Beranda OKU Pendidikan Politik dan Paralegal Gerindra OKU, Marjito Dorong Kader Jadi Jembatan Akses...

Pendidikan Politik dan Paralegal Gerindra OKU, Marjito Dorong Kader Jadi Jembatan Akses Hukum Masyarakat

2
0
: Wakil Bupati OKU sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten OKU, Ir. H. Marjito Bachri, S.T., saat membuka kegiatan Pendidikan Politik, Paralegal, dan Pendampingan Hukum di Baturaja, Selasa (4/8/2026). (Foto: Agus/CimutNews)

Baturaja, CimutNews.co.id – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten OKU, Ir. H. Marjito Bachri, S.T., mendorong penguatan kapasitas kader dalam memahami persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Dorongan itu disampaikan Marjito saat membuka kegiatan Pendidikan Politik, Paralegal, dan Pendampingan Hukum yang digelar DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan bersama DPC Partai Gerindra Kabupaten OKU, OKU Selatan, dan OKU Timur di Lantai 3 The Zuri Hotel Baturaja, Selasa (4/8/2026).

Menurut Marjito, pembekalan hukum tidak semestinya berhenti pada pemahaman teori. Pengetahuan yang diperoleh peserta diharapkan dapat digunakan untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum sejak tahap awal, termasuk mengetahui jalur penyelesaian yang tepat.

“Harapan kita dengan pembekalan ini, paling tidak kader kita bisa membantu masyarakat. Walaupun tidak sampai ke ranah pengadilan, kalau bisa setiap persoalan diselesaikan secara kekeluargaan ataupun melalui pendekatan restorative justice,” ujar Marjito.

Ia menilai keberadaan kader yang memahami dasar-dasar hukum dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga atau tenaga hukum yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, warga tidak hanya mendapatkan informasi awal, tetapi juga dapat diarahkan agar persoalan yang dihadapi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Peran Paralegal Bukan Pengganti Advokat

Penguatan kapasitas paralegal menjadi relevan karena akses terhadap keadilan tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan. Masyarakat juga membutuhkan penyuluhan, konsultasi, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, hingga bantuan dalam memahami dokumen hukum.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum, terutama sebagai bagian dari upaya memastikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam regulasi terbaru, posisi paralegal juga telah diperbarui. Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum berlaku sejak 3 November 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut mendefinisikan paralegal sebagai orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Baca juga  Bupati OKU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Awal Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah

Kementerian Hukum menjelaskan, tugas paralegal dapat mencakup bantuan hukum nonlitigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, serta penyusunan dokumen hukum.

Batas kewenangan tersebut penting dipahami peserta pelatihan. Paralegal bukan pengganti advokat dan tidak dapat secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan. Perannya berada dalam kerangka penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Karena itu, pelatihan paralegal bukan sekadar menambah pengetahuan kader mengenai pasal-pasal hukum. Lebih jauh, pelatihan harus membentuk kemampuan untuk mengenali persoalan, menjelaskan pilihan penyelesaian kepada masyarakat, menjaga kerahasiaan dan kepentingan warga, serta menghubungkan kasus dengan pihak yang mempunyai kewenangan.

Gerindra OKU Raya Bekali Kader dengan Materi Hukum

Kegiatan di Baturaja tersebut diikuti kader Partai Gerindra dari wilayah OKU Raya, meliputi Kabupaten OKU, OKU Selatan, dan OKU Timur.

Peserta mendapatkan pembekalan mengenai dasar-dasar hukum, advokasi, serta teknik pendampingan masyarakat. Narasumber berasal dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, advokat, dan praktisi hukum lainnya.

Keterlibatan sejumlah unsur tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk memahami persoalan hukum dari perspektif yang berbeda. Bagi kader yang nantinya berinteraksi langsung dengan masyarakat, pemahaman mengenai batas kewenangan menjadi bagian penting agar pendampingan tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.

Marjito meminta peserta mengikuti kegiatan secara serius dan menyerap materi advokasi sebanyak mungkin.

“Saya berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan menyerap ilmu advokasi seluas-luasnya, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Sumatera Selatan Zulfikar, anggota DPRD Partai Gerindra dari Kabupaten OKU, OKU Selatan, dan OKU Timur, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten OKU Martulasina Putra, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Baca juga  Kejari OKU Raih Penghargaan dari PJS: Apresiasi atas Dedikasi dan Integritas dalam Penegakan Hukum

Restorative Justice Memerlukan Pemahaman Batas dan Prosedur

Pernyataan Marjito mengenai penyelesaian persoalan melalui pendekatan restorative justice juga memiliki konteks yang lebih luas dalam sistem hukum Indonesia.

Mahkamah Agung telah memiliki Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pelaksanaannya, pendekatan tersebut diarahkan pada pemulihan dan keseimbangan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat, dengan kriteria perkara tertentu.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mencatat pada 2025 terdapat 2.788 perkara pidana di lingkungan peradilan umum yang berhasil diputus menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Angka tersebut setara dengan 4,52 persen dari perkara yang memenuhi kriteria penerapan pendekatan tersebut

Data itu menunjukkan bahwa restorative justice bukan berarti setiap persoalan pidana dapat begitu saja diselesaikan secara damai. Ada persyaratan, mekanisme, dan kewenangan yang harus diperhatikan.

Dalam konteks inilah pengetahuan kader mengenai hukum dasar menjadi penting. Kader atau paralegal dapat membantu masyarakat memahami pilihan yang tersedia, tetapi keputusan dan proses hukumnya tetap harus mengikuti ketentuan serta kewenangan lembaga terkait.

Tantangan Berikutnya Ada pada Implementasi

Secara jangka pendek, pelatihan semacam ini berpotensi memperkuat kemampuan kader dalam merespons persoalan hukum yang muncul di lingkungan masyarakat. Warga yang belum memahami prosedur hukum dapat memperoleh informasi awal sebelum menentukan langkah berikutnya.

Namun, kualitas pendampingan tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang mengikuti pelatihan. Faktor yang lebih menentukan adalah apakah pengetahuan tersebut benar-benar diterapkan secara tepat, terukur, dan sesuai batas kewenangan paralegal.

Kementerian Hukum sendiri menempatkan pelatihan sebagai bagian penting dari pemenuhan kompetensi paralegal. Pemberi Bantuan Hukum yang merekrut paralegal diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, pemerintah pusat maupun daerah, serta lembaga nonpemerintah.

Baca juga  Terungkap! Ribuan Warga Antusias Ikut Makan Gratis, Namun Keberlanjutannya Masih Menjadi Pertanyaan

Dalam jangka panjang, penguatan kapasitas masyarakat di bidang hukum dapat membantu memperluas akses terhadap keadilan. Tantangannya adalah memastikan masyarakat memperoleh pendampingan dari orang yang kompeten, memahami batas tugasnya, serta mampu merujuk perkara kepada advokat atau lembaga bantuan hukum ketika persoalan sudah memasuki ranah yang membutuhkan kewenangan profesional.

Dengan demikian, pendidikan politik dan paralegal memiliki dua dimensi yang saling berkaitan. Di satu sisi, kegiatan tersebut meningkatkan kapasitas kader sebagai bagian dari organisasi politik. Di sisi lain, ketika pengetahuan itu digunakan untuk membantu masyarakat, diperlukan standar profesional, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi bantuan hukum. (Agus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here