
PALEMBANG, CimutNews.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan pengaduan tindak pidana korupsi serta penguatan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang, Kamis (4/6/2026), dan disaksikan langsung Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru. Kegiatan diikuti para bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi melalui mekanisme penanganan pengaduan masyarakat yang lebih terintegrasi, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah, serta penyamaan persepsi dalam penyelesaian persoalan pengadaan barang dan jasa.
Herman Deru: Pencegahan Korupsi Dimulai dari Transparansi dan Kepatuhan Regulasi
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi budaya kerja seluruh aparatur pemerintahan, bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Menurutnya, perubahan regulasi yang berlangsung cepat menuntut aparatur pemerintah untuk terus memperbarui pemahaman agar setiap kebijakan maupun keputusan tetap berada dalam koridor hukum.
“Upaya pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Mari kita terus meng-update peraturan dan mencari tahu, jangan hanya menunggu aturan terbaru. Transparansi adalah kebutuhan kita sekarang,” kata Herman Deru.
Ia juga mengapresiasi sistem perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi (whistleblower). Namun demikian, Herman Deru mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan untuk mencemarkan nama baik seseorang.
Menurutnya, apabila laporan terbukti tidak benar, maka pihak yang dilaporkan juga perlu memperoleh perlindungan hukum sebagai bentuk keadilan.
Melihat luas wilayah Sumatera Selatan dengan 17 kabupaten/kota serta kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan, Herman Deru berharap kegiatan pembinaan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh aparatur memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang terus berkembang.
“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga kita dapat menjadi penyelenggara pemerintahan sekaligus pelayan masyarakat yang berjalan sesuai navigasi aturan yang berlaku,” ujarnya.
LKPP: Pengadaan Barang dan Jasa Masih Menjadi Titik Rawan Korupsi
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, mengatakan kegiatan tersebut merupakan momentum penting memperkuat komitmen seluruh pemerintah daerah dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih.
Ia mengingatkan bahwa praktik pengadaan yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap setelah kegiatan ini ada pemantauan dan perubahan nyata ke depan. Praktik PBJ masih banyak yang perlu diperbaiki karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Setya Budi.
Menurut LKPP, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan sistem digital menjadi bagian penting dalam memperkecil peluang terjadinya penyimpangan.
KPK Dorong Penguatan Sistem Pengaduan Terintegrasi
Deputi Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono, menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga dilakukan melalui pendidikan dan pencegahan.
Ia menyebut KPK menjalankan tiga strategi utama secara bersamaan, yakni pendidikan antikorupsi, pencegahan melalui perbaikan sistem tata kelola pemerintahan, serta penindakan terhadap pelaku korupsi.
Menurut Eko, sistem pengaduan masyarakat memiliki posisi strategis karena mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Tujuan kerja sama ini adalah mengefektifkan penanganan pengaduan masyarakat melalui sistem yang profesional, objektif, akuntabel, serta menjamin kerahasiaan pelapor,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area dengan tingkat risiko korupsi yang tinggi, mulai dari praktik mark up, suap, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.
Implementasi sistem pengendalian terintegrasi di Sumatera Selatan, lanjutnya, telah berjalan selama sekitar lima tahun. Berdasarkan evaluasi KPK, pelaksanaannya menunjukkan hasil positif meski masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat.
“Kami berharap Sumatera Selatan dapat menjadi contoh penerapan sistem pengaduan dan tata kelola pengadaan yang baik bagi daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Inspektorat Sumsel Targetkan Tata Kelola Pengadaan Lebih Akuntabel
Sebelumnya, Inspektur Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan AP menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Selain menyamakan persepsi antarinstansi, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengidentifikasi serta memitigasi risiko yang berpotensi menimbulkan penyimpangan pada proses pengadaan pemerintah.
Pelatihan dilaksanakan dalam dua sesi dengan jumlah peserta sekitar 400 orang yang berasal dari berbagai instansi pemerintah di Sumatera Selatan.
Pengadaan Barang dan Jasa Menjadi Fokus Nasional Pencegahan Korupsi
Penguatan tata kelola PBJ merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional. Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi terus mendorong digitalisasi proses pengadaan melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), peningkatan penggunaan e-katalog, serta penguatan pengawasan internal pemerintah.
Di sisi lain, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga menempatkan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu area prioritas karena sektor ini memiliki nilai anggaran yang besar dan berhubungan langsung dengan pelayanan publik maupun pembangunan daerah.
Upaya tersebut sejalan dengan target pembangunan nasional dalam RPJMN serta mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 yang menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sistem Pengaduan Menjadi Instrumen Pencegahan Korupsi Modern
Penguatan sistem pengaduan menunjukkan perubahan pendekatan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika sebelumnya penindakan menjadi fokus utama, kini pemerintah lebih menitikberatkan pembangunan sistem yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak tahap awal.
Model ini dinilai lebih efektif karena dapat mengurangi potensi kerugian negara sebelum proyek berjalan lebih jauh. Selain itu, mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat juga meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan.
Bagi pemerintah daerah, penguatan tata kelola PBJ tidak hanya berdampak terhadap kepatuhan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap kualitas birokrasi. Tata kelola yang baik akan mempercepat pelaksanaan pembangunan sekaligus mengurangi potensi sengketa hukum dalam proses pengadaan.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya membangun sistem digital, tetapi juga memastikan seluruh aparatur memiliki integritas, kompetensi, serta keberanian melaporkan dugaan penyimpangan secara bertanggung jawab (Poerba)

















