Beranda OKI Mandira Setelah 30 Tahun, Warga Hutan Sialang Akhirnya Pegang Sertifikat

Setelah 30 Tahun, Warga Hutan Sialang Akhirnya Pegang Sertifikat

14
0
“Sertifikat yang diterima hari ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya saat penyerahan sertifikat, Senin (4/5/2026). (Foto:Asep/cimutnews.co.id)

Terungkap, Kepastian Tanah Warga Baru Datang Setelah Puluhan Tahun Menunggu

OKI, cimutnews.co.id — Ribuan hektare lahan yang selama ini digarap warga di kawasan Hutan Sialang akhirnya mendapat kepastian hukum. Sertifikat tanah resmi diserahkan pemerintah kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal dan membuka lahan di wilayah tersebut.

Namun di balik pembagian sertifikat itu, tersimpan cerita panjang tentang warga yang hidup tanpa kepastian status tanah selama hampir tiga dekade.

Lalu, mengapa legalitas itu baru hadir sekarang?

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyerahkan 1.000 sertifikat tanah kepada warga Dusun Terusan Sialang, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya.

Total luas lahan yang disertifikatkan mencapai 133,76 hektare dan menjadi bagian dari program redistribusi tanah pemerintah pusat.

Bupati OKI, Muchendi, mengatakan proses penerbitan sertifikat tersebut bukan hal yang instan.

“Sertifikat yang diterima hari ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya saat penyerahan sertifikat, Senin (4/5/2026).

Menurut pemerintah, legalisasi lahan ini menjadi bagian dari reforma agraria sekaligus membuka akses ekonomi masyarakat terhadap permodalan dan usaha produktif.

“Ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti hak yang sah,” kata Muchendi.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, warga sebenarnya telah menempati dan mengelola kawasan itu sejak sekitar tahun 1996.

Selama bertahun-tahun, sejumlah warga hidup dalam ketidakpastian karena lahan yang mereka tempati masih masuk kawasan hutan.

Sebagian warga yang berasal dari OKU Timur hingga Lampung membuka lahan secara bertahap dan menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan warga yang selama ini mengaku khawatir sewaktu-waktu kehilangan lahan garapan akibat status kawasan yang belum jelas.

Baca juga  Pemkab OKI Bersiap Gelar Pilkades Serentak di 56 Desa

“Selama ini kami hanya menggarap. Belum benar-benar tenang karena belum ada surat resmi,” ungkap salah satu warga yang hadir saat penyerahan sertifikat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa kepastian hukum atas lahan yang telah dihuni hampir 30 tahun baru terealisasi sekarang?

Berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut baru resmi dilepaskan dari kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.420/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tertanggal 2 Mei 2023.

Total kawasan yang dilepaskan mencapai 2.246 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Terusan Sialang, Mesuji III, Mesuji IV, hingga Cengal.

Kepala Kantor Pertanahan OKI, Ahmad Syahabuddin, menyebut redistribusi tanah tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional reforma agraria sejak 2024.

“Program ini bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mendorong keadilan agraria,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi II, Ishak Mekki, menilai akses legal atas tanah menjadi salah satu jalan utama memutus rantai kemiskinan masyarakat.

“Kemiskinan tidak bisa dientaskan dengan bansos. Kemiskinan hanya bisa diatasi dengan memberikan akses legal,” katanya.

Namun ia juga mengingatkan warga agar tidak salah memanfaatkan sertifikat yang baru diperoleh.

Menurutnya, sertifikat memang dapat menjadi akses pinjaman modal ke bank atau koperasi, tetapi masyarakat diminta berhati-hati agar tidak terjebak bunga tinggi atau kehilangan aset akibat gagal bayar.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, persoalan agraria di sejumlah wilayah OKI diduga belum sepenuhnya selesai.

Masih terdapat kawasan yang status lahannya tumpang tindih, belum bersertifikat, atau berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari apabila pendataan dan pemetaan tidak dilakukan secara detail.

Di sisi lain, sebagian warga berharap sertifikat tersebut benar-benar membawa perubahan ekonomi, bukan hanya menjadi dokumen legal semata.

Baca juga  Pemkab OKI Salurkan Bansos CSR untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Sebab, legalitas tanah tanpa dukungan akses usaha, modal yang sehat, dan pendampingan produktif dikhawatirkan belum cukup mengubah kondisi ekonomi masyarakat secara signifikan.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai tahapan lanjutan redistribusi tanah di wilayah lain OKI yang juga disebut masuk dalam kawasan pelepasan hutan.

Apakah program reforma agraria ini nantinya benar-benar mampu mengurangi konflik dan kemiskinan di pedesaan, atau justru memunculkan persoalan baru dalam pemanfaatan lahan? Pertanyaan itu masih menjadi perhatian banyak pihak. (Asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here