
PALEMBANG, cimutnews.co.id – Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., melantik 30 pengurus Dewan Pengurus Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Sumatera Selatan Tahun 2026 dalam rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Minggu (27/9/2026).
Pelantikan ini menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penegasan pentingnya peran advokasi dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukum, menyelesaikan persoalan secara konstruktif, serta membangun komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Ratu Dewa Tekankan Integritas dan Profesionalitas Pengurus ARUN
Dalam sambutannya, Ratu Dewa mengapresiasi penyelenggaraan Musda dan pelantikan kepengurusan baru DPD ARUN Sumsel. Ia menilai musyawarah daerah merupakan bagian penting dalam menentukan arah organisasi, menyatukan visi, serta merumuskan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Ratu Dewa, kepengurusan baru tidak cukup hanya menjalankan roda organisasi secara administratif. Pengurus juga diharapkan mampu menerjemahkan hasil musyawarah menjadi program konkret yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Musyawarah daerah ini menjadi bagian penting dalam kehidupan organisasi, karena menjadi wadah untuk menyatukan visi, merumuskan program kerja, serta menentukan langkah strategis organisasi ke depan,” kata Ratu Dewa.
Ia mengingatkan bahwa amanah organisasi harus dijalankan dengan mengedepankan integritas, profesionalitas dan tanggung jawab. Ketiga prinsip tersebut dinilai penting agar organisasi advokasi dapat menjalankan fungsinya secara objektif dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
ARUN Diharapkan Perkuat Pendampingan dan Kesadaran Hukum
Peran advokasi masyarakat menjadi salah satu perhatian utama dalam arahan Wali Kota Palembang tersebut. Ratu Dewa berharap ARUN dapat menjadi wadah perjuangan kepentingan masyarakat melalui pendampingan dan advokasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi advokasi memiliki ruang untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, terutama ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan penjelasan hukum maupun komunikasi dengan instansi terkait.
Ratu Dewa juga menekankan bahwa setiap langkah advokasi harus mengutamakan etika, objektivitas dan kepentingan publik, bukan semata-mata kepentingan organisasi atau kelompok tertentu.
“Setiap upaya advokasi hendaknya mengedepankan aturan hukum, etika, objektivitas, serta kepentingan masyarakat luas. Advokasi harus dilakukan secara konstruktif dan berorientasi pada pencarian solusi,” tegasnya.
Pendekatan tersebut menjadi penting agar pendampingan masyarakat dapat berlangsung secara bertanggung jawab, menghindari konflik yang tidak perlu, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sah.
Pemerintah Kota Palembang Buka Ruang Kolaborasi
Selain menyoroti fungsi advokasi, Ratu Dewa menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palembang terbuka terhadap kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari organisasi masyarakat, dunia usaha, kalangan akademisi hingga elemen masyarakat lainnya.
“Kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan,” ujarnya.
Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi, menciptakan suasana yang aman dan harmonis, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun persoalan yang dihadapi.
Dalam konteks pembangunan daerah, keberadaan organisasi advokasi berpotensi menjadi salah satu saluran komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, sepanjang dijalankan secara independen, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Febri Zulian S Pimpin Konsolidasi Kepengurusan ARUN Sumsel
Ketua DPD ARUN Sumsel, Febri Zulian S, turut hadir dalam kegiatan Musda dan pelantikan tersebut. Kehadiran jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) ARUN bersama pengurus daerah menjadi bagian dari konsolidasi organisasi untuk memperkuat koordinasi dan pelaksanaan program kerja.
Terbentuknya kepengurusan baru diharapkan menjadi awal penguatan kelembagaan ARUN Sumsel, khususnya dalam menjalankan fungsi pendampingan, advokasi dan pengabdian kepada masyarakat.
Meski demikian, efektivitas organisasi ke depan akan sangat bergantung pada kemampuan pengurus menerjemahkan visi dan hasil Musda ke dalam program yang terukur, memiliki sasaran jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tantangan Advokasi dan Kebutuhan Masyarakat
Di tengah beragam persoalan sosial dan hukum, organisasi advokasi memiliki peluang untuk berkontribusi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Pendampingan yang tepat dapat membantu warga memahami prosedur penyelesaian masalah, mengetahui hak dan kewajibannya, serta menentukan langkah sesuai ketentuan hukum.
Namun, pelaksanaan fungsi tersebut juga membutuhkan tata kelola organisasi yang transparan, kompetensi sumber daya manusia, serta batas kewenangan yang jelas. Pendampingan hukum harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kualifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari sisi pembangunan daerah, keberadaan organisasi masyarakat dapat memperluas ruang partisipasi publik. Aspirasi warga yang dihimpun dan disampaikan secara objektif berpotensi menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengidentifikasi persoalan serta memperbaiki pelayanan.
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah bagaimana advokasi tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi juga menghasilkan tindak lanjut yang jelas. Program edukasi hukum, konsultasi masyarakat, pendampingan sesuai kewenangan dan dialog dengan pemangku kepentingan dapat menjadi bentuk kontribusi yang dapat dievaluasi.
Kepengurusan Baru Diharapkan Hasilkan Program Nyata
Pelantikan 30 pengurus DPD ARUN Sumsel Tahun 2026 menandai dimulainya tanggung jawab baru dalam menjalankan organisasi. Harapan yang disampaikan Wali Kota Palembang mencakup penguatan integritas, profesionalitas, konsolidasi internal dan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Ke depan, keberhasilan kepengurusan tidak hanya ditentukan oleh soliditas organisasi, tetapi juga oleh kualitas pelayanan advokasi, keterbukaan terhadap aspirasi publik dan kepatuhan terhadap hukum.
Ratu Dewa pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang telah dilantik. Ia berharap jajaran DPD ARUN Sumsel dapat menjalankan amanah dengan baik serta memperkuat pengabdian kepada masyarakat.
“Selamat kepada seluruh jajaran DPD ARUN Sumatera Selatan yang telah dilantik. Semoga amanah, semakin solid, profesional, dan mampu memberikan pengabdian serta kontribusi nyata bagi masyarakat,” ucapnya.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru tersebut, ARUN Sumsel diharapkan mampu memperkuat peran advokasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus membangun kolaborasi yang konstruktif dengan pemerintah dan berbagai elemen daerah. (Poerba)

















