Beranda Utama Pemkab Bekasi Jemput Bola Urus NIB dan Sertifikat Halal, Sasar 170 Desa...

Pemkab Bekasi Jemput Bola Urus NIB dan Sertifikat Halal, Sasar 170 Desa untuk Perluas Legalitas UMKM

9
0
1. Petugas DPMPTSP Kabupaten Bekasi memberikan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku UMKM dalam program Gebyar NIB di Aula Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (30/9/2026).(Foto: Surya/cimutnews.co.id)

BEKASI, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperluas pelayanan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program jemput bola pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Program yang dilaksanakan secara rutin setiap pekan itu menyasar desa-desa untuk mempermudah masyarakat memperoleh perizinan sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Pelayanan tersebut berlangsung di Aula Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/9/2026), dengan melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Jemput Bola Perizinan UMKM Diperluas hingga Tingkat Desa

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Agus Dwi Riyanto, mengatakan kolaborasi lintas instansi tersebut bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap legalitas usaha, termasuk NIB, sertifikat halal, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut Agus, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya kelengkapan perizinan sebagai bagian dari pengembangan usaha. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan pendampingan langsung agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.

Ia menegaskan, pelayanan akan terus didorong hingga tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan sehingga pelaku usaha tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pemerintahan.

“Semua pelayanan kita dorong sampai tingkat paling bawah agar masyarakat kita bisa terlayani,” ujar Agus.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik sekaligus mengurangi hambatan administratif yang kerap dihadapi pelaku usaha mikro, khususnya mereka yang belum terbiasa menggunakan sistem perizinan digital.

Gebyar NIB Permudah Legalitas dan Akses Pembiayaan

Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Gebyar NIB yang memberikan pendampingan langsung dalam penerbitan NIB hingga pendaftaran sertifikat halal.

Menurutnya, NIB merupakan identitas sekaligus legalitas dasar bagi pelaku usaha. Dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk ketika pelaku UMKM mengajukan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan.

“NIB itu Nomor Induk Berusaha. Itu legalitas bagi para pelaku usaha. Sekecil apa pun pendapatannya, pelaku usaha wajib memiliki NIB,” kata Sarwoko.

Baca juga  Nobar Final Piala Dunia Ramai, Kebersamaan Warga OKU Timur Jadi Sorotan

Ia menjelaskan, NIB juga telah menggantikan sejumlah dokumen perizinan terdahulu, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sesuai dengan sistem perizinan berusaha yang berlaku.

Selain mendukung akses pembiayaan, NIB dapat menjadi salah satu instrumen pendataan pelaku usaha untuk keperluan program pemerintah. Namun, kepemilikan NIB tidak otomatis menjamin penerimaan bantuan karena setiap program memiliki persyaratan dan mekanisme seleksi tersendiri.

Sarwoko juga menyebut NIB dapat digunakan untuk mengakses layanan tertentu, termasuk pengajuan fasilitas diskon listrik apabila memenuhi ketentuan dan kesesuaian data identitas usaha dengan nomor pelanggan.

Persyaratan Sederhana, Penerbitan NIB Gratis

Salah satu kemudahan yang ditawarkan melalui Gebyar NIB adalah proses pendaftaran yang relatif sederhana dan tidak dipungut biaya.

Sarwoko menyampaikan bahwa pelaku usaha cukup menyiapkan beberapa persyaratan dasar, yakni:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Nomor telepon atau WhatsApp aktif.
  • Telepon seluler untuk menerima kode verifikasi atau one-time password (OTP).

Melalui pendampingan petugas, pelaku usaha dapat mengikuti proses pendaftaran secara langsung hingga NIB diterbitkan apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

“NIB ini gratis, tidak dipungut biaya, dan bisa langsung terbit saat itu juga,” tegasnya.

Pada dasarnya, pendaftaran NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik. Namun, pendampingan langsung dinilai penting bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, termasuk dalam mengisi data usaha dan menyelesaikan proses verifikasi.

Kehadiran petugas di desa diharapkan dapat mengurangi kesenjangan akses informasi dan mempercepat proses legalisasi usaha mikro.

Dua Skema Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMKM

Selain NIB, Pemkab Bekasi turut memfasilitasi pengurusan sertifikat halal sebagai upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran produk UMKM.

Terdapat dua jalur sertifikasi halal yang dapat ditempuh pelaku usaha sesuai karakteristik produk dan persyaratan yang berlaku, yakni skema reguler dan self declare atau pernyataan halal.

Sertifikasi halal reguler

Skema reguler dilakukan melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan melibatkan auditor halal. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penetapan kehalalan produk sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal sesuai prosedur.

Jalur ini dapat digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Hari Juang TNI AD, KODIM 0204/OKI Gelar Karya Bakti Penanaman Pohon Bersama

Sertifikasi halal melalui self declare

Sementara itu, skema self declare memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria. Pelaku usaha menyampaikan pernyataan kehalalan produknya, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Proses pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH. Pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan pendamping untuk menentukan jalur sertifikasi yang sesuai dengan jenis produk dan persyaratannya.

Sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga berpotensi menjadi nilai tambah produk. Kelengkapan legalitas, kualitas produk, dan kejelasan informasi kepada konsumen dapat mendukung reputasi serta memperluas akses pasar UMKM.

“Produk berkualitas, legalitas lengkap, dan sertifikat halal akan membuat konsumen semakin yakin. Saatnya UMKM naik kelas dengan produk yang halal, aman, dan terpercaya,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Menyasar 170 Desa, Sebelumnya Menjangkau 12 Pasar

Program jemput bola DPMPTSP Kabupaten Bekasi dilaksanakan secara rutin setiap pekan dengan lokasi yang berpindah-pindah. Sebelum menyasar desa, petugas telah melakukan pelayanan keliling ke pasar-pasar tradisional di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sarwoko menyebut terdapat 12 pasar yang telah dikunjungi dalam rangkaian kegiatan sebelumnya. Kini, sasaran pelayanan diperluas ke sekitar 170 desa melalui kunjungan berkala ke kantor desa.

Perluasan ini menunjukkan perubahan pendekatan pelayanan, dari mendatangi pusat aktivitas perdagangan menuju menjangkau lingkungan tempat pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi sehari-hari.

Menurut Sarwoko, pelayanan tersebut bertujuan mendekatkan pemerintah kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam mengurus dokumen usaha.

“Intinya kita mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat nyaman terhadap pemerintah,” ujarnya.

Legalitas Usaha Menjadi Fondasi UMKM Naik Kelas

Program jemput bola memiliki arti penting bagi pelaku usaha mikro yang selama ini menghadapi keterbatasan informasi, akses teknologi, maupun pemahaman administratif. Dengan pendampingan langsung, proses pendaftaran yang tersedia secara daring dapat dijangkau oleh lebih banyak masyarakat.

Dari sisi ekonomi, kepemilikan NIB dan sertifikat halal dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan diri untuk memasuki pasar yang lebih luas. Legalitas juga dapat menjadi dokumen pendukung ketika mengakses pembiayaan atau mengikuti program pemberdayaan, meskipun keputusan pemberian fasilitas tetap bergantung pada persyaratan masing-masing penyelenggara.

Baca juga  Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Tantangan berikutnya adalah pendampingan berkelanjutan

Perluasan pelayanan ke sekitar 170 desa merupakan cakupan sasaran yang cukup besar. Dengan pola kunjungan sekali sepekan, kesinambungan program, pemerataan informasi, dan tindak lanjut setelah penerbitan dokumen menjadi aspek penting untuk diperhatikan.

Lebih jauh, penerbitan NIB dan sertifikat halal sebaiknya diikuti edukasi mengenai pengelolaan usaha, standar keamanan dan mutu produk, kemasan, pemasaran digital, serta pencatatan keuangan. Dengan demikian, legalitas tidak berhenti sebagai kelengkapan administrasi, tetapi menjadi bagian dari proses penguatan kapasitas usaha.

Insight: Pendekatan jemput bola berpotensi mengatasi hambatan pertama yang dihadapi UMKM, yakni kesulitan mengakses layanan. Namun, dampak jangka panjangnya akan lebih terasa apabila kemudahan perizinan terhubung dengan pembinaan usaha dan akses pasar yang berkelanjutan.

Pemerintah Dorong Pelayanan yang Lebih Dekat dan Inklusif

Melalui Gebyar NIB dan fasilitasi sertifikasi halal, Pemkab Bekasi berupaya memperluas jangkauan layanan perizinan hingga tingkat desa. Kolaborasi DPMPTSP, Dinas Koperasi dan UMKM, serta BPJPH menjadi bagian dari upaya menyederhanakan akses layanan bagi pelaku usaha.

Ke depan, keberhasilan program tidak hanya dapat dilihat dari jumlah dokumen yang diterbitkan, tetapi juga dari pemerataan penerima layanan, pemahaman pelaku usaha terhadap legalitas, dan kemampuan UMKM memanfaatkan dokumen tersebut untuk mengembangkan bisnis.

Pelaku UMKM yang belum memiliki NIB atau sertifikat halal dapat mencari informasi melalui kantor desa maupun instansi terkait mengenai jadwal pelayanan, persyaratan, dan jalur pengurusan yang sesuai.

Dengan pelayanan yang semakin dekat, diharapkan semakin banyak pelaku usaha lokal yang memiliki legalitas memadai, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk Kabupaten Bekasi. (Surya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here