
OKI, cimutnews.co.id — THR guru PAI OKI menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menuntaskan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 senilai Rp6,9 miliar untuk periode 2023 hingga 2025. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan pendidik, khususnya Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII).
Pertemuan antara Pemkab OKI dan 18 Dewan Pengurus Cabang AGPAII di Kantor Bupati OKI, Rabu (16/4), menjadi momentum pengakuan atas upaya daerah dalam menyelesaikan persoalan yang sebelumnya sempat tersendat secara nasional.

Komitmen Daerah dalam Memenuhi Hak Guru
Apresiasi dari Organisasi Profesi
Ketua DPP AGPAII, Endang Zainal, menilai langkah Pemkab OKI sebagai bentuk respons cepat terhadap kebutuhan guru agama.
“OKI termasuk daerah yang sigap dalam memenuhi hak guru agama. Ini mencerminkan komitmen nyata pemerintah daerah,” ujarnya.
Senada, Ketua AGPAII OKI, Beni Rosianto, menyebut capaian tersebut sebagai progres signifikan dalam tiga tahun terakhir.
- Tahun 2023: realisasi sekitar 50 persen
- Tahun 2024: meningkat menjadi 100 persen
- Tahun 2025: kembali mencapai 100 persen
Menurutnya, tren ini menunjukkan adanya perbaikan sistematis dalam tata kelola keuangan daerah terkait kesejahteraan guru.
Dari Kendala Nasional hingga Tuntas di Daerah
Regulasi Tumpang Tindih Sempat Menghambat
Permasalahan pembayaran THR guru PAI sebelumnya tidak hanya terjadi di OKI, tetapi juga secara nasional. Hal ini dipicu oleh ketidaksinkronan kebijakan antar kementerian.
Berdasarkan keterangan pihak terkait:
- Kementerian Keuangan mengatur bahwa instansi pengangkat guru bertanggung jawab atas pembayaran
- Guru PAI dibina oleh Kementerian Agama, tetapi diangkat oleh pemerintah daerah
- Kementerian Pendidikan tidak mengalokasikan anggaran khusus
- Kementerian Agama tidak memiliki nomenklatur pembayaran
Kondisi ini menyebabkan kebuntuan administratif yang berdampak pada keterlambatan pencairan tunjangan.
Koordinasi Lintas Sektor
Mekanisme Baru Lewat Kas Daerah
Masalah tersebut akhirnya diurai melalui koordinasi antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Keuangan.
Hasilnya, disepakati bahwa:
- Pembayaran dilakukan melalui kas pemerintah daerah
- Guru PAI di sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemda dalam penyaluran
Menurut Beni Rosianto, untuk tahun anggaran 2025, dana dari pusat baru masuk ke kas daerah pada 29–30 Desember 2025.
“Namun berkat perhatian kepala daerah, pembayaran dapat segera direalisasikan sebelum Idul Fitri,” ujarnya.
Dampak Langsung bagi Guru dan Pendidikan
Kesejahteraan Guru Meningkat
Realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 memberikan dampak langsung terhadap:
- Stabilitas ekonomi guru
- Motivasi mengajar
- Kualitas pembelajaran di sekolah
Menurut kalangan pendidik, kepastian hak finansial menjadi faktor penting dalam menjaga profesionalisme guru.
Pernyataan Kepala Daerah
Komitmen Berkelanjutan
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pemenuhan hak guru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
“Guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Pemerintah daerah akan terus memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, dan tenaga pendidik.
Masalah Lama yang Mulai Terurai
Kasus Serupa Terjadi di Berbagai Daerah
Permasalahan THR guru PAI sebelumnya menjadi isu nasional, terutama karena status administratif yang unik.
Di sejumlah daerah, keterlambatan pembayaran bahkan terjadi selama beberapa tahun akibat belum adanya kepastian regulasi.
Sebagai pembanding, beberapa daerah baru mampu menyelesaikan pembayaran setelah adanya sinkronisasi kebijakan pusat pada 2024–2025.
Perbaikan Tata Kelola Jadi Kunci
Keberhasilan OKI menuntaskan pembayaran THR guru PAI menunjukkan bahwa persoalan yang bersifat struktural dapat diatasi melalui koordinasi dan keberanian pengambilan kebijakan di tingkat daerah.
Dalam jangka pendek, langkah ini meningkatkan kepercayaan guru terhadap pemerintah. Sementara dalam jangka panjang, konsistensi kebijakan akan menentukan keberlanjutan kesejahteraan tenaga pendidik.
Namun, tantangan ke depan adalah memastikan tidak terjadi kembali ketidaksinkronan regulasi yang dapat menghambat pembayaran di masa mendatang.
Guru Agama dan Celah Kebijakan Nasional
Kasus guru PAI menunjukkan adanya celah dalam sistem birokrasi pendidikan Indonesia, khususnya terkait pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
Kondisi ini menjadi pelajaran penting bahwa desain kebijakan harus mempertimbangkan realitas administratif di lapangan, agar tidak berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik.
Realisasi THR guru PAI OKI senilai Rp6,9 miliar menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak tenaga pendidik. Dengan koordinasi yang lebih baik dan sistem yang semakin matang, diharapkan permasalahan serupa tidak terulang.
Ke depan, penguatan sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan kebijakan yang berpihak pada guru dan kualitas pendidikan. (Asep)

















