul, jadikan rekan-rekan pekerja ini sebagai mitra dan aset perusahaan,” ujar Listyo Sigit.

Menurut dia, perusahaan tidak akan dapat tumbuh tanpa kontribusi pekerja. Karena itu, pembahasan mengenai hak, kesejahteraan, dan perlindungan buruh harus ditempatkan dalam kerangka menjaga keberlangsungan usaha.

“Kita harus menjaga agar buruh tetap bisa bekerja, namun perusahaan juga tetap hidup. Karena keseimbangan di antara keduanya ini yang menjadi penting,” katanya.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa hubungan industrial tidak cukup dibangun hanya melalui pembicaraan mengenai tuntutan pekerja atau kepentingan pengusaha. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni memastikan kegiatan produksi tetap berjalan sementara hak dan kesejahteraan pekerja tetap terlindungi.

Dialog Dinilai Lebih Produktif daripada Konflik

Perbedaan Kepentingan Tetap Ada

Listyo Sigit juga menyoroti perubahan pendekatan yang dilakukan kalangan buruh. Menurutnya, keterbukaan untuk membangun komunikasi dengan pengusaha dan pemerintah merupakan langkah penting dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial.

“Saya kira tidak gampang untuk mengubah, yang biasanya memimpin demo, sekarang harus bersilaturahmi. Itu pengorbanan yang luar biasa,” ujarnya.

Ia mengakui perbedaan pendapat antara pekerja dan perusahaan merupakan sesuatu yang wajar. Persoalannya bukan menghilangkan perbedaan tersebut, tetapi bagaimana setiap pihak memiliki mekanisme untuk mengelolanya tanpa berkembang menjadi konflik yang merugikan semua pihak.

Baca juga  Bulan K3 Nasional 2026, Kadis Transnaker Ogan Ilir Dorong Penguatan Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Berkelanjutan

“Pasti tetap ada perbedaan, perbedaan pendapat, perbedaan pandangan, dan itu hal yang biasa dalam satu kehidupan,” kata Listyo Sigit.

Pendekatan dialog sebenarnya bukan konsep baru dalam hubungan industrial Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 telah menetapkan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila yang menekankan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Pedoman tersebut juga mencakup peran serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, hingga perjanjian kerja bersama.

Bekasi dan Tantangan Menjaga Iklim Investasi

Forum FSPMI di Kabupaten Bekasi memiliki konteks penting karena kawasan industri membutuhkan hubungan kerja yang stabil untuk menjaga kelancaran aktivitas produksi.

Dalam kesempatan yang sama, Polri juga menekankan stabilitas keamanan sebagai salah satu fondasi penting bagi iklim investasi. Konsolidasi tersebut dihadiri sekitar 2.000 pekerja dari 1.200 perusahaan di kawasan industri MM2100 dan sekitarnya.

Artinya, pembicaraan mengenai hubungan industrial tidak berhenti pada hubungan antara buruh dan perusahaan. Stabilitas hubungan kerja juga berkaitan dengan kepastian kegiatan usaha, keamanan pekerja, serta kepercayaan terhadap kawasan industri.

Bagi daerah industri seperti Kabupaten Bekasi, gangguan hubungan industrial yang tidak dikelola secara baik berpotensi memengaruhi aktivitas produksi. Sebaliknya, hubungan yang terkelola melalui komunikasi dan mekanisme penyelesaian perselisihan dapat menciptakan ruang yang lebih stabil bagi pekerja maupun perusahaan.

Mekanisme Bipartit Menjadi Bagian Penting

Penyelesaian Perselisihan Tidak Harus Berujung Konflik Terbuka

Pemerintah sebenarnya telah menyediakan mekanisme kelembagaan untuk mempertemukan kepentingan pekerja dan perusahaan.

Permenakertrans Nomor PER.32/MEN/XII/2008 mengatur Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi dalam hubungan industrial di perusahaan. Mekanisme ini memungkinkan persoalan ketenagakerjaan dibicarakan secara langsung antara unsur pekerja dan pengusaha.

Baca juga  GAMIES Aceh Gelar Webinar “Stop Dibajak! Saatnya UMKM Melek HKI”, Dorong Pelaku Usaha Lindungi Merek dan Inovasi

Sementara itu, pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit mengatur tahapan perundingan, pembuatan risalah, hingga kemungkinan pencatatan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan.

Kerangka tersebut memperlihatkan bahwa dialog bukan sekadar imbauan moral. Ia merupakan bagian dari mekanisme hubungan industrial yang telah disiapkan dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

Tantangannya Ada pada Implementasi

Pesan Kapolri mengenai pekerja sebagai aset perusahaan akan memiliki dampak nyata apabila diterjemahkan ke dalam kebijakan perusahaan. Pengakuan terhadap pekerja sebagai mitra harus tercermin dalam komunikasi internal, kepastian hak, keselamatan kerja, pengembangan kompetensi, serta ruang dialog ketika muncul persoalan.

Di sisi lain, pendekatan dialog juga menuntut kedewasaan dari serikat pekerja dan pekerja. Perbedaan kepentingan tetap mungkin muncul, termasuk terkait upah, beban kerja, kondisi kerja, atau kebijakan perusahaan. Namun, semakin cepat persoalan dibawa ke meja perundingan, semakin besar peluang penyelesaiannya dilakukan sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih luas.

Bagi pemerintah, situasi ini juga menempatkan fungsi pembinaan hubungan industrial sebagai elemen strategis. Pemerintah tidak hanya berperan ketika perselisihan sudah terjadi, tetapi juga perlu memastikan kanal komunikasi antara pekerja dan pengusaha berjalan secara efektif.

Dengan demikian, kondusivitas investasi tidak semestinya dimaknai sebagai kondisi tanpa kritik atau tanpa aksi pekerja. Kondusivitas justru dapat dibangun ketika perbedaan kepentingan memiliki saluran penyelesaian yang jelas, adil, dan dapat dipercaya.

Investasi Tidak Hanya Membutuhkan Modal

Ada satu hal penting dari pesan Kapolri yang sering luput dalam pembahasan investasi: modal tidak bekerja sendirian. Pabrik, mesin, teknologi, dan pembiayaan membutuhkan manusia yang menjalankan seluruh proses produksi.

Karena itu, menempatkan pekerja sebagai aset bukan sekadar pilihan komunikasi perusahaan. Dalam jangka panjang, kualitas hubungan industrial dapat menjadi bagian dari daya tahan kawasan industri karena menentukan apakah konflik dapat dikelola sebelum mengganggu kegiatan usaha.

Baca juga  Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Kapolri Tegaskan Polri Terus Usut, TNI Ikut Selidiki Dugaan Keterlibatan

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan arah Hubungan Industrial Pancasila yang menempatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam ekosistem hubungan industrial yang harus berjalan harmonis, dinamis, dan berkeadilan

Kapolri Minta Semua Pihak Mengedepankan Kepentingan Bersama

Listyo Sigit berharap pekerja, pengusaha, dan pemerintah mampu menghadapi dinamika ketenagakerjaan dengan sikap arif dan bijaksana. Menurutnya, dalam kondisi tertentu diperlukan kompromi agar kepentingan yang lebih luas tetap terjaga.

“Memang ada satu titik di mana kemudian kita harus bisa kompromi untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

Pesan tersebut menempatkan hubungan industrial sebagai persoalan bersama, bukan arena pertarungan antara buruh dan pengusaha. Bagi Kabupaten Bekasi sebagai salah satu kawasan industri penting, keberhasilan membangun dialog yang efektif akan ikut menentukan kemampuan daerah menjaga aktivitas ekonomi sekaligus memastikan pekerja memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang layak. (Surya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here