Beranda OKU Timur Terungkap, Larangan House Music Saat Hajatan Kembali Dibahas, Efektivitasnya Masih Jadi Pertanyaan

Terungkap, Larangan House Music Saat Hajatan Kembali Dibahas, Efektivitasnya Masih Jadi Pertanyaan

7
0
Wakil Bupati OKU Timur memimpin Focus Group Discussion membahas evaluasi penyelenggaraan hiburan masyarakat dan penerapan Perbup Nomor 16 Tahun 2019 di Aula Bapperida.(Foto:Agus/cimutnews)

OKU TIMUR, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali membuka pembahasan mengenai penyelenggaraan hiburan masyarakat, khususnya penggunaan organ tunggal dalam pesta hajatan. Kebijakan yang sebenarnya telah berlaku sejak beberapa tahun lalu itu kembali menjadi perhatian melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten OKU Timur, Rabu (22/7/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, SH, dengan melibatkan berbagai unsur terkait guna mengevaluasi pelaksanaan aturan mengenai kegiatan hiburan dan keramaian yang melibatkan masyarakat umum.

Namun, pembahasan kembali aturan lama ini justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah regulasi yang sudah berjalan selama bertahun-tahun benar-benar efektif menekan potensi gangguan keamanan dan penyalahgunaan narkoba, atau justru masih menyisakan tantangan dalam penerapannya di lapangan?

FGD tersebut membahas kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2019 serta Surat Edaran Bupati OKU Timur tertanggal 31 Januari 2019. Regulasi tersebut mengatur larangan penyelenggaraan hiburan organ tunggal yang memainkan musik beraliran house music atau remix hingga malam hari.

Melalui aturan itu, hiburan dengan jenis musik tersebut dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB atau sebelum waktu Maghrib. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, hingga gangguan ketertiban masyarakat yang dinilai kerap muncul dalam sejumlah kegiatan hiburan.

Dalam forum diskusi, pemerintah daerah menegaskan bahwa tujuan utama regulasi bukan untuk menghambat masyarakat menggelar pesta atau hiburan, melainkan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Meski demikian, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan hiburan masyarakat masih menjadi perhatian di sejumlah daerah. Tidak sedikit kegiatan yang diduga berlangsung melebihi ketentuan atau menghadirkan hiburan dengan pengawasan yang belum optimal, meskipun kondisi tersebut dapat berbeda pada setiap wilayah.

Baca juga  Sekolah Berasrama Religi OKU Timur Diresmikan Herman Deru, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa

Sejumlah warga mengaku aturan mengenai jam hiburan sebenarnya sudah cukup dikenal masyarakat. Namun, mereka berharap penerapannya dilakukan secara konsisten tanpa membedakan lokasi maupun penyelenggara kegiatan.

“Kalau memang aturannya berlaku, ya sebaiknya diterapkan sama untuk semua. Yang penting masyarakat juga diberi pemahaman supaya tidak muncul salah paham,” ujar salah seorang warga yang ditemui usai kegiatan.

Di sisi lain, pelaku jasa hiburan menilai kepastian aturan juga penting agar mereka dapat menyesuaikan konsep acara sesuai ketentuan pemerintah daerah tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pengamat sosial di daerah menilai persoalan hiburan rakyat tidak hanya berkaitan dengan jenis musik atau batas waktu pelaksanaan. Faktor pengawasan, edukasi masyarakat, hingga keterlibatan aparat dan pemerintah desa juga dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kegiatan yang aman dan kondusif.

Berdasarkan temuan di lapangan, pesta rakyat masih menjadi bagian dari tradisi masyarakat yang sulit dipisahkan dari berbagai momentum, mulai dari pernikahan hingga syukuran keluarga. Karena itu, pendekatan yang mengedepankan sosialisasi serta pengawasan dinilai lebih efektif dibanding hanya mengandalkan aturan tertulis.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah evaluasi terhadap Perbup Nomor 16 Tahun 2019 nantinya hanya sebatas memperkuat pengawasan, atau juga akan melahirkan penyesuaian kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai kemungkinan perubahan substansi regulasi tersebut. Pemerintah masih menghimpun berbagai masukan dari hasil Focus Group Discussion sebelum menentukan langkah lanjutan.

Yang jelas, menjaga keseimbangan antara pelestarian hiburan masyarakat dengan keamanan lingkungan menjadi tantangan yang tidak sederhana. Apakah evaluasi aturan ini nantinya mampu menjawab persoalan yang selama ini muncul di lapangan, atau justru masih menyisakan pekerjaan rumah bagi semua pihak, masih menjadi perhatian bersama. (Agus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here