
Baturaja, CimutNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperkuat dukungan terhadap Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas nasional. Pemerintah daerah menempatkan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati OKU Ir H Marjito Bachri ST saat membuka kegiatan Koordinasi dan Monitoring Program Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan 3 Juta Rumah di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (6/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan sejumlah perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pengentasan kemiskinan, perumahan, kesehatan, perencanaan pembangunan dan perlindungan sosial. Hadir antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan Ir Novian Aswardani ST MM IPM ASEAN.Eng, Kepala BPS Kabupaten OKU Anugerahani Prasetyowati SST M.Si, Asisten II Setda OKU Hasan HD S.Sos M.SE, Kepala Dinas Perkim OKU Ir Muzaim Aliansyah ST IPM, Kepala Bappelitbangda OKU Yoyin Arifianto AP M.Si, Kepala Dinas Kesehatan OKU Dedy Wijaya SKM M.Kes dan Kepala Dinas Sosial OKU Ir Iwarman ST M.Eng.
Kemiskinan OKU Turun, tetapi Pekerjaan Rumah Belum Selesai
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKU menunjukkan persentase penduduk miskin di daerah itu turun dari 10,68 persen pada 2024 menjadi 10,08 persen pada 2025. Penurunan sebesar 0,60 poin persentase tersebut juga diikuti berkurangnya jumlah penduduk miskin dari 41,54 ribu jiwa menjadi 39,58 ribu jiwa.
Namun, angka tersebut belum dapat dibaca sebagai tanda bahwa persoalan kemiskinan telah selesai. BPS mencatat garis kemiskinan OKU pada 2025 meningkat menjadi Rp588.225 per kapita per bulan, naik Rp24.702 dibandingkan 2024 yang sebesar Rp563.523. Pada saat yang sama, indeks kedalaman kemiskinan (P1) dan indeks keparahan kemiskinan (P2) justru meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi itu menunjukkan bahwa evaluasi kebijakan kemiskinan tidak cukup hanya melihat penurunan persentase penduduk miskin. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kelompok yang masih berada di bawah garis kemiskinan serta rumah tangga yang secara ekonomi rentan kembali jatuh miskin ketika menghadapi kenaikan biaya hidup, kehilangan pendapatan atau tekanan ekonomi lainnya.
“Capaian ini menunjukkan upaya penanggulangan kemiskinan sudah berada pada jalur yang baik. Namun kita tidak boleh berpuas diri. Saya meminta seluruh OPD bahu-membahu mengentaskan kemiskinan dan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Marjito.
Rumah Layak Menjadi Bagian dari Strategi Pengentasan Kemiskinan
Marjito mengatakan penyediaan rumah layak huni tidak dapat dipisahkan dari agenda peningkatan kesejahteraan. Hunian yang aman dan sehat berkaitan dengan kualitas lingkungan keluarga, kesehatan, produktivitas serta kemampuan rumah tangga menjalankan aktivitas ekonomi.
Karena itu, Pemkab OKU tidak hanya mengandalkan pembangunan rumah baru, tetapi juga menjalankan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Pemerintah daerah juga memberikan insentif bagi MBR melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi menjadi fondasi terciptanya keluarga yang sehat, produktif, dan sejahtera,” ujar Marjito.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak masih cukup besar. Ia menyebut program rehabilitasi RTLH yang diterima daerah, yang dalam pelaksanaannya sekitar 200 unit di setiap kabupaten di Sumatera Selatan, belum sepenuhnya mampu menjawab seluruh kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar intervensi perumahan dilakukan secara bertahap dengan basis data yang akurat. Pemutakhiran data penerima menjadi penting agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan tidak tumpang tindih dengan program lainnya.
Program 3 Juta Rumah Diperkuat dengan Kebijakan Pusat
Dukungan Pemkab OKU tersebut berlangsung ketika pemerintah pusat memperkuat kerangka pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Pada 19 Juni 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Bersama Menteri Nomor 1649/KPTS/M/2026 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Keputusan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi salah satu dasar penguatan peran pemerintah daerah dalam mempercepat program perumahan.
Kementerian PKP juga menempatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan rumah subsidi sebagai instrumen penting dalam pelaksanaan program nasional tersebut. Pemerintah sebelumnya menyebut BSPS diarahkan untuk membantu mengurangi persoalan rumah tidak layak huni, sementara rumah subsidi ditujukan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi MBR
Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa agenda perumahan nasional tidak semata berorientasi pada pembangunan fisik. Pemerintah juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah, pengembang, perbankan dan berbagai pemangku kepentingan agar ekosistem penyediaan rumah berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Dalam implementasi terbaru, pemerintah pusat juga menekankan pentingnya kemudahan bagi MBR, termasuk pembebasan BPHTB dan PBG sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut secara langsung memiliki keterkaitan dengan langkah yang mulai diterapkan Pemkab OKU
Sumsel Juga Menghadapi Tantangan Kemiskinan
Persoalan yang dihadapi OKU juga perlu ditempatkan dalam konteks kondisi Sumatera Selatan.
BPS Sumatera Selatan mencatat persentase penduduk miskin provinsi tersebut pada September 2025 sebesar 9,85 persen, dengan jumlah penduduk miskin mencapai 898,24 ribu orang. Persentase kemiskinan di wilayah perdesaan bahkan mencapai 10,43 persen, lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan yang sebesar 8,91 persen.
Data tersebut memberi gambaran bahwa intervensi perumahan dan pengentasan kemiskinan di daerah dengan karakter perdesaan memiliki tantangan tersendiri. Akses terhadap infrastruktur, layanan dasar, pekerjaan, transportasi dan pembiayaan perumahan dapat memengaruhi kemampuan keluarga untuk meningkatkan kualitas hidup.
Dalam konteks OKU, kebijakan rumah layak huni karena itu perlu berjalan bersama program perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, sanitasi dan peningkatan pendapatan. Pendekatan lintas sektor menjadi penting agar rehabilitasi rumah tidak berhenti pada perbaikan bangunan, tetapi ikut memperkuat ketahanan ekonomi keluarga penerima.
Akurasi Data Menjadi Kunci
Marjito menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga, pemutakhiran data kemiskinan dan pengawasan dalam pelaksanaan program.
Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan utama program perumahan berbasis bantuan pemerintah, yakni memastikan penerima manfaat sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi yang sebenarnya. Data yang tidak mutakhir berpotensi menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, sementara keterlambatan pemutakhiran dapat membuat keluarga rentan tidak segera masuk dalam intervensi pemerintah.
Kehadiran BPS, Dinas Sosial, Dinas Perkim, Bappelitbangda dan Dinas Kesehatan dalam forum koordinasi menjadi penting karena masing-masing memiliki basis informasi dan kewenangan berbeda. Integrasi data tersebut dapat membantu pemerintah memetakan kebutuhan secara lebih spesifik, mulai dari kondisi rumah, status sosial ekonomi hingga kebutuhan layanan dasar.
Di sisi lain, monitoring juga diperlukan untuk memastikan pembangunan dan rehabilitasi rumah memenuhi standar yang ditetapkan serta memberikan manfaat nyata kepada penerima. Transparansi proses menjadi bagian penting agar program bantuan perumahan tidak hanya mengejar jumlah unit, tetapi juga kualitas hasil pembangunan.
Sinergi Provinsi dan Kabupaten Diperkuat
Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan Novian Aswardani mengatakan koordinasi dan monitoring tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Selatan untuk memastikan percepatan program pengentasan kemiskinan di kabupaten dan kota berjalan optimal.
Menurut Novian, monitoring dilakukan untuk memperkuat sinergi antarpemerintah daerah sekaligus memastikan program penanggulangan kemiskinan, termasuk pembangunan rumah layak huni, dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pola koordinasi seperti ini menjadi penting karena pelaksanaan program perumahan nasional pada akhirnya berlangsung di tingkat daerah. Pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran dalam pemetaan kebutuhan, penyediaan dukungan regulasi, fasilitasi masyarakat serta pengawasan pelaksanaan di lapangan.
Dengan demikian, keberhasilan Program 3 Juta Rumah di daerah tidak hanya ditentukan oleh jumlah bantuan yang tersedia, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah daerah mengubah kebijakan tersebut menjadi program yang terukur dan sesuai kebutuhan lokal. (Agus)

















