Beranda Musi Banyuasin Pengendalian Inflasi Muba Jadi Fokus, Pemkab Diminta Antisipasi Harga Pangan dan Benahi...

Pengendalian Inflasi Muba Jadi Fokus, Pemkab Diminta Antisipasi Harga Pangan dan Benahi Layanan Pertanahan

3
0
Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Akhmad Toyibir memimpin jajaran Pemkab Muba mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2026 secara virtual dari Ruang Rapat Randik Setda Muba, Senin (10/8/2026). (Foto: Noto/cimutnews.co.id)

SEKAYU, MUBA, cimutnews.co.id – Pengendalian inflasi Muba menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin setelah mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang dirangkaikan dengan sosialisasi dan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) sinkronisasi layanan pertanahan dan perpajakan, Senin (10/8/2026).

Rakor virtual yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu diikuti kepala daerah se-Indonesia. Dari Muba, rapat berlangsung di Ruang Rapat Randik Setda Muba dan dipimpin Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Akhmad Toyibir.

IPH Muba Stabil, tetapi Harga Pangan Tetap Perlu Diwaspadai

Akhmad Toyibir mengatakan kondisi Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Musi Banyuasin saat ini berada pada posisi aman dan cenderung stabil. Harga kebutuhan pokok masyarakat juga disebut relatif terkendali tanpa gejolak signifikan.

“IPH Kabupaten Musi Banyuasin kini berada di tingkat tengah dan cenderung stabil. Komoditas kebutuhan pokok masyarakat relatif terjaga tanpa gejolak signifikan,” ujar Toyibir.

Meski demikian, stabilitas tersebut bukan berarti pemerintah daerah dapat mengendurkan pemantauan. Dalam rakor, pemerintah pusat mengingatkan adanya pergerakan harga sejumlah komoditas pangan, terutama daging ayam, telur ayam, cabai merah dan cabai rawit di sejumlah wilayah.

Peringatan itu relevan dengan pola inflasi nasional. Badan Pusat Statistik mencatat inflasi nasional pada Juni 2026 sebesar 3,34 persen secara tahunan, sementara inflasi bulanan mencapai 0,44 persen. Komponen bergejolak juga mencatat inflasi 0,23 persen secara bulanan.

Harga pangan menjadi indikator yang sensitif

Komoditas pangan memiliki karakter berbeda dibandingkan sejumlah komponen harga lainnya karena sangat dipengaruhi pasokan, distribusi, musim panen, cuaca dan biaya transportasi.

BPS juga mencatat sepanjang 2026 sejumlah komoditas seperti daging ayam ras, telur ayam ras serta cabai beberapa kali menjadi faktor yang memengaruhi pergerakan inflasi. Pada Maret 2026, misalnya, daging ayam ras, telur ayam ras, cabai rawit dan sejumlah bahan pangan menjadi bagian dari komponen bergejolak yang mendorong inflasi.

Baca juga  MPLS Berakhir, Komitmen PAUD Dikuatkan, Namun Kesiapan Anak Masih Jadi Tantangan

Karena itu, posisi IPH Muba yang masih stabil perlu dijaga melalui pemantauan harga dan pasokan secara berkala, bukan hanya ketika terjadi lonjakan harga.

Sinkronisasi BPHTB dan Data Pertanahan Jadi Agenda Berikutnya

Rakor tersebut tidak hanya membahas inflasi. Pemerintah pusat juga mendorong sinkronisasi layanan pertanahan dengan perpajakan daerah, khususnya melalui integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Nomor Induk Bidang (NIB).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan integrasi sistem tersebut ditujukan untuk mempercepat layanan pertanahan sekaligus mempersempit potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam skema yang disampaikan pada rakor, layanan peralihan hak pertanahan ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari. Penerapan awal direncanakan mulai 17 Agustus 2026 di 15 kota.

Bagi pemerintah daerah, kebijakan tersebut memiliki dua konsekuensi sekaligus: memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memastikan transaksi pertanahan yang menjadi objek BPHTB tercatat secara lebih akurat.

Pemkab Muba siapkan koordinasi lintas instansi

Pemkab Muba akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Muba.

Koordinasi itu menjadi penting karena persoalan pertanahan dan perpajakan tidak berdiri sendiri. Ketepatan data bidang tanah, proses peralihan hak, nilai transaksi serta pemungutan BPHTB saling berkaitan dalam menentukan kualitas pelayanan dan penerimaan daerah.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah berpeluang mengurangi proses administrasi berulang sekaligus memperoleh basis data yang lebih kuat untuk mengoptimalkan PAD.

Target Bedah Rumah 2026 Capai 400 Ribu Unit

Agenda lain yang dibahas dalam rakor adalah percepatan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan target pemerintah untuk memperbaiki 400 ribu unit rumah pada 2026. Kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun ini meningkat tajam dibandingkan 45 ribu unit pada 2025

Baca juga  Safari Ramadan Muba 2026: Wabup Abdur Rohman Husen Serap Aspirasi Warga Sungai Lilin dan Salurkan Bantuan Sosial

Pemerintah juga mendorong penyederhanaan persyaratan alas hak bagi calon penerima bantuan. Penguasaan lahan dapat diarahkan untuk dibuktikan melalui surat keterangan dari kepala desa atau lurah, sehingga masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi kepemilikan tidak otomatis kehilangan kesempatan memperoleh bantuan.

Bagi daerah seperti Muba, kebijakan ini membuka ruang untuk memperkuat pendataan rumah tidak layak huni sekaligus menghubungkan program perumahan dengan perencanaan pembangunan desa dan kelurahan.

Analisis: Stabilitas Harga Tidak Boleh Berhenti pada Angka IPH

Stabilnya IPH Muba merupakan sinyal positif, tetapi ukuran keberhasilan pengendalian inflasi pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui harga di pasar. Pemerintah daerah perlu memastikan stabilitas indikator tersebut berjalan seiring dengan ketersediaan barang, kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga.

Tantangan berikutnya adalah menjaga stabilitas ketika terjadi gangguan pasokan. Cabai dan komoditas peternakan, misalnya, dapat mengalami perubahan harga relatif cepat sehingga koordinasi antara pemerintah daerah, distributor, pelaku usaha dan pasar menjadi bagian penting dari strategi pengendalian inflasi.

Di sisi lain, sinkronisasi pertanahan-BPHTB menunjukkan bahwa agenda pengendalian ekonomi daerah tidak hanya berbicara soal harga kebutuhan pokok. Perbaikan administrasi pertanahan juga berkaitan dengan kepastian pelayanan, kepatuhan pajak daerah dan kemampuan pemerintah memperkuat sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here