Beranda Muara Enim Pidana Kerja Sosial Muara Enim Siapkan 452 Lokasi, Dari Pesantren hingga Fasilitas...

Pidana Kerja Sosial Muara Enim Siapkan 452 Lokasi, Dari Pesantren hingga Fasilitas Umum

4
0
1. Rapat pembahasan pemantapan lokasi kerja sosial Pemkab Muara Enim berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (9/9/2026). (Foto: Eko/cimutnews)

MUARA ENIM, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyiapkan 452 lokasi kerja sosial yang tersebar di 22 kecamatan sebagai bagian dari persiapan penerapan pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat pemantapan lokasi kerja sosial yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (9/9/2026). Lokasi yang diusulkan mencakup pesantren, lembaga kesejahteraan, sekolah hingga berbagai fasilitas pelayanan umum.

Langkah ini menjadi penting karena KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu perubahan yang dibawa regulasi tersebut ialah penguatan alternatif pemidanaan, termasuk pidana kerja sosial, yang dirancang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan.

452 Lokasi Disiapkan di 22 Kecamatan

Rapat tersebut dipimpin Staf Ahli Hukum dan Politik Kabupaten Muara Enim, Juli Jumantan, S.E., didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Muara Enim Ratna Puri Prapawati, S.H., M.Hum.

Dalam pembahasan, Pemkab Muara Enim mengungkapkan telah mengusulkan 452 lokasi kerja sosial. Sebarannya mencakup seluruh 22 kecamatan sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya tidak terkonsentrasi hanya di kawasan perkotaan.

Pilihan lokasi juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah mencoba menempatkan kerja sosial pada ruang yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Pesantren, sekolah, lembaga kesejahteraan dan fasilitas pelayanan umum menjadi bagian dari lokasi yang dipertimbangkan.

Namun, daftar 452 lokasi tersebut belum otomatis berarti seluruh tempat akan digunakan untuk menjalankan pidana kerja sosial. Pemkab masih akan melakukan pemantapan dan konsultasi dengan Kejaksaan sebelum lokasi ditetapkan melalui keputusan bupati.

Bukan Sekadar Hukuman Alternatif

Menurut Juli Jumantan, kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi bentuk hukuman alternatif, tetapi juga sarana rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana yang memperoleh putusan pidana kerja sosial.

Baca juga  Bupati Lahat Tinjau Danau Batu, Siapkan Destinasi Wisata Baru Penggerak Ekonomi Masyarakat

Pendekatan tersebut menempatkan pelaku untuk tetap menjalankan aktivitas yang memberikan manfaat kepada lingkungan sosial. Pada saat yang sama, pelaksanaan hukuman diharapkan dapat membangun kesadaran hukum dan memperkuat nilai gotong royong.

Kerangka tersebut sejalan dengan arah KUHP Nasional yang memberikan ruang terhadap pidana alternatif di luar pidana penjara. Kejaksaan sendiri telah menerbitkan pedoman mengenai penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial untuk mendukung implementasi KUHP Nasional

Siapa yang Bisa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial?

Secara hukum, pidana kerja sosial bukan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada setiap pelaku tindak pidana.

Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun, apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

Artinya, keberadaan 452 lokasi di Muara Enim harus dipahami sebagai infrastruktur pendukung pelaksanaan putusan pengadilan, bukan sebagai mekanisme penghukuman yang dapat diterapkan langsung oleh pemerintah daerah.

Putusan tetap berada dalam kewenangan hakim. Setelah putusan berkekuatan dan mekanisme pelaksanaan ditentukan, barulah koordinasi antarlembaga menjadi penting untuk memastikan pidana tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Mengapa Pemkab Perlu Berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Bapas?

Kabag Hukum Setda Muara Enim Ratna Puri Prapawati menegaskan Pemkab akan berkonsultasi dengan Kejaksaan sebelum menetapkan lokasi kerja sosial melalui SK Bupati.

Koordinasi tersebut ditujukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan adanya sinergi antara Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Pembagian peran menjadi krusial karena pidana kerja sosial merupakan bagian dari sistem pemidanaan, bukan sekadar program sosial pemerintah daerah.

Baca juga  Sinderlela Hingga Lapor Membara Raih Anugerah Inovasi Terbaik 2025

Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan kebutuhan koordinasi tersebut bukan hanya teori. Di Kabupaten Paser, misalnya, Kejaksaan Negeri Paser pada Januari 2026 melakukan koordinasi dengan Bapas terkait implementasi pidana alternatif dalam KUHP Nasional.

Di Kabupaten Lampung Tengah, pembahasan kerja sama antara pemerintah daerah dan Bapas juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.

Pidana Kerja Sosial Punya Batasan dan Mekanisme

Pidana kerja sosial juga memiliki parameter yang cukup jelas dalam KUHP. Berdasarkan penjelasan Kementerian Hukum, pidana tersebut dijatuhkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam.

Pelaksanaannya paling lama delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur hingga enam bulan dengan mempertimbangkan pekerjaan atau kegiatan lain yang bermanfaat bagi terpidana. Pelaksanaan tersebut juga tidak boleh dikomersialkan.

Dengan demikian, pemilihan lokasi kerja sosial tidak cukup hanya mempertimbangkan ketersediaan tempat. Faktor keselamatan, kemampuan kerja, kondisi sosial serta kesesuaian jenis pekerjaan juga harus diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Undang-undang bahkan mengatur bahwa hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek ketika menjatuhkan pidana kerja sosial, antara lain pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial serta perlindungan keselamatan kerja.

452 Lokasi Menunjukkan Tantangan Berikutnya

Angka 452 sebenarnya bukan sekadar jumlah lokasi. Dari sisi tata kelola, angka tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Muara Enim sedang menyiapkan jaringan tempat yang cukup luas untuk menghadapi model pemidanaan yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menentukan lokasi, melainkan memastikan setiap lokasi memiliki standar pelaksanaan yang jelas: siapa yang mengawasi, jenis pekerjaan apa yang diperbolehkan, bagaimana keselamatan terpidana dijamin, bagaimana jam kerja dicatat, serta siapa yang melaporkan pelaksanaan putusan kepada institusi terkait.

Di titik inilah keberadaan Kejaksaan, Bapas dan pemerintah daerah menjadi penting. Tanpa prosedur yang terukur, pidana kerja sosial berisiko hanya menjadi konsep hukum baru tanpa mekanisme pelaksanaan yang kuat.

Baca juga  Pemkab PALI dan Muhammadiyah Perkuat Sinergi untuk Membangun SDM dan Pendidikan Unggul

Sebaliknya, jika koordinasi tersebut berjalan baik, kerja sosial dapat memberikan dua manfaat sekaligus: menjalankan putusan pengadilan dan menghadirkan kontribusi yang terukur bagi lingkungan masyarakat.

Muara Enim Memasuki Fase Baru Pemidanaan

Persiapan Muara Enim berlangsung dalam konteks perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia. UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menjadi dasar baru hukum pidana nasional, menggantikan kerangka KUHP lama.

Bahkan pada 2026, pemerintah telah menetapkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana dengan Buku Kesatu KUHP Nasional. Regulasi tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam konteks itu, persiapan 452 lokasi kerja sosial di Muara Enim dapat dilihat sebagai bagian dari proses adaptasi pemerintah daerah terhadap sistem pemidanaan baru.

Keberhasilannya kelak tidak hanya diukur dari berapa banyak lokasi yang ditetapkan, tetapi dari seberapa tertib putusan dijalankan, seberapa kuat pengawasan dilakukan dan seberapa nyata manfaat sosial yang dihasilkan.

Untuk saat ini, Pemkab Muara Enim masih berada pada tahap pemantapan dan koordinasi. Setelah konsultasi dengan Kejaksaan, lokasi kerja sosial akan menjadi dasar untuk penetapan lebih lanjut melalui keputusan bupati. (Eko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here