
Jakarta, cimutnews.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membahas penguatan pemberdayaan ekonomi mustahik sekaligus perluasan akses kerja bagi penyandang disabilitas. Pembahasan dilakukan melalui pelatihan vokasi, penempatan kerja, persiapan calon peserta magang ke Jepang, serta optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kemnaker.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung BAZNAS, Jakarta, Senin (14/9/2026), dalam audiensi yang mempertemukan jajaran komisioner BAZNAS dengan tim teknis Kemnaker.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Sukro Muhab mengatakan kolaborasi tersebut diarahkan untuk mempertemukan agenda pemberdayaan zakat dengan kebutuhan ketenagakerjaan.
“Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen Kemnaker untuk mewujudkan pasar kerja yang inklusif sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan dana sosial keagamaan,” kata Sukro.
Dari Bantuan Sosial ke Akses Ekonomi
Pembahasan Kemnaker dan BAZNAS memiliki arti lebih luas karena menyentuh dua kebutuhan sekaligus: peningkatan keterampilan dan akses terhadap pekerjaan.
Menurut Sukro, sinergi kedua lembaga akan difokuskan pada perluasan akses kerja bagi penyandang disabilitas, persiapan calon peserta magang ke Jepang, serta optimalisasi UPZ di lingkungan Kemnaker.
Skema tersebut menempatkan pelatihan sebagai salah satu tahapan menuju kemandirian ekonomi. Dengan keterampilan yang sesuai kebutuhan pasar kerja, penerima manfaat tidak hanya memperoleh dukungan sosial, tetapi juga memiliki peluang untuk masuk ke dunia kerja atau meningkatkan kapasitas ekonominya.
Arah ini sejalan dengan program vokasi BAZNAS yang dalam beberapa waktu terakhir juga dikembangkan melalui pelatihan keterampilan bagi mustahik. Pada September 2026, misalnya, BAZNAS menjalankan Program Beasiswa Vokasi di Majalengka dengan pelatihan menjahit bagi 120 mustahik yang diarahkan agar lulusan memiliki akses bekerja di perusahaan mitra.
Tantangan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas
Persoalan akses kerja penyandang disabilitas bukan isu baru dalam pasar tenaga kerja Indonesia.
Data BPS menunjukkan bahwa kelompok pekerja disabilitas masih menghadapi tantangan dalam memperoleh pekerjaan formal. Dalam publikasi Potret Penyandang Disabilitas di Indonesia: Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020, BPS mencatat 69,14 persen pekerja penyandang disabilitas tipe 3 berada pada kegiatan informal, sementara 30,86 persen berada pada kegiatan formal.
Angka tersebut memberikan konteks mengapa pelatihan vokasi dan akses penempatan kerja menjadi penting. Persoalannya bukan semata-mata kemampuan individu, tetapi juga bagaimana sistem ketenagakerjaan menyediakan jalur yang memungkinkan penyandang disabilitas masuk dan bertahan dalam pekerjaan yang layak.
BPS sendiri kini menggunakan indikator khusus mengenai persentase pekerja disabilitas sebagai pekerja formal melalui Sakernas 2025. Indikator tersebut digunakan untuk melihat proporsi penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pekerja formal terhadap angkatan kerja penyandang disabilitas.
Magang Jepang Menjadi Jalur Penguatan Kompetensi
Agenda lain yang muncul dalam pembahasan adalah persiapan calon peserta magang ke Jepang.
Program pemagangan luar negeri dapat menjadi jalur untuk meningkatkan keterampilan sekaligus memberikan pengalaman kerja internasional. Kemnaker melalui unit pelatihan kerjanya juga telah menjalankan program pemagangan ke Jepang pada 2026, termasuk pembukaan pendaftaran melalui BBPVP Serang.
Dalam konteks kerja sama dengan BAZNAS, agenda tersebut menjadi menarik karena pelatihan dan pemberdayaan mustahik dapat diarahkan pada kebutuhan kompetensi yang lebih spesifik. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada proses seleksi, kesiapan bahasa dan keterampilan, pembinaan sebelum keberangkatan, serta mekanisme penempatan dan perlindungan peserta.
Artinya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang mengikuti pelatihan. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak peserta yang benar-benar terserap dalam pekerjaan, memperoleh peningkatan pendapatan, dan mampu mempertahankan kemandirian ekonomi setelah program berakhir.
UPZ Kemnaker dan Potensi Penguatan Zakat Produktif
Penguatan UPZ menjadi bagian penting lain dari pembahasan kedua lembaga.
BAZNAS sebelumnya telah mendorong penguatan tata kelola UPZ di berbagai institusi pemerintah. Pada Juni 2026, BAZNAS menyerahkan SK pembentukan UPZ di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah. BAZNAS menyebut UPZ memiliki posisi strategis dalam penghimpunan ZIS di berbagai institusi.
Jika pola serupa diterapkan di lingkungan Kemnaker, keberadaan UPZ tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dana, tetapi juga bagaimana dana yang terkumpul dapat diarahkan kepada program pemberdayaan yang terukur.
Di sinilah titik temu antara fungsi sosial zakat dan agenda ketenagakerjaan menjadi penting. Dana sosial keagamaan berpotensi mendukung pelatihan, sementara ekosistem ketenagakerjaan menyediakan jalur menuju sertifikasi, penempatan, dan pengembangan karier. (Timred/CN)

















