
PAGARALAM, cimutnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam bersama DPRD Kota Pagar Alam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna XI Sidang Ke-5, Rabu (30/9/2026). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama sebagai tahapan menuju penetapan peraturan daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam itu dihadiri Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Wakil Wali Kota Hj. Bertha. Agenda ini menjadi tahapan penting dalam proses penganggaran daerah, terutama untuk menyesuaikan alokasi keuangan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Pemkot dan DPRD Pagar Alam Sepakati APBD Perubahan 2026
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II, H. Syahrol Effendi. Forum tersebut mengagendakan penutupan pembahasan sekaligus penandatanganan keputusan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Kesepakatan ini menandai berakhirnya tahapan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026 di tingkat kedua lembaga pemerintahan daerah tersebut.
Dengan ditandatanganinya keputusan bersama, dokumen RAPBD Perubahan selanjutnya memasuki tahapan penetapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian Anggaran Menjadi Tahapan Penting Pembangunan Daerah
APBD Perubahan merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan berdasarkan perkembangan kondisi fiskal serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam tahun berjalan.
Dalam konteks Pagar Alam, penyesuaian anggaran memiliki keterkaitan langsung dengan kesinambungan program pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan daerah. Namun, besaran perubahan anggaran, rincian program prioritas, serta komposisi pendapatan dan belanja dalam RAPBD-P 2026 belum dijelaskan dalam keterangan kegiatan yang tersedia.
Karena itu, substansi kebijakan anggaran perlu dilihat lebih lanjut melalui dokumen resmi APBD Perubahan setelah ditetapkan. Rincian tersebut penting untuk mengetahui sektor yang memperoleh penyesuaian alokasi, program yang mengalami perubahan, serta kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan target pembangunan.
Penandatanganan Keputusan Bersama Jadi Tahap Menuju Perda
Penandatanganan keputusan bersama antara Pemkot dan DPRD menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan anggaran daerah. Setelah kesepakatan politik anggaran tercapai, dokumen tersebut perlu melalui tahapan administratif dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses ini memiliki arti penting bagi tata kelola keuangan daerah karena memastikan kebijakan anggaran memperoleh pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan lembaga perwakilan rakyat.
Dalam pelaksanaannya, transparansi dokumen anggaran, ketepatan alokasi belanja, serta pengawasan terhadap realisasi program menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Ketiga hal tersebut berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah dan pencapaian manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Forkopimda dan Kepala OPD Hadiri Rapat Paripurna
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pagar Alam, Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, perwakilan instansi vertikal, serta BUMN dan BUMD di lingkungan Kota Pagar Alam.
Kehadiran unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan tersebut mencerminkan keterlibatan berbagai institusi dalam agenda pengambilan keputusan terkait keuangan daerah.
Meski demikian, keterangan kegiatan belum merinci pandangan fraksi DPRD, besaran anggaran yang disepakati, maupun tanggapan khusus dari Wali Kota dan pimpinan DPRD mengenai sektor prioritas dalam APBD Perubahan 2026.
Akuntabilitas Anggaran Menjadi Kunci Setelah Kesepakatan
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif merupakan langkah penting, tetapi keberhasilan kebijakan anggaran pada akhirnya bergantung pada pelaksanaan dan pengawasan. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai program yang dibiayai, target keluaran, serta manfaat yang diharapkan dari setiap alokasi belanja.
Dalam jangka pendek, penetapan APBD Perubahan memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penyesuaian program dan kegiatan pada sisa tahun anggaran. Sementara itu, dalam jangka panjang, kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran turut menentukan efektivitas pembangunan serta kualitas pelayanan publik.
Satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah kesenjangan antara persetujuan anggaran dan realisasi di lapangan. Penandatanganan keputusan bersama belum dengan sendirinya menjamin seluruh program terlaksana sesuai rencana. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi mengenai dokumen anggaran, jadwal pelaksanaan, dan capaian realisasi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Sebagai pembanding dalam tata kelola keuangan daerah, mekanisme APBD Perubahan secara umum mengikuti kerangka pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ketentuan tersebut mengatur proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah. Namun, evaluasi terhadap substansi dan hasil APBD Perubahan Pagar Alam 2026 tetap memerlukan data anggaran serta laporan realisasi resmi.
Menanti Penetapan dan Pelaksanaan APBD Perubahan
Dengan berakhirnya rapat paripurna dan ditandatanganinya keputusan bersama, Pemkot dan DPRD Pagar Alam telah menyelesaikan tahapan kesepakatan RAPBD Perubahan 2026. Tahap selanjutnya adalah penyelesaian proses penetapan sesuai regulasi, sebelum anggaran menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah daerah.
Perhatian berikutnya tertuju pada keterbukaan rincian anggaran, ketepatan pelaksanaan program, serta pengawasan terhadap penggunaan dana publik. Masyarakat diharapkan dapat turut mengawal pelaksanaan pembangunan melalui akses terhadap informasi resmi dan mekanisme pengawasan yang tersedia.
Kesepakatan anggaran ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Pagar Alam pada 2026. Ukuran keberhasilannya akan terlihat dari kepatuhan terhadap ketentuan keuangan, realisasi program, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. (Hafis)

















