Beranda Musi Banyuasin Bapenda Muba Lantik Tiga Juru Sita Pajak, Bidik Penagihan Piutang untuk Perkuat...

Bapenda Muba Lantik Tiga Juru Sita Pajak, Bidik Penagihan Piutang untuk Perkuat PAD

2
0
Plt Kepala Bapenda Musi Banyuasin H. Noor Yosept Zaath saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah tiga Juru Sita Pajak Daerah di halaman Kantor Bapenda Muba, Senin (3/8/2026). (Foto:Noto/CimutNews)

SEKAYU, cimutnews.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memperkuat strategi penagihan pajak daerah dengan mengangkat tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Juru Sita Pajak Daerah.

Pengangkatan tersebut ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Juru Sita Pajak Daerah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Muba, H. Noor Yosept Zaath, ST, MT, di halaman Kantor Bapenda Muba, Senin (3/8/2026).

Langkah ini tidak sekadar berkaitan dengan penambahan personel. Bapenda Muba menempatkan keberadaan juru sita sebagai bagian dari intensifikasi penerimaan daerah, khususnya untuk menangani kewajiban pajak yang telah jatuh tempo dan masih menjadi piutang.

Yosept mengatakan, penguatan penagihan diperlukan agar potensi penerimaan pajak daerah dapat dihimpun secara lebih optimal. Menurut dia, penagihan akan diarahkan kepada wajib pajak yang telah menerima surat teguran tetapi belum menyelesaikan kewajibannya.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah, Kepala Bapenda diberikan wewenang untuk mengangkat Juru Sita Pajak Daerah,” kata Yosept dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, juru sita memiliki tugas dalam rangkaian penagihan aktif, termasuk penyampaian Surat Paksa hingga tindakan lanjutan berupa penyitaan dan penyanderaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Target Pajak Daerah Muba Tembus Rp227,28 Miliar pada 2026

Penguatan penagihan tersebut berlangsung ketika pajak daerah menjadi salah satu komponen penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muba.

Dokumen perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Banyuasin mencatat realisasi pajak daerah pada 2024 sebesar Rp113,65 miliar. Pada 2025, target pajak daerah dinaikkan menjadi sekitar Rp223,98 miliar, sedangkan target 2026 ditetapkan sekitar Rp227,29 miliar.

Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam target penerimaan pajak daerah. Bahkan, target 2025 hampir dua kali lipat dibandingkan realisasi pajak daerah pada 2024.

Baca juga  Senam Bareng Forkopimda Muba Tunjukkan Kekompakan, Namun Tantangan Pelayanan Publik Masih Jadi Sorotan

Sementara itu, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 mencatat realisasi pajak daerah mencapai Rp221,83 miliar atau 99,04 persen dari target Rp223,98 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa capaian penerimaan pajak Muba pada 2025 relatif tinggi. Namun, masih terdapat selisih sekitar Rp2,15 miliar dari target yang ditetapkan.

Kondisi itu membuat strategi penagihan piutang tetap relevan, terutama untuk menjaga kesinambungan penerimaan sekaligus mengurangi potensi tunggakan yang dapat menghambat optimalisasi PAD.

Tiga PNS Bapenda Disiapkan sebagai Juru Sita

Tiga PNS yang dilantik sebagai Juru Sita Pajak Daerah adalah Dicky Meiriando, S.STP., M.H., CACP; Nofiardi, S.E., M.Si.; dan Iwan Setiawan, S.E.

Bapenda menyebut ketiganya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus serta memperoleh sertifikat kompetensi Juru Sita Pajak dari Badan Diklat Kementerian Keuangan dengan predikat layak dan kompeten.

Dicky mengatakan dirinya bersama dua juru sita lainnya siap menjalankan tugas dengan mengedepankan ketentuan hukum dan koordinasi lintas perangkat daerah.

“Pada tahap awal penugasan, fokus utama kami adalah meningkatkan realisasi penerimaan PAD dari piutang daerah yang belum dilunasi Wajib Pajak melalui rangkaian tindakan penagihan yang aktif, tegas, dan berkeadilan,” ujar Dicky.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan tidak hanya bertumpu pada penetapan target, tetapi juga pada kemampuan pemerintah daerah memastikan kewajiban yang telah ditetapkan benar-benar direalisasikan.

Penagihan Pajak Daerah Harus Tetap Berbasis Prosedur Hukum

Secara nasional, penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola pajak merupakan bagian dari reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan kerangka baru dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sekaligus mendorong penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Regulasi tersebut menempatkan penerimaan daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola fiskal yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca juga  Pemkab Muba dan Forkopimda Tegaskan Komitmen Kawal Revitalisasi Jembatan P6 Lalan hingga Tuntas

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP tersebut antara lain mengatur pendaftaran dan pendataan, penetapan pajak terutang, pembayaran, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, hingga penghapusan piutang pajak dan retribusi.

Dengan demikian, keberadaan juru sita bukan semata instrumen untuk meningkatkan tekanan kepada wajib pajak. Tugas tersebut harus ditempatkan dalam prosedur penagihan yang terukur, memiliki dasar hukum, serta memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pemerintah maupun wajib pajak.

Tantangan Bapenda Bukan Sekadar Mengejar Target

Capaian pajak daerah Muba pada 2025 yang mencapai 99,04 persen dari target menunjukkan kapasitas pemungutan yang relatif kuat. Namun, peningkatan target pada 2026 juga menuntut sistem penagihan yang semakin efektif agar pertumbuhan penerimaan tidak hanya berasal dari peningkatan target administratif.

Di sinilah keberadaan juru sita menjadi penting. Petugas tersebut dapat menjadi ujung tombak ketika pendekatan administratif berupa pemberitahuan dan teguran belum menghasilkan penyelesaian kewajiban. Dengan kewenangan yang dijalankan sesuai prosedur, penagihan aktif dapat membantu memperkecil akumulasi piutang.

Tantangannya adalah memastikan tindakan penagihan tetap proporsional. Pemerintah daerah perlu memastikan basis data wajib pajak akurat, status piutang terverifikasi, objek pajak jelas, serta setiap tahapan penagihan terdokumentasi. Digitalisasi data perpajakan juga menjadi penting agar juru sita tidak hanya bekerja berdasarkan dokumen manual, tetapi memiliki informasi yang cepat dan akurat mengenai status kewajiban wajib pajak.

Dari sisi pembangunan daerah, peningkatan PAD memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan. Karena itu, keberhasilan penagihan pajak pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah uang yang masuk ke kas daerah, tetapi juga dari meningkatnya kepatuhan dan terciptanya sistem perpajakan daerah yang lebih tertib. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here