Beranda Nusantara Pilkades Serentak Bekasi 2026: Netralitas ASN dan Persaudaraan Warga Jadi Ujian Demokrasi...

Pilkades Serentak Bekasi 2026: Netralitas ASN dan Persaudaraan Warga Jadi Ujian Demokrasi Desa

11
0
Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 memasuki penetapan calon dan pengundian nomor urut sebelum pemungutan suara pada 20 September 2026. (Foto: Surya/cimutnews.co.id)

BEKASI, cimutnews.co.id — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 memasuki fase krusial menjelang pemungutan suara pada 20 September 2026. Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta para calon kepala desa, pendukung, aparatur pemerintah hingga masyarakat menjaga persaudaraan dan memastikan proses demokrasi desa berlangsung tanpa keberpihakan.

Pesan itu disampaikan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dalam Deklarasi Damai Pilkades 2026 di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Jumat (11/9/2026). Hasil penelusuran CimutNews menunjukkan, isu utama menjelang hari pemungutan suara bukan hanya persaingan antarcalon, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan dapat dijaga tetap kondusif, transparan dan dapat diterima setelah hasil ditetapkan.

Pilkades Bekasi 2026 memasuki tahap penentuan

Asep menilai perbedaan pilihan dalam Pilkades merupakan bagian dari demokrasi yang tidak seharusnya berubah menjadi konflik sosial.

“Pilkades ini walaupun kita berbeda, tapi kita tetap saudara. Jangan sampai ada perpecahan, karena niat kita semuanya sama, membangun desa dan menyejahterakan masyarakat,” kata Asep.

Ia meminta para calon kepala desa tidak menjadikan kontestasi sebagai pertarungan yang berujung pada permusuhan.

Menurut Asep, masing-masing calon seharusnya menawarkan visi, misi dan program kepada masyarakat, bukan menggunakan isu yang berpotensi memperuncing perbedaan di tengah warga.

“Siap menang dengan rendah hati, siap kalah dengan berjiwa besar. Siapapun nanti yang terpilih adalah pilihan terbaik rakyat yang harus didukung bersama,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi Zen Ali Fikri mengatakan tahapan Pilkades saat ini memasuki penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut. Setelah itu, tahapan berlanjut pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sebelum pemungutan suara pada 20 September.

Pemkab Bekasi sebelumnya menyebut Pilkades Serentak 2026 akan berlangsung di 154 desa. Pemerintah daerah juga menyiapkan konsep 1 Desa 1 TPS Digital untuk mendukung proses pemungutan dan penghitungan suara.

Netralitas ASN menjadi titik pengawasan

Salah satu pesan paling tegas dalam deklarasi damai tersebut berkaitan dengan netralitas aparatur pemerintah.

Asep secara khusus meminta camat dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.

Baca juga  AKBP Risnan Aldino Resmi Pimpin Polres Banyuasin: Jejak Karier Cemerlang dari Perairan hingga Penegakan Lalu Lintas

“Untuk ASN, mulai dari camat dan seluruh ASN saya harapkan netral. Kalau terbukti tidak netral, pasti ada sanksi dari kita,” tegasnya.

Ia juga membuka ruang pelaporan apabila ditemukan panitia maupun ASN yang diduga tidak netral.

“Silakan panitia, BPD atau camat melaporkan apabila ada panitia yang memihak atau tidak netral, apalagi ASN, tentu akan kita berikan sanksi,” kata Asep.

Penekanan tersebut bukan tanpa konteks. Sebelumnya, DPMD Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan imbauan agar ASN menjaga netralitas selama seluruh tahapan Pilkades. Pemerintah daerah menyatakan netralitas diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menjaga proses pemilihan tetap aman, tertib serta kondusif.

Mengapa netralitas menjadi penting?

Dalam kontestasi tingkat desa, hubungan antara calon, perangkat desa, tokoh masyarakat dan warga biasanya berlangsung sangat dekat. Karena itu, keberpihakan aparatur berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses pemilihan tidak berlangsung setara.

Kerangka hukum nasional juga menempatkan pemilihan kepala desa sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan saat ini berstatus berlaku.

Artinya, kualitas Pilkades tidak berhenti pada terselenggaranya pencoblosan. Integritas seluruh tahapan, perlakuan yang adil terhadap calon, serta penerimaan terhadap hasil juga menjadi bagian penting dari demokrasi desa.

154 desa dan tantangan menjaga kondusivitas

Berdasarkan keterangan Pemkab Bekasi, Pilkades 2026 mencakup 154 desa. Skala tersebut membuat pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah kabupaten.

DPMD menyebut monitoring dilakukan bersama berbagai unsur, mulai dari Forkopimcam, aparat penegak hukum, TNI, Polri, panitia Pilkades hingga masyarakat.

Zen mengatakan sebagian besar wilayah yang dipantau berada dalam kondisi kondusif meskipun terdapat dinamika di sejumlah desa.

“Walaupun ada beberapa dinamika yang terjadi di desa-desa, berkat bantuan dan dukungan dari semua pihak, alhamdulillah saat ini berjalan kondusif,” ujar Zen.

Kondisi itu menjadi modal penting karena waktu menuju pemungutan suara semakin pendek. Kecamatan Sukatani, misalnya, telah menyelesaikan penetapan calon dan pengundian nomor urut di tujuh desa. Forkopimcam setempat juga memperkuat patroli dialogis dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Baca juga  Penemuan Mayat di Banyuasin: Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sawah Sungai Pinang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bukan hanya soal menang dan kalah

Pilkades memiliki konsekuensi yang jauh lebih panjang daripada satu hari pemungutan suara. Kepala desa terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa sehingga legitimasi politik yang diperoleh dari pemilih perlu diikuti kemampuan membangun kembali hubungan sosial setelah kontestasi selesai.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Perubahan ini membuat kualitas kepemimpinan desa setelah pemilihan semakin strategis karena keputusan politik warga memiliki dampak jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Bagi masyarakat, konsekuensinya sederhana tetapi penting: perbedaan pilihan pada 20 September seharusnya tidak menghilangkan hubungan sosial yang sudah terbangun sebelum pemilihan.

Micro Insight: Risiko terbesar justru setelah pencoblosan

Ada satu aspek yang sering luput dalam melihat Pilkades. Perhatian publik biasanya terkonsentrasi pada masa kampanye dan hari pencoblosan, padahal fase setelah penghitungan suara justru menjadi ujian terhadap kedewasaan demokrasi desa.

Jika calon dan pendukung mampu menerima hasil secara terbuka, proses demokrasi dapat segera beralih menjadi kerja pemerintahan. Sebaliknya, jika perbedaan pilihan terus dipelihara setelah pemungutan suara, fragmentasi sosial dapat menghambat pelayanan publik dan pembangunan desa.

Karena itu, deklarasi damai tidak cukup dipandang sebagai seremoni menjelang pencoblosan. Komitmen tersebut harus menjadi kesepakatan bersama untuk menjaga hubungan sosial sejak sebelum pemilihan hingga pemerintahan desa kembali bekerja.

Teknologi dan transparansi ikut diuji

Konsep 1 Desa 1 TPS Digital yang disiapkan Pemkab Bekasi juga menjadi bagian menarik dari Pilkades tahun ini. Pemerintah daerah menyebut sistem tersebut dirancang untuk membantu mempercepat proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara sekaligus mendukung transparansi serta akurasi.

Namun, teknologi hanya menjadi alat. Kepercayaan masyarakat tetap sangat bergantung pada transparansi penyelenggara, kejelasan prosedur dan kesediaan semua pihak menerima proses yang telah disepakati.

Baca juga  Polres Blitar Kota Gelar Sahur Bersama Komunitas Ojol

Data BPS juga menunjukkan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki struktur pemerintahan desa yang luas dan kompleks. Publikasi Statistik Potensi Desa Kabupaten Bekasi 2025 secara khusus memotret kondisi administrasi desa, infrastruktur dan berbagai potensi serta tantangan yang dihadapi desa-desa di wilayah tersebut

Dengan karakter wilayah seperti itu, hasil Pilkades bukan sekadar pergantian figur kepala desa. Pemimpin terpilih akan berhadapan dengan persoalan pelayanan masyarakat, pembangunan, infrastruktur dan pemberdayaan warga yang membutuhkan stabilitas pemerintahan.

Menunggu 20 September

Hingga menjelang pemungutan suara, Pemkab Bekasi menyatakan situasi sebagian besar wilayah masih kondusif. Aparat bersama panitia, pemerintah kecamatan dan masyarakat terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan deklarasi damai benar-benar diterjemahkan dalam perilaku politik di lapangan: tidak menyebarkan provokasi, tidak menggunakan isu yang memecah warga, menjaga netralitas aparatur dan menghormati hasil pemilihan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Pilkades Serentak Bekasi 2026 bukan hanya seberapa cepat suara dihitung atau siapa yang memperoleh suara terbanyak. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat tetap utuh setelah pilihan politik mereka ditentukan dan apakah kepala desa terpilih mampu mengubah mandat tersebut menjadi pemerintahan yang bekerja untuk seluruh warga.

Hasil penelusuran CimutNews.co.id: Pilkades Serentak Bekasi 2026 kini berada pada titik yang menuntut bukan hanya kesiapan teknis penyelenggara, tetapi juga kedewasaan seluruh aktor demokrasi desa. Netralitas aparatur, kesiapan menerima hasil dan kemampuan menjaga persaudaraan akan menjadi faktor penting untuk menentukan apakah kontestasi ini berakhir sebagai pergantian kepemimpinan yang sehat atau meninggalkan persoalan sosial di tingkat akar rumput. (Surya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here