Beranda Nusantara Pemkot Bandung Dampingi 1.000 UMKM Urus Sertifikasi Halal Gratis, Perkuat Daya Saing...

Pemkot Bandung Dampingi 1.000 UMKM Urus Sertifikasi Halal Gratis, Perkuat Daya Saing Usaha

1
0
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan program pendampingan sertifikasi halal bagi 1.000 pelaku UMKM melalui kolaborasi pemerintah dan komunitas pengusaha di Bandung, 2 September 2026.(Foto:Siti/cimutnews)

BANDUNG, cimutnews.co.id – Pemerintah Kota Bandung mendampingi 1.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikasi halal produk dan jasa melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, instansi pelayanan perizinan, serta komunitas pengusaha pada 2 September 2026. Program ini ditujukan untuk mempermudah akses sertifikasi, meningkatkan pemahaman prosedur resmi, sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pendampingan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan komunitas pengusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung. Selain membantu proses administrasi, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar pelaku UMKM memahami tahapan sertifikasi halal sesuai ketentuan.

Keyword utama: sertifikasi halal UMKM Bandung

LSI Keywords: pendampingan sertifikasi halal, UMKM Kota Bandung, Wali Kota Muhammad Farhan, perizinan usaha, produk halal, daya saing UMKM, Pemprov Jawa Barat, edukasi sertifikasi halal.

Pendampingan 1.000 UMKM Perluas Akses Sertifikasi Halal

Farhan menjelaskan, kolaborasi antara pemerintah dan komunitas pengusaha diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang membutuhkan informasi dan pendampingan dalam mengurus sertifikat halal.

“Alhamdulillah dari kerja sama berbagai komunitas yang ada di Jawa Barat dan Kota Bandung, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Pemerintah Kota Bandung, kita bersama-sama memastikan kemudahan pendampingan sertifikasi halal untuk 1.000 pengusaha, terutama pengusaha UMKM,” kata Farhan, 2 September 2026.

Pendampingan tersebut mencakup pemahaman mengenai proses pengajuan sertifikasi, pemenuhan persyaratan, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya mengurangi hambatan informasi yang kerap dihadapi pengusaha kecil ketika berhadapan dengan proses perizinan.

Baca juga  Babinsa Ngadirejo dan Warga Gotong Royong Rehab Rumah Warga: Wujud Kepedulian TNI untuk Kesejahteraan Masyarakat Blitar

Bagi UMKM, pemahaman prosedur menjadi aspek penting karena keterbatasan sumber daya manusia, waktu, dan pengetahuan administrasi dapat memengaruhi kemampuan mereka memenuhi persyaratan legalitas usaha.

Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Produk UMKM

Meningkatkan kepercayaan konsumen dan akses pasar

Farhan menilai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi produk dan jasa yang ditawarkan pelaku UMKM.

Kepemilikan sertifikat halal dapat menjadi salah satu unsur yang memperkuat kepercayaan konsumen, terutama pada sektor makanan, minuman, dan produk lain yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat Muslim. Bagi pengusaha, pemenuhan persyaratan tersebut juga dapat mendukung kesiapan dalam memperluas jangkauan pemasaran.

Namun, sertifikasi halal perlu dipahami sebagai bagian dari tata kelola usaha yang lebih luas. Pelaku UMKM tetap perlu memperhatikan kualitas produk, konsistensi produksi, keamanan pangan apabila relevan, serta legalitas usaha lainnya agar mampu mempertahankan kepercayaan pelanggan.

Dalam konteks tersebut, pendampingan pemerintah diharapkan tidak berhenti pada proses pengajuan dokumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha memahami pentingnya kepatuhan dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan.

Edukasi Perizinan untuk Mencegah Praktik Percaloan

Ketua Forum Komunikasi Tionghoa Merah Putih (Fokti MP), Yohanes Handri, menyambut baik program tersebut. Menurut dia, kegiatan seminar dan pendampingan sertifikasi halal memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur pengurusan sertifikat.

“Diadakannya acara seminar dan sertifikasi halal ini adalah untuk memudahkan kawan-kawan pengusaha mendapatkan sertifikat halal. Artinya, kalau kita membuat sertifikat halal kita turut menyukseskan program pemerintah,” ujar Yohanes.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi untuk mencegah pelaku usaha menjadi korban percaloan maupun penipuan dalam pengurusan perizinan. Minimnya pemahaman terhadap prosedur resmi, menurutnya, dapat membuat pengusaha mengeluarkan biaya tanpa memperoleh dokumen yang dijanjikan.

Baca juga  Karya Kreator Difabel Alumni Widyatama Tembus Bandara Husein Sastranegara dan Asia Afrika Festival 2026

“Kami juga mau agar kawan-kawan dari pengusaha ini terhindar dari calo atau mungkin penipuan. Kebanyakan orang bikin perizinan, duit sudah habis tetapi izinnya tidak keluar,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendampingan perizinan memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar membantu pengisian formulir. Akses terhadap informasi yang jelas, transparansi biaya, serta pemahaman mengenai saluran pengajuan resmi menjadi faktor penting untuk melindungi pelaku UMKM.

Pengusaha juga perlu memastikan bahwa pengurusan sertifikasi dilakukan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang, serta menghindari pembayaran kepada pihak yang tidak dapat menunjukkan dasar kewenangan maupun bukti layanan yang sah.

Kolaborasi Pemerintah dan Komunitas Diharapkan Berkelanjutan

Tokoh masyarakat Jawa Barat sekaligus budayawan Anton Charliyan turut mengapresiasi pendampingan yang diberikan kepada pelaku UMKM. Ia menilai keterlibatan pemerintah dan komunitas pengusaha merupakan bentuk dukungan nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Saya sangat berterima kasih sekali kepada Pak Wali Kota, kemudian kepada Fokti bahwa ini adalah kontribusi nyata dari pemerintah untuk membantu UMKM,” ujar Anton.

Anton secara khusus mengapresiasi pendampingan tanpa biaya yang dinilai dapat meringankan beban pengusaha kecil. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam memenuhi persyaratan legalitas.

“Apalagi gratis. Saya atas nama budayawan, atas nama seluruh masyarakat Jawa Barat mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan hal-hal seperti ini bisa terus berlangsung dan ini juga dalam rangka menyukseskan program pemerintah,” tuturnya.

Tantangan berikutnya adalah keberlanjutan pendampingan

Pendampingan terhadap 1.000 pelaku UMKM ini menjadi langkah konkret dalam memperluas akses informasi sertifikasi halal di Kota Bandung. Meski demikian, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah peserta yang memperoleh pendampingan, melainkan juga oleh kelanjutan proses hingga sertifikat benar-benar diterbitkan bagi pemohon yang memenuhi persyaratan.

Baca juga  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Pelaku Diamankan

Dari sisi dampak ekonomi, sertifikasi halal berpotensi membantu UMKM membangun kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran. Akan tetapi, manfaat tersebut perlu didukung oleh peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, kemasan, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Sebagai pembanding, bahan informasi yang tersedia belum memuat angka historis jumlah UMKM bersertifikat halal di Bandung, tingkat keberhasilan penerbitan sertifikat, ataupun capaian program serupa pada tahun sebelumnya. Karena itu, efektivitas program 1.000 UMKM ini nantinya dapat dievaluasi melalui jumlah permohonan yang masuk, sertifikat yang terbit, waktu penyelesaian, dan keberlanjutan usaha peserta.

Inti penting program ini terletak pada upaya menjembatani kesenjangan informasi antara pelaku usaha kecil dan prosedur sertifikasi resmi. Jika pendampingan disertai pemantauan dan edukasi berkelanjutan, program ini berpotensi menjadi model kolaborasi pemerintah dan komunitas yang dapat diterapkan lebih luas.

Pemerintah Kota Bandung bersama para mitra diharapkan terus membuka akses informasi, menyediakan pendampingan yang transparan, serta memastikan pelaku UMKM memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola dan daya saing usaha lokal. (Siti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here