
JAKARTA, cimutnews.co.id — UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting mulai dari kesetaraan kerja, pemagangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengesahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK sebelumnya meminta pembentuk undang-undang menyusun regulasi ketenagakerjaan tersendiri yang terpisah dari UU Cipta Kerja, dengan batas waktu dua tahun sejak putusan diucapkan pada 31 Oktober 2024.
Bukan Sekadar Mengubah Aturan Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi baru tersebut dirancang untuk menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi.
Menurut Yassierli, tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan dan pihak-pihak lain dalam ekosistem ketenagakerjaan.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).
Regulasi tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, dengan cakupan yang tidak hanya menyangkut hubungan pekerja dan pengusaha, tetapi juga pencari kerja, tenaga kerja asing, pengupahan, pengawasan, keselamatan kerja, hingga perkembangan pekerjaan di masa depan.
10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan
- Kesetaraan di tempat kerja
UU baru memperkuat prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi. Prinsip tersebut mencakup proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
Artinya, perlakuan terhadap pekerja tidak semestinya dibedakan berdasarkan faktor yang tidak relevan dengan pekerjaan. Pemerintah menempatkan prinsip perlakuan yang adil dan bermartabat sebagai salah satu fondasi hubungan kerja.
- Pencari kerja mendapat perlindungan
Perlindungan tidak berhenti ketika seseorang sudah menjadi pekerja. Pencari kerja juga menjadi bagian dari sistem perlindungan.
Akses informasi pasar kerja akan diperkuat, sementara kewajiban pelaporan lowongan kerja ditingkatkan untuk mencegah percaloan, penipuan dan lowongan kerja fiktif.
Ketentuan ini penting karena pencari kerja berada pada posisi yang relatif rentan terhadap informasi palsu, pungutan tidak resmi dan praktik perekrutan yang tidak transparan.
- Pemagangan dibatasi maksimal enam bulan
Pemagangan mendapat aturan yang lebih jelas. Masa pemagangan dibatasi paling lama enam bulan.
Peserta juga mendapatkan hak berupa uang saku, perlindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Menurut pemerintah, pemagangan tidak boleh berubah fungsi menjadi cara perusahaan memperoleh tenaga kerja murah dengan mengorbankan hak peserta.
Larangan Menahan Ijazah hingga Perlindungan Penyandang Disabilitas
- Penempatan kerja harus objektif
Proses penempatan kerja diarahkan agar berlangsung objektif, transparan dan nondiskriminatif.
Perhatian juga diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan serta masyarakat di daerah tertinggal. Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Bagi pekerja, ketentuan tersebut memiliki arti praktis karena dokumen pendidikan dan identitas merupakan aset penting untuk melanjutkan karier maupun mencari pekerjaan baru.
- Hubungan industrial diperkuat
UU baru juga menata hubungan industrial dengan menekankan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap mendapat perlindungan, sementara mekanisme penyelesaian perselisihan diarahkan agar memiliki kepastian hukum.
Dengan demikian, hubungan industrial tidak hanya ditempatkan sebagai arena penyelesaian konflik setelah masalah terjadi, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mencegah konflik berkembang lebih jauh.
- K3 ditempatkan sebagai hak fundamental
Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 menjadi salah satu bagian penting dalam regulasi baru.
Pendekatannya tidak semata-mata menangani kecelakaan setelah terjadi. Perusahaan dituntut membangun sistem manajemen K3 yang terintegrasi, termasuk melakukan pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.
Ini berarti ukuran perlindungan kerja semakin bergeser dari sekadar respons terhadap kecelakaan menjadi budaya pencegahan.
Pengawasan dan PHK Menjadi Bagian Krusial
- Pengawasan dan sanksi diperkuat
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat pengawasan melalui peningkatan kapasitas dan profesionalitas pengawas ketenagakerjaan.
Rasio pengawas dengan jumlah pekerja maupun perusahaan menjadi salah satu perhatian. Pengawasan juga diperkuat melalui komite pengawasan serta penerapan sanksi administratif dan pidana secara berjenjang.
Tujuannya bukan sekadar menghukum perusahaan yang melanggar, melainkan menciptakan kepatuhan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
- Hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas
Pekerja perempuan mendapatkan kepastian mengenai hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk aspek pengupahannya.
Sementara itu, perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas diperkuat agar akses terhadap pekerjaan dan perlakuan di tempat kerja lebih setara.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berbicara mengenai hubungan kontraktual, tetapi juga mengenai akses yang adil terhadap kesempatan kerja.
- Jaring pengaman ketika terjadi PHK
Salah satu bagian yang paling langsung dirasakan pekerja adalah perlindungan ketika hubungan kerja berakhir.
UU baru memasukkan konsep dana cadangan pesangon. Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa mekanisme teknisnya masih akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Selain itu, pekerja yang mengalami PHK juga tetap dikaitkan dengan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Regulasi juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja alih daya pada BUMN.
- Dunia kerja masa depan mulai diantisipasi
UU ini tidak hanya dirancang untuk pola kerja saat ini. Pemerintah juga memasukkan isu future of work, termasuk pekerjaan fleksibel dan penguatan sistem sertifikasi kompetensi.
BNSP diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Integrasi data ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah juga menjadi bagian dari arah kebijakan baru.
Mengapa Putusan MK Menjadi Titik Penting?
Pengesahan UU ini tidak dapat dilepaskan dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan yang diucapkan pada 31 Oktober 2024 tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.
DPR akhirnya mengambil keputusan pada 6 Oktober 2026, sekitar tiga pekan sebelum tenggat dua tahun tersebut berakhir.
Secara legislasi, ini membuat pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar pembentukan regulasi baru, melainkan juga penyelesaian mandat konstitusional yang diberikan MK kepada pembentuk undang-undang.
Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Perusahaan?
Bagi pekerja, perubahan terbesar terletak pada semakin luasnya objek perlindungan. Perlindungan kini mencakup seseorang sejak mencari pekerjaan, menjalani pemagangan, bekerja, menghadapi risiko keselamatan, hingga ketika kehilangan pekerjaan.
Bagi perusahaan, konsekuensinya adalah meningkatnya kebutuhan untuk memastikan praktik ketenagakerjaan sesuai dengan norma baru. Rekrutmen, administrasi pekerja, K3, pemagangan, pengawasan hingga persiapan kewajiban PHK perlu ditinjau kembali.
Namun, satu hal penting belum boleh diabaikan: pengesahan undang-undang bukan berarti seluruh mekanisme teknis langsung selesai pada hari yang sama. Sejumlah ketentuan masih membutuhkan aturan pelaksana. Salah satu contoh paling jelas adalah mekanisme dana cadangan pesangon yang menurut Menaker akan diatur lebih lanjut melalui PP.
Tantangan Sesungguhnya Ada pada Implementasi
Secara normatif, penguatan perlindungan pekerja merupakan satu tahap. Tantangan berikutnya adalah memastikan norma tersebut benar-benar dapat bekerja di lapangan.
Larangan diskriminasi, perlindungan pemagang, kewajiban K3, larangan menahan dokumen pribadi dan penguatan hak pekerja akan memiliki arti terbatas apabila pengawasan tidak berjalan efektif. Karena itu, kualitas pengawas ketenagakerjaan dan kejelasan aturan pelaksana akan menjadi faktor penting setelah UU disahkan.
Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan kepastian agar dapat menyesuaikan kebijakan internal tanpa menghadapi tafsir yang berbeda-beda. Masa transisi dan aturan pelaksana karena itu menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan pekerja maupun pengusaha.
Perlindungan Kini Bergerak dari Hilir ke Hulu
Salah satu perubahan yang menarik dari UU ini adalah cakupan perlindungannya yang semakin panjang.
Jika regulasi ketenagakerjaan sering dipahami sebatas persoalan hubungan pekerja dan perusahaan, aturan baru memperluas perhatian sejak sebelum seseorang memperoleh pekerjaan hingga setelah kehilangan pekerjaan.
Dengan kata lain, sistem perlindungan mulai dibangun dari hulu ke hilir: informasi lowongan, rekrutmen, pemagangan, hubungan kerja, K3, penyelesaian perselisihan hingga jaring pengaman ketika PHK.
Pergeseran ini penting karena persoalan ketenagakerjaan tidak selalu muncul ketika seseorang sudah bekerja. Banyak risiko justru dimulai sejak proses pencarian pekerjaan.
Menunggu Aturan Pelaksana
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi tonggak baru dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Namun, ukuran keberhasilannya pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah pasal yang disahkan.
Yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten, diawasi secara efektif dan dipahami oleh pekerja maupun perusahaan.
Bagi pekerja, momentum ini menjadi alasan untuk memahami hak dan kewajiban baru. Bagi perusahaan, pengesahan tersebut menjadi sinyal untuk mulai meninjau kembali praktik ketenagakerjaan agar tidak tertinggal ketika aturan pelaksana mulai berlaku.
Sementara bagi pemerintah, pekerjaan berikutnya adalah memastikan aturan turunan tidak menciptakan ketidakpastian baru. Perlindungan pekerja pada akhirnya bukan hanya soal seberapa kuat aturan ditulis, tetapi seberapa nyata aturan itu bekerja di tempat kerja. (Timred/CN)

















