
OGAN ILIR, cimutnews.co.id — Dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, kini memasuki babak baru.
Bukan hanya soal dugaan tindakan medis tanpa izin, perhatian publik kini mengarah pada asal-usul obat dan alat kesehatan yang disebut-sebut digunakan dalam praktik tersebut.
Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan hasil klarifikasi dari berbagai pihak, Ketua LSM GEMPITA Ogan Ilir, Budi Rizkiyanto, secara resmi mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap obat-obatan dan alat kesehatan yang diduga digunakan oknum perawat berinisial E.
Desakan tersebut muncul setelah tim gabungan Dinas Kesehatan Ogan Ilir bersama Puskesmas Tanjung Batu melakukan investigasi lapangan pada 14 April 2026 lalu.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, investigasi tersebut justru memunculkan polemik baru setelah keluarga E disebut meminta agar pelapor diusir dari Desa Tanjung Laut dengan alasan dianggap meresahkan.
“Stop bahas malprakteknya saja. Sekarang audit obatnya. Dari mana dia dapat suntikan, cairan, dan alkes itu?” tegas Budi Rizkiyanto kepada CimutNews.co.id, Selasa (29/4/2026).
Dugaan Obat Milik Negara Jadi Sorotan
Budi menduga obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan E berasal dari inventaris fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Hal ini menjadi perhatian karena E diketahui bekerja sebagai perawat di RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menurutnya, apabila terbukti obat dan alat kesehatan tersebut merupakan aset negara yang digunakan untuk praktik pribadi dan menghasilkan keuntungan, maka persoalan itu tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi.
“Kalau terbukti obat itu milik negara tapi dipakai untuk praktik pribadi dan pasien ditarik bayaran, maka ini bukan lagi pidana umum. Ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai asal-usul obat maupun alat kesehatan yang digunakan dalam dugaan praktik tersebut.
Audit dan Dugaan Kerugian Negara
GEMPITA OI juga meminta agar audit investigatif melibatkan Inspektorat Ogan Ilir dan BPKP Sumatera Selatan untuk menghitung kemungkinan kerugian negara.
Berdasarkan temuan awal yang dihimpun, dugaan penggunaan obat dan alat kesehatan pemerintah untuk kepentingan pribadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila benar terjadi.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan masyarakat yang berharap pelayanan kesehatan dilakukan sesuai prosedur resmi dan pengawasan yang ketat.
“Kasus begini paling gampang diungkap kalau ada dugaan kerugian negara. Tinggal telusuri satu hal: obat dan alat suntik yang dipakai itu berasal dari mana,” kata Budi.
Ia juga meminta sisa obat dan alat kesehatan yang berada di rumah E segera diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan audit dan penyelidikan lebih lanjut.
Desakan Bekukan STR dan SIP
Selain audit, GEMPITA OI meminta Dinas Kesehatan membekukan sementara STR dan SIP milik E hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
LSM tersebut juga memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Dinas Kesehatan Ogan Ilir untuk menindaklanjuti tuntutan audit investigatif.
“Kalau dalam 3×24 jam tidak ada tindak lanjut, berarti ada yang ditutupi. Kami akan melakukan aksi dan melapor ke Kejati Sumsel serta Ombudsman RI,” kata Budi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Ogan Ilir terkait langkah audit yang akan dilakukan.
Kronologi Dugaan Praktik Ilegal
Berdasarkan hasil penelusuran CimutNews.co.id, dugaan praktik ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan E di rumah pribadi.
E diduga melakukan penyuntikan terhadap warga tanpa izin praktik mandiri, tanpa delegasi dokter, dan disebut berlangsung di luar wilayah kerja resminya.
Pada 14 April 2026, tim Dinas Kesehatan dan Puskesmas Tanjung Batu turun melakukan investigasi.
Lima hari kemudian, tepatnya 19 April 2026, PPSS dan GEMPITA kembali merilis pernyataan terkait dugaan adanya relasi kekuasaan serta beking lokal dalam kasus tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap praktik tenaga kesehatan di luar fasilitas resmi pelayanan medis.
Pengawasan Praktik Kesehatan Jadi Sorotan
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Penggunaan obat dan alat kesehatan tanpa pengawasan resmi berpotensi menimbulkan risiko, baik terhadap keselamatan pasien maupun pengelolaan aset negara.
Di sisi lain, masyarakat juga menunggu transparansi hasil investigasi dari instansi terkait agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah publik.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan di Ogan Ilir.
Apakah audit investigatif benar-benar akan dilakukan secara terbuka, atau polemik ini justru berhenti tanpa kejelasan hasil? (Timred/CN)

















