Beranda Nusantara Pemkab Bekasi Berikan 350 Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial, Perluas Perlindungan...

Pemkab Bekasi Berikan 350 Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial, Perluas Perlindungan Relawan

8
0
Penyerahan simbolis 350 kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sosial Kabupaten Bekasi di RS Mitra Keluarga Deltamas, Cikarang Pusat, pada 29 September 2026. (Foto: Surya/cimutnews)

BEKASI, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyerahkan 350 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja sosial masyarakat dan relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. Penyerahan simbolis berlangsung di RS Mitra Keluarga Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, pada 29 September 2026, melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Program yang melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, BPJS Ketenagakerjaan, serta dukungan Mitra Keluarga Deltamas dan Mitra Keluarga Cikarang tersebut menjadi langkah awal memperluas jaminan sosial bagi pekerja sosial yang selama ini menjalankan tugas pendataan, penjangkauan warga, dan pelayanan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Bekasi Perluas Perlindungan Pekerja Sosial

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Nurlela, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan rasa aman kepada para pekerja sosial ketika menjalankan tugas di lapangan.

Menurut Nurlela, perlindungan tersebut penting mengingat pekerja sosial memiliki peran langsung dalam membantu pemerintah mengidentifikasi kondisi masyarakat, mendata warga yang membutuhkan bantuan, serta menjangkau kelompok rentan di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.

“Manfaat bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sosial masyarakat adalah memberikan jaminan kecelakaan kerja. Tujuannya agar para pekerja sosial dapat bekerja lebih baik dan lebih optimal,” kata Nurlela, sebagaimana dikutip dari laman resmi bekasikab.go.id pada 30 September 2026.

Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan ketika menjalankan pekerjaan, mereka berhak memperoleh manfaat perlindungan sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti.

350 Pekerja Sosial Jadi Penerima Tahap Awal

Dari total 350 penerima manfaat pada tahap pertama, sebanyak 30 orang merupakan anggota Tagana, sedangkan 320 lainnya adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

Keduanya memiliki peran penting dalam pelayanan sosial. Tagana berfokus pada penanganan dan kesiapsiagaan bencana, sementara PSM membantu pemerintah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk pendataan dan pendampingan warga yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial.

Baca juga  Simpang Lima Bandung Ditata Jelang Festival Asia Afrika, Fokus pada Kenyamanan dan Pelestarian Kawasan Heritage

Program tersebut didukung melalui dana CSR dari Mitra Keluarga Deltamas dan Mitra Keluarga Cikarang. Penyerahan simbolis telah dilaksanakan pada 29 September, sedangkan peluncuran resmi pemberian santunan direncanakan pada 6 Oktober 2026 di RS Mitra Keluarga Cikarang.

Nurlela menyampaikan bahwa cakupan perlindungan tidak hanya terbatas pada aktivitas pekerjaan di satu lokasi. Jaminan juga ditujukan untuk risiko kecelakaan ketika pekerja sosial melakukan perjalanan maupun pendataan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi, sesuai ketentuan kepesertaan.

Perlindungan Mencakup Aktivitas Lapangan dan Perjalanan

Salah satu aspek penting dalam program ini adalah cakupan perlindungan terhadap aktivitas pekerja sosial yang memiliki mobilitas tinggi. Mereka tidak hanya bekerja di kantor atau fasilitas pelayanan, tetapi juga mendatangi masyarakat secara langsung untuk melakukan pendataan dan memastikan kebutuhan sosial warga dapat teridentifikasi.

Nurlela menegaskan bahwa perlindungan diberikan terhadap risiko kecelakaan ketika pekerja sosial bertugas di lapangan, dalam perjalanan, maupun saat melakukan pendataan masyarakat di Kabupaten Bekasi.

“Jadi, apabila terjadi kecelakaan saat mereka bekerja, baik ketika berada di lapangan, dalam perjalanan, maupun saat melakukan pendataan masyarakat di Kabupaten Bekasi, ada perlindungan berupa santunan,” ungkapnya.

Kepastian perlindungan ini menjadi perhatian karena pekerjaan sosial sering kali menuntut relawan menjangkau berbagai lokasi dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja, pekerja sosial memiliki perlindungan finansial ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

Baru Menjangkau Sebagian Pekerja Sosial

Meski demikian, program tahap awal ini belum mencakup seluruh pekerja sosial di Kabupaten Bekasi. Dari sekitar 500 Pekerja Sosial Masyarakat yang bertugas, sebanyak 320 PSM tercatat menjadi penerima dalam program tersebut, ditambah 30 anggota Tagana.

Jika angka sekitar 500 PSM tersebut dijadikan acuan, cakupan awal terhadap kelompok PSM mencapai sekitar 64 persen. Artinya, masih terdapat pekerja sosial yang membutuhkan akses terhadap perlindungan serupa, meskipun angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan data yang disampaikan Dinas Sosial.

Baca juga  Surplus Perdagangan Jawa Barat Melonjak, Tapi Efeknya Belum Terasa Merata

Nurlela mengatakan, pemerintah daerah telah membicarakan peluang perluasan program bersama BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan CSR dari sejumlah perusahaan dan rumah sakit diharapkan dapat membantu menjangkau pekerja sosial yang belum memperoleh perlindungan.

“Ke depan, alhamdulillah dari hasil pembicaraan dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita juga akan mendapatkan bantuan CSR dari beberapa perusahaan maupun rumah sakit untuk pekerja sosial yang belum mendapatkan perlindungan,” tuturnya.

Kolaborasi CSR untuk Memperluas Jaminan Sosial

Keterlibatan sektor swasta dalam program ini memperlihatkan bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan perlindungan tenaga pelayanan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan menjadi salah satu mekanisme untuk memperluas jangkauan jaminan sosial bagi pekerja sosial.

Dalam konteks pelayanan publik, keberadaan relawan dan pekerja sosial turut mendukung pelaksanaan berbagai program kesejahteraan masyarakat. Mereka menjadi penghubung antara pemerintah dan warga, terutama dalam kegiatan pendataan, penjangkauan, serta penanganan persoalan sosial di tingkat masyarakat.

Karena itu, perlindungan terhadap pekerja sosial tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan individu, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan sosial. Ketika relawan memiliki jaminan atas risiko kecelakaan kerja, mereka dapat menjalankan tugas dengan dukungan perlindungan yang lebih jelas.

Perluasan kepesertaan menjadi tantangan berikutnya

Secara lebih luas, program ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan sosial menjangkau seluruh pekerja sosial yang aktif bertugas. Tahap awal yang melibatkan 350 penerima menunjukkan adanya dukungan lintas sektor, tetapi keberlanjutan program akan bergantung pada ketersediaan pembiayaan dan konsistensi kerja sama.

Dari sisi pelaksanaan, pendataan pekerja sosial yang belum terlindungi menjadi langkah penting agar perluasan kepesertaan dapat dilakukan secara terarah. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kejelasan status kepesertaan, manfaat yang diterima, serta prosedur pengajuan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja.

Baca juga  Wagub Bengkulu Buka High Level Meeting TP2DD, Dorong Digitalisasi Pemerintahan dan Layanan Publik Terintegrasi 2026

Jaminan relawan menjadi bagian dari kualitas pelayanan

Hal yang menarik dari program ini adalah perlindungan pekerja sosial ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan masyarakat. Selama ini, perhatian terhadap program sosial kerap berpusat pada penerima bantuan, sementara aspek keselamatan petugas dan relawan yang menjangkau mereka juga memiliki peran penting.

Apabila perluasan kepesertaan dapat direalisasikan, manfaat program berpotensi dirasakan lebih luas, baik oleh pekerja sosial maupun masyarakat yang mereka layani. Namun, efektivitasnya tetap perlu dilihat dari realisasi penambahan peserta, kesinambungan pembiayaan, dan kemudahan akses terhadap manfaat jaminan.

Pemkab Bekasi Targetkan Perlindungan Lebih Merata

Nurlela berharap bantuan jaminan kecelakaan kerja tersebut dapat meningkatkan motivasi para relawan dalam menjalankan tugas sosial. Pemerintah daerah juga berharap dukungan perusahaan dan rumah sakit terus berkembang sehingga pekerja sosial yang belum terlindungi dapat segera memperoleh jaminan serupa.

Program ini menjadi langkah awal Pemkab Bekasi dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja sosial yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat. Keberhasilan tahap berikutnya akan ditentukan oleh perluasan kepesertaan, keberlanjutan dukungan CSR, serta kepastian manfaat yang dapat diakses para penerima.

Dengan demikian, jaminan sosial bagi pekerja sosial diharapkan tidak berhenti pada penyerahan kartu, tetapi berlanjut menjadi perlindungan nyata yang mendukung keselamatan relawan sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bekasi. (Surya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here