
JAKARTA, cimutnews.co.id — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan pekerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh melalui serangkaian kebijakan ketenagakerjaan yang diklaim lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan perubahan dunia kerja global. Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertema Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi mengatakan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan dunia usaha, dan daya saing ekonomi nasional. Menurut dia, kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri tidak dapat dipisahkan dalam membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” ujar Cris Kuntadi.
Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Formal dan Informal
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra itu, pemerintah memaparkan sejumlah program prioritas ketenagakerjaan tahun 2026.
Salah satu kebijakan utama ialah penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Upah Minimum Sektoral Ditata Ulang
Pemerintah juga menata kembali skema upah minimum sektoral untuk menciptakan keadilan antar-sektor industri. Langkah ini dinilai penting karena setiap sektor memiliki tingkat risiko kerja, produktivitas, dan karakteristik usaha yang berbeda.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meredam persoalan ketimpangan upah yang selama ini kerap memicu konflik hubungan industrial di sejumlah daerah industri.
Pengemudi dan Kurir Daring Dapat Penguatan Bonus Hari Raya
Pemerintah turut memperkuat perlindungan pekerja ekonomi digital, khususnya pengemudi dan kurir daring, melalui peningkatan Bonus Hari Raya (BHR).
Dalam kebijakan terbaru, besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Pemerintah menilai pekerja platform digital kini memiliki kontribusi besar terhadap roda ekonomi nasional sehingga perlu mendapat perlindungan lebih jelas.
Pekerja Informal Dapat Keringanan Iuran BPJS
Selain sektor digital, perlindungan sosial juga diperluas bagi pekerja informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Kebijakan ini mencakup:
- Pengemudi daring
- Kurir
- Petani
- Nelayan
- Pedagang
- Peternak
Langkah tersebut dinilai strategis karena mayoritas pekerja informal di Indonesia masih memiliki tingkat perlindungan sosial yang rendah dibanding pekerja formal.
JKP dan BSU Jadi Bantalan Sosial Pekerja
Pemerintah juga memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK. Melalui program ini, pekerja mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.
Selain itu, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja dengan nilai Rp600 ribu per orang guna menjaga daya beli masyarakat.
Rumah Subsidi untuk Pekerja
Di sektor perumahan, pemerintah menyiapkan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi untuk pekerja. Program ini bertujuan memperluas akses pekerja terhadap hunian layak dan terjangkau di tengah kenaikan harga properti di kawasan perkotaan.
RUU PPRT dan Mitigasi PHK Jadi Fokus Baru
Pemerintah bersama DPR RI juga telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Regulasi ini dinilai penting karena akan memberikan kepastian hukum terkait:
- Rekrutmen pekerja rumah tangga
- Waktu kerja
- Hak dan kewajiban
- Penyelesaian perselisihan kerja
Pemerintah Bentuk Satgas Antisipasi PHK
Menghadapi tekanan ekonomi global, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking serta memperkuat sistem peringatan dini PHK.
Pemerintah menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Fokus pada Pelatihan dan SDM
Selain perlindungan sosial, pemerintah juga memperkuat peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui:
- Pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA
- Program pemagangan nasional untuk 100 ribu lulusan perguruan tinggi
- Sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja
- Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM)
- Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas
Langkah ini menjadi bagian dari strategi menghadapi perubahan kebutuhan tenaga kerja akibat digitalisasi dan otomatisasi industri.
Pemerintah Mulai Geser Fokus ke Perlindungan Kerja Adaptif
Kebijakan ketenagakerjaan 2026 menunjukkan adanya perubahan pendekatan pemerintah dalam menangani isu buruh. Jika sebelumnya fokus lebih dominan pada penciptaan lapangan kerja dan fleksibilitas investasi, kini pemerintah mulai memperkuat perlindungan sosial serta jaminan kesejahteraan pekerja.
Penguatan BSU, JKP, perlindungan pekerja digital, hingga percepatan RUU PPRT menjadi indikasi bahwa pemerintah mencoba merespons perubahan struktur tenaga kerja nasional yang semakin kompleks.
Dalam jangka pendek, kebijakan tersebut berpotensi menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi tekanan ekonomi rumah tangga pekerja. Namun dalam jangka panjang, tantangan terbesar tetap berada pada pengawasan implementasi serta kemampuan negara menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan investasi.
Pekerja Digital Kini Mulai Diakui sebagai Pilar Ekonomi Formal
Salah satu perubahan menarik dalam kebijakan terbaru ini adalah meningkatnya pengakuan negara terhadap pekerja platform digital. Pengemudi dan kurir daring yang sebelumnya berada di wilayah “abu-abu” ketenagakerjaan kini mulai mendapatkan bentuk perlindungan yang lebih konkret.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ekonomi digital bukan lagi sektor informal sementara, melainkan bagian permanen dari struktur ekonomi nasional yang membutuhkan regulasi dan perlindungan kerja yang lebih jelas.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan 2026 merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak. Di tengah tantangan ekonomi global dan transformasi industri, keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan usaha akan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. (Timred/CN)
Sumber: Biro Humas Kemnaker

















