Beranda Palembang Retribusi Kebersihan Palembang Diperkuat, 107 Kelurahan Didorong Kelola Sampah dari Hulu

Retribusi Kebersihan Palembang Diperkuat, 107 Kelurahan Didorong Kelola Sampah dari Hulu

2
0
1. Rapat koordinasi Pemkot Palembang membahas penguatan retribusi kebersihan dan program Satu Kelurahan Satu Bank Sampah di Ruang Rapat Asisten II Setda Kota Palembang, Selasa (4/8/2026). (Foto: Poerba/cimutews.co.id)

KOTA PALEMBANG, cimutnews.co.id — Pemerintah Kota Palembang mulai memperkuat dua sisi pengelolaan persampahan secara bersamaan: pembenahan retribusi kebersihan melalui Perumda Tirta Musi dan pengurangan sampah dari tingkat kelurahan melalui program Satu Kelurahan Satu Bank Sampah.

Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Asisten II Setda Kota Palembang, Selasa (4/8/2026). Rapat dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, dan melibatkan Perumda Tirta Musi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum serta sejumlah OPD terkait.

Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan bahan klarifikasi menunjukkan, agenda tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah. Pemkot Palembang juga sedang mencari pola agar pengelolaan sampah tidak berhenti pada pengangkutan menuju tempat pembuangan, tetapi dimulai dari sumbernya.

Dua Persoalan Disatukan: Retribusi dan Pengurangan Sampah

Dalam rapat tersebut, DLH Kota Palembang mendorong penguatan pengelolaan kebersihan melalui program Satu Kelurahan Satu Bank Sampah. Konsepnya, masyarakat diberi ruang untuk memilah dan mengelola sampah yang memiliki nilai ekonomi sebelum masuk ke sistem pengangkutan.

Perwakilan DLH Palembang, Andika Martadinata, menyebut pola tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah dan dinilai dapat dikembangkan di Palembang.

“Program satu kelurahan satu bank sampah telah terbukti berhasil di sejumlah kota besar di Indonesia. Kami berharap program ini dapat segera direalisasikan di Kota Palembang sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Andika.

Pada saat yang sama, Pemkot membahas penguatan pengelolaan retribusi kebersihan melalui Perumda Tirta Musi. Isnaini Madani menekankan bahwa kerja sama tersebut harus berjalan transparan, profesional dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Pemerintah Kota Palembang menyambut baik inisiatif Dinas Lingkungan Hidup. Sinergi antarperangkat daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kebersihan yang lebih baik sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” kata Isnaini.

Baca juga  Terungkap, Safari Jumat Tak Sekadar Ibadah, Warga Berharap Aspirasi Benar-Benar Ditindaklanjuti

Target Satu Kelurahan Satu Bank Sampah Bukan Program Baru

Penelusuran CimutNews juga menemukan bahwa gagasan Satu Kelurahan Satu Bank Sampah telah diluncurkan Pemkot Palembang sejak 20 Mei 2025.

Ketika program tersebut diluncurkan, Pemkot menyebut telah menyiapkan 37 bank sampah baru untuk mengejar target setiap kelurahan memiliki bank sampah. Pada saat itu, pemerintah juga mengakui belum seluruh kelurahan memiliki fasilitas tersebut.

Konteks ini penting karena Palembang secara administratif memiliki 18 kecamatan dan 107 kelurahan. Artinya, apabila target tersebut diterapkan secara penuh, skala programnya tidak kecil karena membutuhkan jaringan pengelolaan sampah yang menjangkau seluruh wilayah kelurahan.

Dalam dokumen perencanaan Pemkot Palembang, sejumlah bank sampah juga telah tercatat sebagai bagian dari fasilitas pengelolaan sampah di berbagai wilayah kota.

Namun, angka bank sampah yang pernah disiapkan atau tercatat tidak otomatis berarti seluruh 107 kelurahan telah memiliki bank sampah yang aktif dan berfungsi dengan kapasitas sama.

Di sinilah persoalan implementasi menjadi penting.

Tantangan Sesungguhnya Ada Setelah Bank Sampah Dibentuk

Secara konsep, bank sampah tidak hanya berfungsi sebagai tempat mengumpulkan barang bekas. Portal resmi Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa bank sampah merupakan fasilitas pengelolaan sampah berbasis prinsip reduce, reuse, recycle (3R), sekaligus sarana edukasi, perubahan perilaku dan pengembangan ekonomi sirkular.

Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah unit yang dibentuk.

Ada sejumlah indikator yang jauh lebih penting, antara lain:

  • berapa kelurahan yang memiliki bank sampah aktif;
  • berapa warga yang menjadi nasabah;
  • berapa volume sampah yang berhasil dipilah;
  • berapa sampah yang masuk kembali ke rantai daur ulang;
  • bagaimana keberlanjutan operasionalnya; dan
  • apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi.
Baca juga  Terungkap, Dugaan Skenario Obstruction dan Korupsi KUR Mulai Dibongkar Kejati Sumsel

Tanpa indikator tersebut, program berisiko berhenti pada pembentukan kelembagaan, sementara pengurangan volume sampah di lapangan belum tentu signifikan.

Data Nasional Menunjukkan Tantangannya Besar

Persoalan ini juga tidak hanya terjadi di Palembang. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan dari 278 kabupaten/kota yang melakukan input data pada 2025, timbulan sampah tercatat sekitar 29,20 juta ton per tahun.

Dari jumlah tersebut, sampah yang tercatat terkelola mencapai 32,9 persen, sementara 67,1 persen atau sekitar 19,59 juta ton per tahun masih masuk kategori tidak terkelola

Angka nasional tersebut memperlihatkan bahwa persoalan persampahan pada dasarnya merupakan persoalan sistem. Pengangkutan, tempat pemrosesan akhir dan teknologi pengolahan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pengurangan sampah dari sumber.

Retribusi Kebersihan Harus Berbanding Lurus dengan Pelayanan

Penguatan retribusi kebersihan melalui Perumda Tirta Musi juga membawa konsekuensi lain: semakin baik sistem penerimaan daerah, semakin kuat pula tuntutan terhadap kualitas pelayanan.

Dalam bahan klarifikasi rapat, Isnaini menegaskan bahwa pengelolaan retribusi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga meningkatkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak semestinya berhenti pada berapa besar PAD yang berhasil dihimpun.

Masyarakat pada akhirnya akan menilai dari hal yang lebih sederhana: apakah sampah terangkut tepat waktu, apakah lingkungan lebih bersih, apakah titik pembuangan liar berkurang dan apakah sistem pengelolaan sampah semakin mudah diakses. (Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here