Beranda Opini Ketika Batas Waktu Menjadi Persoalan Konstitusional: Menguji Yurisdiksi MK dalam Perkara PHPU...

Ketika Batas Waktu Menjadi Persoalan Konstitusional: Menguji Yurisdiksi MK dalam Perkara PHPU Presiden 2024 Oleh: Ruben Cornelius Siagian

46
0

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membuka kembali satu pertanyaan mendasar dalam hukum tata negara Indonesia: sejauh mana sebuah persoalan Pemilu masih dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi setelah tahapan Pemilu selesai dan hasilnya telah ditetapkan?

Pertanyaan ini penting bukan semata-mata karena perkara tersebut berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Jauh lebih fundamental dari itu, perkara ini menyentuh batas antara keadilan substantif dan kepastian hukum, antara ruang penafsiran konstitusional dan batas kewenangan lembaga peradilan, serta antara kebutuhan mengoreksi dugaan persoalan Pemilu dengan prinsip bahwa suatu proses elektoral pada akhirnya harus memiliki titik akhir.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam perkara tersebut. Fokusnya adalah menguji persoalan dari perspektif hukum acara dan hukum tata negara: apakah persoalan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan masih dapat ditempatkan sebagai perselisihan hasil Pemilu ketika perkara tersebut diajukan jauh setelah hasil Pemilu ditetapkan?

Bukan Soal Pribadi Kandidat, Melainkan Soal Forum dan Kewenangan

Perdebatan mengenai perkara Pemilu sering kali dengan cepat bergeser kepada substansi persoalan, termasuk persoalan pribadi kandidat, dokumen, atau proses pencalonan.

Namun, dalam perspektif hukum acara, ada pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu sebelum memasuki substansi: apakah forum yang digunakan memang berwenang memeriksa persoalan tersebut?

Ini merupakan persoalan klasik dalam hukum.

Sebuah perkara dapat memiliki substansi yang dianggap penting oleh masyarakat, tetapi kepentingan terhadap substansi tersebut tidak secara otomatis membuat setiap lembaga memiliki kewenangan untuk memeriksanya.

Di sinilah Pasal 24C UUD 1945 menjadi penting dalam memahami kewenangan Mahkamah Konstitusi. MK memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dengan konstruksi tersebut, muncul pertanyaan: ketika persoalan yang dipermasalahkan sebenarnya berkaitan dengan tahapan pencalonan, apakah persoalan itu secara otomatis dapat dibawa ke dalam forum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU setelah hasil Pemilu selesai ditetapkan?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis.

Jawabannya akan menentukan batas antara sengketa proses Pemilu dan perselisihan hasil Pemilu.

Sengketa Proses Tidak Selalu Sama dengan Sengketa Hasil

Pemilu merupakan rangkaian tahapan yang panjang.

Ada proses pendaftaran dan pencalonan, penetapan peserta, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penetapan hasil.

Masing-masing tahapan memiliki mekanisme hukum yang tersedia untuk menyelesaikan persoalan yang mungkin muncul.

Karena itu, secara konseptual perlu dibedakan antara persoalan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dengan persoalan yang secara langsung berkaitan dengan hasil Pemilu.

Pembedaan ini penting karena setiap mekanisme penyelesaian sengketa memiliki objek, subjek, forum, serta tenggat waktu masing-masing.

Jika suatu persoalan pada tahap pencalonan baru dipersoalkan setelah hasil Pemilu ditetapkan, maka muncul persoalan hukum yang tidak sederhana: apakah sengketa tersebut masih berada dalam karakter sengketa proses, atau dapat ditarik menjadi bagian dari perselisihan hasil?

Jika batas tersebut menjadi kabur, maka hampir seluruh tahapan Pemilu berpotensi untuk dibuka kembali melalui forum PHPU.

Konsekuensinya sangat besar.

Sebab, PHPU pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai benar atau salahnya suatu proses, tetapi juga mengenai kepastian terhadap hasil Pemilu yang telah diperoleh melalui seluruh tahapan yang ditentukan oleh hukum.

Baca juga  OPINI REDAKSI | Dari Buku ke Kamera: Literasi Harus Bergerak, atau Ia Akan Hilang oleh A. Saepuloh, SP

Tenggat Waktu Bukan Sekadar Formalitas

Persoalan berikutnya adalah tenggat waktu.

Bahan perkara ini menyoroti Pasal 74 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi dan persoalan mengenai ketentuan waktu pengajuan permohonan PHPU.

Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: apa makna tenggat waktu apabila suatu perkara baru diperiksa lebih dari dua tahun setelah hasil Pemilu ditetapkan?

Dalam hukum acara, tenggat waktu bukan sekadar persoalan administratif.

Tenggat waktu dibentuk untuk memberikan kepastian kepada semua pihak mengenai kapan suatu perkara dapat diajukan dan kapan suatu proses hukum harus dianggap selesai.

Dalam konteks Pemilu, urgensinya bahkan lebih besar.

Pemilu menghasilkan legitimasi politik dan pemerintahan. Setelah hasil ditetapkan melalui seluruh mekanisme yang tersedia, negara membutuhkan kepastian bahwa hasil tersebut tidak terus-menerus berada dalam kondisi terbuka untuk dipersoalkan tanpa batas.

Di sinilah konsep electoral finality menjadi relevan.

Electoral finality pada dasarnya berangkat dari gagasan bahwa proses elektoral harus memiliki titik akhir. Tanpa finalitas, Pemilu dapat berubah menjadi proses yang tidak pernah benar-benar selesai.

Namun demikian, finalitas bukan berarti setiap kesalahan atau pelanggaran harus dibiarkan.

Justru karena itulah hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pada setiap tahapan.

Persoalannya adalah kapan dan melalui forum apa persoalan tersebut harus diajukan.

Legal Standing: Siapa yang Berhak Menggugat?

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah legal standing.

Dalam perkara konstitusional, pertanyaan mengenai siapa yang dapat mengajukan permohonan bukan persoalan sekunder.

Legal standing berkaitan dengan hubungan hukum antara Pemohon, objek perkara, dan kepentingan hukum yang hendak dilindungi.

Dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena objek sengketa berkaitan dengan hasil Pemilu yang memiliki konsekuensi nasional.

Karena itu, perlu diuji apakah Pemohon memiliki hubungan hukum dan kepentingan yang memadai untuk mengajukan permohonan tersebut.

Jika setiap pihak yang memiliki keberatan terhadap suatu proses Pemilu dapat membuka kembali hasil Pemilu melalui PHPU tanpa batasan yang jelas mengenai kedudukan hukumnya, maka mekanisme PHPU berpotensi berubah dari instrumen penyelesaian sengketa menjadi forum umum untuk menguji berbagai persoalan Pemilu.

Di sinilah hukum acara memiliki fungsi sebagai pagar kewenangan, bukan sekadar prosedur administratif.

Ketika Keadilan Substantif Berhadapan dengan Kepastian Hukum

Salah satu persoalan paling sulit dalam hukum adalah ketika dua prinsip yang sama-sama penting bertemu.

Di satu sisi terdapat tuntutan keadilan substantif. Jika terdapat persoalan serius dalam proses demokrasi, tentu ada kepentingan untuk memastikan persoalan tersebut tidak begitu saja diabaikan.

Di sisi lain terdapat kepastian hukum.

Kepastian hukum mengharuskan negara memberikan batas yang jelas mengenai kapan suatu perkara dapat diperiksa, siapa yang dapat mengajukannya, apa objek yang dapat disengketakan, serta forum mana yang memiliki kewenangan.

Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan secara sederhana.

Keadilan substantif memang penting. Namun, keadilan substantif tidak semestinya menjadi alasan untuk menghapus seluruh batas hukum acara.

Baca juga  Diskon Besar, Perlindungan Kecil? Oleh: Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Sebab, jika setiap batas prosedural dapat dikesampingkan atas nama keadilan substantif, maka persoalannya justru berubah: siapa yang menentukan kapan batas tersebut boleh dikesampingkan dan kapan tidak?

Pertanyaan ini membawa kita kepada isu yang lebih besar mengenai kekuasaan kehakiman.

Penafsiran Konstitusi dan Risiko Judicial Overreach

Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi penting dalam menjaga konstitusi. Karena itu, penafsiran konstitusional tidak mungkin dilepaskan dari perkembangan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Namun, terdapat garis yang perlu dijaga antara constitutional interpretation dan judicial overreach.

Penafsiran konstitusi pada dasarnya diperlukan untuk memastikan norma konstitusional dapat diterapkan terhadap persoalan konkret.

Tetapi penafsiran tidak boleh dengan mudah berubah menjadi penciptaan kewenangan baru yang secara substansial tidak diberikan oleh konstitusi maupun undang-undang.

Di titik inilah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi menarik untuk dikaji.

Persoalannya bukan apakah MK boleh melakukan penafsiran.

Tentu boleh.

Persoalannya adalah seberapa jauh penafsiran tersebut dapat dilakukan tanpa mengubah batas kompetensi lembaga peradilan itu sendiri.

Jika suatu norma memberikan kewenangan tertentu dengan objek, subjek, dan tenggat waktu tertentu, maka perlu kehati-hatian ketika penafsiran digunakan untuk memperluas cakupan kewenangan tersebut.

Sebab, lembaga peradilan yang kewenangannya tidak lagi memiliki batas yang jelas dapat menimbulkan persoalan baru dalam desain checks and balances.

Jangan Campurkan Semua Mekanisme Hukum Pemilu

Perdebatan mengenai perkara ini juga perlu ditempatkan dalam peta mekanisme hukum Pemilu yang lebih luas.

Setidaknya terdapat perbedaan konseptual antara sengketa proses Pemilu, perselisihan hasil Pemilu, pengujian norma, dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Masing-masing memiliki karakter dan dasar konstitusional yang berbeda.

Untuk persoalan mengenai norma, tersedia mekanisme pengujian norma sesuai kewenangan lembaga yang ditentukan hukum.

Untuk persoalan yang berkaitan dengan proses Pemilu, tersedia mekanisme penyelesaian sengketa sesuai tahapan dan kewenangannya.

Sementara untuk perselisihan hasil, konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi.

Adapun persoalan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki konstruksi tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pembedaan tersebut bukan untuk mempersulit akses keadilan.

Sebaliknya, pembagian forum tersebut diperlukan agar setiap persoalan ditangani oleh institusi yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan objek perkara.

Finalitas Pemilu Adalah Bagian dari Demokrasi

Demokrasi tidak hanya membutuhkan Pemilu yang bebas dan adil.

Demokrasi juga membutuhkan kepastian mengenai hasil Pemilu.

Bayangkan jika setiap tahapan yang telah selesai dapat terus dibuka kembali tanpa batas waktu yang jelas.

Pemerintahan akan selalu berada dalam ketidakpastian. Legitimasi politik akan terus dipersoalkan. Institusi negara akan bekerja dalam bayang-bayang sengketa yang tidak pernah berakhir.

Karena itu, finalitas Pemilu bukan musuh demokrasi.

Sebaliknya, finalitas merupakan salah satu prasyarat agar demokrasi dapat menghasilkan pemerintahan yang memiliki kepastian legitimasi.

Tentu saja, finalitas tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menutup pelanggaran yang memang secara hukum masih dapat diperiksa.

Tetapi apabila hukum telah menyediakan forum, mekanisme, subjek, objek, dan tenggat waktu tertentu, maka batas-batas tersebut harus dihormati.

Baca juga  Sosialisasi Alat Teknologi Infus Biotech Salah Satu Inovasi Yang Dapat Meningkatkan Produktivitas Dan Kualitas Hasil Kebun Karet

Pertanyaan Besarnya Bukan Siapa yang Menang

Pada akhirnya, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 seharusnya tidak hanya dilihat dari perspektif siapa yang diuntungkan atau dirugikan oleh putusan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih penting bagi perkembangan hukum tata negara Indonesia:

Apakah sebuah lembaga peradilan dapat memperluas ruang kewenangannya ketika menemukan persoalan yang dianggap penting secara substantif?

Jawabannya akan menentukan bagaimana kita memahami hubungan antara keadilan dan hukum acara.

Jika hukum acara dianggap sebagai penghalang keadilan, maka setiap batas waktu dapat dipandang sebagai formalitas yang dapat disingkirkan.

Tetapi jika hukum acara dipahami sebagai bagian dari jaminan kepastian hukum, maka batas tersebut justru menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan—termasuk kekuasaan kehakiman—tetap bekerja dalam koridor hukum.

Dalam negara hukum, kewenangan bukan hanya soal kemampuan untuk bertindak.

Kewenangan juga berarti mengetahui batas mengenai kapan sebuah lembaga boleh bertindak.

Karena itu, persoalan paling fundamental dalam perkara ini bukan semata-mata apakah terdapat persoalan dalam proses Pemilu 2024.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa melalui forum PHPU pada September 2026, setelah proses Pemilu dan penetapan hasil berlangsung lebih dari dua tahun sebelumnya?

Pertanyaan itu layak dijawab secara hati-hati, karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara.

Yang dipertaruhkan adalah batas kewenangan lembaga negara, kepastian hukum Pemilu, serta desain demokrasi konstitusional Indonesia ke depan.

Dan dalam negara hukum, bahkan ketika tujuan yang hendak dicapai adalah keadilan, jalan menuju keadilan tetap harus berada di dalam batas-batas konstitusi.

Tentang Penulis

Ruben Cornelius Siagian merupakan peneliti multidisipliner dan penulis yang bekerja pada persimpangan antara sains, komputasi, kebijakan publik, politik internasional, dan komunikasi ilmiah. Ia menjabat sebagai Chief Director PT Siagian Global Research (SGR) dan Founder & Chief Research Officer Pusat Riset Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia (CITA). Aktivitas risetnya mencakup fisika teoretis dan komputasi, analisis data, kebijakan publik, keamanan internasional, politik global, serta berbagai isu strategis kontemporer.

Dalam aktivitas akademik dan riset, Ruben memiliki pengalaman publikasi serta penelitian pada bidang security, policy, and international studies. Ia juga memiliki pengalaman sebagai invited peer reviewer pada sejumlah jurnal internasional. Pendekatan penulisannya menekankan evidence-based analysis, konsistensi argumentasi, kajian kelembagaan, sintesis literatur, dan analisis konsekuensi kebijakan.

Catatan editorial: naskah di atas sengaja mempertahankan posisi sebagai opini/analisis, bukan pemberitaan yang menyatakan suatu pihak terbukti benar atau salah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here