
OGAN ILIR, cimutnews.co.id — Pengukuhan ABPEDNAS Sumsel periode 2026–2031 menjadi momentum strategis memperkuat kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Prosesi pengukuhan berlangsung di Pendopoan Bupati Ogan Ilir, Sabtu (27/6/2026), dengan Kabupaten Ogan Ilir dipercaya sebagai tuan rumah kegiatan tingkat provinsi tersebut.
Acara ini tidak hanya menandai terbentuknya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, tetapi juga menjadi forum konsolidasi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan unsur BPD dalam menghadapi tantangan pembangunan desa.
Ogan Ilir Jadi Pusat Konsolidasi Penguatan BPD di Sumatera Selatan
Pengukuhan dihadiri sejumlah pejabat nasional dan daerah, di antaranya Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, jajaran Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Indonesia, para Ketua DPC ABPEDNAS kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, kepala desa, anggota BPD, serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan BPD kini dipandang sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, terutama di tengah meningkatnya tanggung jawab desa dalam mengelola anggaran dan menjalankan program pembangunan.
Bupati Ogan Ilir: BPD Harus Menjadi Mitra Solutif Pemerintah Desa
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Ogan Ilir sebagai lokasi pelaksanaan pengukuhan kepengurusan ABPEDNAS se-Sumatera Selatan.
Menurutnya, organisasi ABPEDNAS memiliki peran penting dalam meningkatkan kompetensi anggota BPD agar mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat desa secara lebih optimal.
Ia berharap kepengurusan baru mampu menjadi wadah yang produktif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota BPD, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, sekaligus menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tingkat desa.
“Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir siap mendukung setiap langkah yang bertujuan memperkuat kelembagaan desa sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujarnya.
Gubernur Sumsel Tekankan Peran Strategis BPD dalam Pembangunan Desa
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa, tetapi juga menjadi mitra strategis kepala desa dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, pembangunan desa yang berkelanjutan hanya dapat diwujudkan apabila terdapat hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah desa dan BPD.
Ia mengajak seluruh anggota BPD untuk membangun komunikasi yang sehat, menjaga sinergi, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan sehingga program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kejaksaan Agung Dorong Pengawasan Anggaran Desa Berbasis Pencegahan
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani menyoroti pentingnya penerapan prinsip pemerintahan yang bersih dan taat hukum dalam pengelolaan desa.
Menurutnya, BPD memiliki fungsi strategis untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi bagian dari sistem pengawasan internal di tingkat desa.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas anggota BPD merupakan investasi penting bagi terciptanya pemerintahan desa yang akuntabel dan bebas dari persoalan hukum.
Reda juga mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan desa untuk mengedepankan integritas, profesionalisme, serta budaya pencegahan dibandingkan penindakan dalam mengelola pemerintahan desa.
Penguatan Kapasitas BPD Dinilai Semakin Mendesak
Seiring meningkatnya besaran anggaran yang dikelola pemerintah desa setiap tahun, kebutuhan terhadap pengawasan yang profesional menjadi semakin penting.
BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga mengawasi jalannya pemerintahan desa. Fungsi tersebut membutuhkan pemahaman regulasi, kemampuan komunikasi, serta integritas yang kuat agar mampu menjalankan tugas secara efektif.
Penguatan kelembagaan melalui ABPEDNAS dinilai dapat menjadi ruang peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pelatihan, pertukaran pengalaman, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan desa.
Analisis: Penguatan BPD Berpotensi Tingkatkan Akuntabilitas Desa
Pengukuhan kepengurusan ABPEDNAS bukan sekadar agenda organisasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat sistem checks and balances di tingkat pemerintahan desa. Ketika BPD memiliki kapasitas yang memadai, proses penyusunan kebijakan hingga pengawasan penggunaan anggaran desa berpotensi menjadi lebih transparan dan partisipatif.
Dalam jangka panjang, penguatan kelembagaan BPD juga dapat membantu menekan potensi konflik antara pemerintah desa dan masyarakat karena aspirasi warga memiliki ruang representasi yang lebih kuat melalui lembaga tersebut. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BPD menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas pembangunan desa.
Salah satu tantangan pembangunan desa saat ini bukan hanya besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga kualitas tata kelola dan kapasitas sumber daya manusia yang mengawasinya. Karena itu, penguatan organisasi BPD melalui ABPEDNAS memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar pergantian kepengurusan, yakni membangun budaya pemerintahan desa yang semakin terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan Ditutup dengan Tradisi Melebung dan Aksi Pelestarian Lingkungan
Rangkaian kegiatan ditutup dengan tradisi Melebung Bersama serta pelepasan bibit ikan dan burung di kawasan Jembatan Pesona Tanjung Senai, Indralaya.
Agenda tersebut menjadi simbol komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan desa, pelestarian budaya lokal, serta kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Ke depan, kepengurusan ABPEDNAS Sumatera Selatan periode 2026–2031 diharapkan mampu memperkuat profesionalisme anggota BPD sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (sandi)

















