
BANDUNG, CimutNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Selasa (14/7/2026).
Pengesahan Perda ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap penggunaan APBD selama satu tahun anggaran, dokumen pertanggungjawaban tersebut juga menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas kebijakan fiskal, kualitas belanja daerah, serta arah penyusunan APBD tahun berikutnya.
Keputusan pengesahan dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, sebelum ditandatangani oleh Pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Memperhatikan rapat DPRD Provinsi Jawa Barat tanggal 14 Juli 2026, memutuskan menetapkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya menjadi Peraturan Daerah,” ujar Iman Tohidin saat membacakan keputusan rapat.
APBD sebagai Instrumen Pembangunan Daerah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai masukan, kritik, serta fungsi pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Dedi, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan di Jawa Barat.
“Saya ucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian tahapan pekerjaan yang dilakukan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk terus melakukan evaluasi terhadap program kerja pemerintah sehingga bisa berjalan sampai saat ini,” ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa seluruh saran, gagasan, maupun rekomendasi DPRD akan dijadikan bahan evaluasi dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jawa Barat yang memahami kondisi pemerintah daerah, termasuk kondisi keuangan saat ini. Ke depan kita melangkah bersama agar pengelolaan keuangan berjalan tepat waktu, efektif, dan memiliki implikasi yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pemprov Jabar Pertahankan Kemandirian Fiskal
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan berbagai penyesuaian atau disrupsi terhadap APBD masih akan terus dibahas bersama DPRD melalui forum pimpinan daerah.
Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap menjadi prioritas utama pemerintah provinsi.
“Pimpinan sepakat mengoptimalkan APBD untuk pembangunan dan pelayanan publik, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendapatkan keadilan, dan APBD adalah alatnya,” ujar Herman kepada wartawan usai rapat paripurna.
Ia juga menegaskan bahwa kemampuan fiskal Jawa Barat masih berada pada level yang relatif kuat meskipun terjadi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Kemandirian fiskal kita mencapai 63 persen di tengah situasi TKD yang berkurang. Namun Jawa Barat relatif stabil. Buktinya, kita masih bisa menjalankan berbagai program pembangunan,” tegasnya.
Pertanggungjawaban APBD Menjadi Bagian dari Tata Kelola Keuangan Daerah
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang menjadi dasar penilaian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pertanggungjawaban APBD juga menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga disiplin fiskal serta meningkatkan kualitas belanja pemerintah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Belanja Berkualitas Menjadi Fokus Pemerintah Daerah
Secara nasional, pemerintah terus mendorong transformasi pengelolaan APBD melalui penguatan prinsip money follows program, yakni memastikan setiap anggaran diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN serta visi Indonesia Emas 2045 yang menempatkan penguatan pelayanan dasar, pembangunan sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pengurangan ketimpangan sebagai prioritas utama.
Dalam konteks Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, efektivitas penggunaan APBD memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, hingga daya saing ekonomi regional.
Tren Fiskal Daerah Menghadapi Tantangan Baru
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah di berbagai provinsi menghadapi tantangan berupa perlambatan ekonomi global, perubahan kebijakan transfer fiskal dari pemerintah pusat, hingga meningkatnya kebutuhan belanja pelayanan publik.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk semakin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat efisiensi belanja, sekaligus memastikan setiap program pembangunan memiliki indikator kinerja yang terukur.
Bagi Jawa Barat, kemampuan mempertahankan tingkat kemandirian fiskal sebesar 63 persen menunjukkan kontribusi PAD masih menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan. Namun, optimalisasi belanja tetap menjadi pekerjaan berkelanjutan agar setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Pengesahan Perda Menjadi Momentum Evaluasi Kinerja Pemerintah
Pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda administratif tahunan. Dokumen tersebut merupakan bentuk akuntabilitas publik atas bagaimana pemerintah mengelola uang rakyat selama satu tahun anggaran.
Melalui pembahasan bersama DPRD, berbagai capaian, kendala, hingga rekomendasi perbaikan dapat diidentifikasi sebagai dasar penyempurnaan kebijakan fiskal pada tahun anggaran berikutnya.
Di sisi lain, meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik membuat efektivitas belanja pemerintah menjadi indikator yang semakin diperhatikan. Keberhasilan pembangunan kini tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari dampaknya terhadap pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Sinergi antara DPRD sebagai lembaga pengawas dan pemerintah daerah sebagai pelaksana anggaran menjadi faktor penting dalam memastikan tata kelola keuangan berlangsung transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil (outcome). (Siti)

















