
KOTA BANDUNG, cimutnews.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan dua perubahan strategis sekaligus: memangkas jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 32 organisasi dan menaikkan modal dasar PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun. Dua agenda tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar di Kota Bandung, Jumat (11/9/2026).
dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut tidak hanya menyangkut perubahan struktur birokrasi dan angka permodalan BUMD. Keduanya berkaitan dengan agenda yang lebih besar, yakni efisiensi fiskal, penataan aset daerah, restrukturisasi kelembagaan, serta upaya memperkuat posisi BIJB Kertajati sebagai bagian dari ekosistem ekonomi Jawa Barat.
Dua Ranperda Mengubah Dua Sisi Pengelolaan Jawa Barat
Ranperda pertama merupakan perubahan kedua atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang pembentukan BUMD pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
Perda Nomor 22 Tahun 2013 sendiri menjadi dasar pembentukan BUMD yang kemudian berkembang menjadi PT BIJB. JDIH Jawa Barat mencatat regulasi tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2013 dan masih berstatus berlaku.
Ranperda kedua berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan struktur organisasi yang lebih ramping dengan alasan efisiensi, perubahan kebijakan nasional, kebutuhan pemerintahan, serta kondisi fiskal daerah.
Erwan menyebut desain kelembagaan harus mempertimbangkan ketepatan fungsi, ukuran organisasi, proses kerja, koordinasi, efisiensi sumber daya, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis.
Dari 38 Menjadi 32 Perangkat Daerah
Dalam rancangan tersebut, jumlah perangkat daerah Jawa Barat diusulkan berkurang enam organisasi.
Komposisinya menjadi:
- Sekretariat Daerah: tetap 1;
- Sekretariat DPRD: tetap 1;
- Inspektorat: tetap 1;
- Badan: dari 9 menjadi 8;
- Dinas: dari 26 menjadi 21.
Dengan demikian, struktur yang sebelumnya berjumlah 38 perangkat daerah akan menjadi 32.
Penataan tersebut juga berkaitan dengan perkembangan regulasi nasional. Kerangka utama perangkat daerah masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian diubah melalui PP Nomor 72 Tahun 2019.
Artinya, perubahan organisasi bukan sekadar persoalan mengurangi jumlah kantor atau jabatan. Struktur baru harus tetap mampu menampung urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
BPBD dan Badan Baru untuk Aset serta BUMD
Salah satu konteks yang disebut Pemprov Jabar adalah perubahan kebijakan pemerintah pusat yang berimplikasi terhadap struktur organisasi, termasuk berkaitan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Di sisi lain, Pemprov Jabar juga berencana memperkuat dukungan Sekretariat Daerah serta membentuk badan baru yang menangani aset dan BUMD.
Langkah tersebut menjadi menarik karena pengelolaan aset daerah kini semakin diposisikan sebagai bagian dari strategi ekonomi, bukan sekadar administrasi barang milik daerah.
Portal resmi Pemprov Jabar, misalnya, menyediakan data spasial sebaran aset BUMD dan BLUD. Data pemerintah daerah mencatat terdapat ribuan titik aset BUMD nonlembaga keuangan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota Jawa Barat.
Dalam konteks ini, pembentukan kelembagaan khusus yang menangani aset dan BUMD dapat dibaca sebagai upaya memperkuat fungsi pengawasan, pemanfaatan, serta optimalisasi aset pemerintah daerah.
Modal Dasar BIJB Diusulkan Melonjak Rp5,5 Triliun
Perubahan kedua menyangkut PT BIJB. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan modal dasar perusahaan meningkat dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun.
Dengan demikian, secara nominal terdapat kenaikan sebesar Rp5,5 triliun, atau sekitar 220 persen dibandingkan modal dasar sebelumnya.
Namun, angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Modal dasar bukan berarti otomatis sama dengan dana tunai yang langsung disetor pemerintah kepada perusahaan.
Erwan menjelaskan peningkatan tersebut antara lain dimaksudkan untuk mengakomodasi rencana penyertaan modal berupa barang milik daerah berupa tanah, mendukung restrukturisasi keuangan, serta membuka ruang masuknya investor strategis dari pemerintah maupun swasta.
Secara historis, penetapan modal dasar BIJB sebesar Rp2,5 triliun juga pernah dikaitkan dengan kebutuhan mengakomodasi penyertaan modal daerah berupa tanah yang telah dibebaskan dan digunakan PT BIJB. Dokumen penjelasan regulasi Jawa Barat mencatat hal tersebut secara eksplisit.
Mengapa Angka Rp8 Triliun Penting?
Kenaikan modal dasar menjadi Rp8 triliun memberi ruang yang lebih besar bagi struktur permodalan perusahaan. Akan tetapi, konsekuensi ekonominya justru terletak pada bagaimana ruang tersebut diterjemahkan menjadi aset produktif, kesehatan keuangan, investasi, dan pendapatan.
PT BIJB sendiri dibentuk untuk menangani pembangunan sisi darat serta pengembangan dan pengoperasian BIJB dan kawasan Aerocity. Perusahaan menyebut BIJB berada di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, sekitar 68 kilometer dari Bandung.
Karena itu, peningkatan modal dasar tidak berhenti pada persoalan legalitas perusahaan. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap penambahan kapasitas modal memiliki hubungan yang jelas dengan rencana bisnis, kebutuhan aset, proyeksi pendapatan, dan kemampuan perusahaan menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah.
Titik Kritisnya Ada pada Akuntabilitas Modal dan Aset
Dari sudut pandang tata kelola, ada dua isu yang akan menjadi penting dalam pembahasan Ranperda BIJB.
Pertama, bagaimana nilai aset berupa tanah yang akan menjadi bagian dari penyertaan modal ditentukan dan dicatat. Kedua, bagaimana peningkatan modal tersebut dapat memperbaiki kinerja perusahaan secara terukur.
PT BIJB sendiri memiliki kanal PPID yang menyediakan informasi mengenai profil perusahaan, laporan tahunan, dan laporan keuangan. Ketersediaan dokumen tersebut penting karena publik dapat menilai perkembangan perusahaan berdasarkan data, bukan sekadar berdasarkan besarnya modal dasar.
Dengan demikian, pembahasan di DPRD Jabar nantinya bukan hanya mengenai persetujuan perubahan angka modal dasar, tetapi juga mengenai seberapa kuat argumentasi bisnis dan tata kelola yang mendasarinya.
Efisiensi Birokrasi dan Investasi BIJB Berada dalam Satu Agenda Fiskal
Dua Ranperda tersebut memiliki karakter berbeda, tetapi bertemu pada satu persoalan: kemampuan pemerintah daerah mengelola sumber daya secara lebih efisien.
Di satu sisi, Pemprov Jabar hendak mengurangi struktur birokrasi dari 38 menjadi 32 perangkat daerah. Di sisi lain, pemerintah hendak memperbesar ruang permodalan BUMD strategis seperti BIJB.
Keduanya menunjukkan bahwa efisiensi pemerintah daerah tidak selalu berarti mengurangi seluruh belanja atau mengecilkan peran pemerintah. Efisiensi juga dapat berarti mengurangi struktur yang dianggap tumpang tindih sembari mengarahkan sumber daya kepada fungsi yang dinilai lebih strategis.
Pemprov Jabar sebelumnya juga menyatakan restrukturisasi organisasi diarahkan untuk mengurangi beban operasional pemerintahan sehingga anggaran dapat lebih banyak diarahkan kepada pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Yang Dipangkas Bukan Fungsi, Melainkan Struktur
Hal paling penting dari perubahan ini adalah membedakan antara perampingan struktur dan pengurangan fungsi pemerintahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan prinsip yang digunakan adalah organisasi yang lebih sedikit tetapi memiliki fungsi lebih banyak. Karena itu, ukuran keberhasilan reformasi kelembagaan tidak semestinya berhenti pada angka 38 menjadi 32.
Ukuran yang lebih menentukan adalah apakah setelah struktur dirampingkan, pelayanan publik menjadi lebih cepat, koordinasi lebih pendek, belanja birokrasi lebih efisien, dan program pembangunan dapat dieksekusi lebih baik.
Hal serupa berlaku pada BIJB. Kenaikan modal dasar dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun baru akan memiliki arti ekonomi apabila ruang permodalan tersebut mampu meningkatkan produktivitas aset, memperkuat kesehatan perusahaan, menarik mitra strategis, dan pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Jawa Barat.
Apa yang Perlu Diawasi Setelah Ranperda Dibahas?
Ada sejumlah indikator yang layak menjadi perhatian publik dalam proses pembahasan selanjutnya:
- Struktur perangkat daerah baru, termasuk organisasi yang digabung dan pembagian tugas setelah restrukturisasi.
- Efisiensi anggaran, terutama seberapa besar pengurangan struktur benar-benar berdampak terhadap belanja operasional.
- Status dan nilai aset tanah yang direncanakan menjadi bagian dari penyertaan modal BIJB.
- Rencana bisnis PT BIJB setelah peningkatan modal dasar.
- Keterlibatan investor strategis, termasuk bentuk kerja sama dan mekanisme kepemilikan saham.
- Akuntabilitas pengelolaan aset dan BUMD setelah badan baru dibentuk.
Enam indikator tersebut penting karena keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari disahkannya Perda. Efek akhirnya harus terlihat dalam kinerja pemerintahan, kesehatan BUMD, efisiensi fiskal, dan manfaat yang diterima masyarakat. (Siti)

















