
Terungkap, Dunia Olahraga Juga Rawan Klaim Karya Tanpa Perlindungan
BANDUNG, cimutnews.co.id — Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 di Jawa Barat digelar meriah dengan konsep sport edutainment di Stadion Si Jalak Harupat.
Namun di balik kemeriahan acara, muncul pertanyaan yang mulai ramai dibicarakan: apakah para pelaku olahraga dan kreator lokal benar-benar sudah memahami pentingnya perlindungan karya?
Sebab hingga kini, masih banyak karya kreatif di dunia olahraga yang diduga belum memiliki perlindungan hukum memadai.
Peringatan World Intellectual Property Day 2026 tingkat Jawa Barat dipusatkan di Stadion Si Jalak Harupat, Minggu (26/4/2026).
Acara tersebut mengusung konsep sport edutainment dengan tujuan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di dunia olahraga.
Dalam sambutannya, Asep menyebut olahraga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas fisik, tetapi juga menghasilkan berbagai bentuk karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi.
“Olahraga bukan hanya soal aktivitas fisik, tetapi juga melahirkan karya. Ada lagu, ada logo, ada desain jersey, bahkan gerakan senam yang diciptakan secara khusus. Semua itu perlu dilindungi agar tidak diambil alih pihak lain,” ujar Asep.
Pemerintah menilai perlindungan kekayaan intelektual dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu karya sekaligus memberi kepastian hukum bagi penciptanya.
Legalitas yang jelas juga disebut mampu meningkatkan kepercayaan investor maupun publik terhadap sebuah produk kreatif.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kesadaran perlindungan KI di sektor olahraga dan ekonomi kreatif masih belum merata.
Berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak komunitas olahraga lokal maupun pelaku kreatif yang diduga belum mendaftarkan karya mereka secara resmi.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan sejumlah pelaku kreatif yang mengaku khawatir karya mereka digunakan pihak lain tanpa izin.
“Kadang desain dipakai lagi sama pihak lain. Tapi kami juga bingung proses perlindungannya bagaimana,” ujar salah satu pelaku komunitas olahraga di Bandung.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana edukasi perlindungan KI benar-benar menjangkau masyarakat bawah, bukan hanya sebatas seremoni tahunan.
Pengamat menilai, rendahnya pemahaman administrasi dan biaya pengurusan legalitas diduga menjadi salah satu faktor yang membuat banyak karya lokal belum terlindungi.
Padahal, di era digital saat ini, penyebaran karya berlangsung sangat cepat dan rawan diklaim ulang oleh pihak lain.
Selain itu, penggunaan media sosial juga membuat desain, logo, hingga konsep kreatif lebih mudah tersebar tanpa kontrol yang jelas.
Hingga kini, belum semua pelaku olahraga dan ekonomi kreatif memahami bahwa karya yang mereka hasilkan memiliki nilai hukum dan potensi ekonomi besar.
Jika perlindungan tidak diperkuat sejak awal, apakah karya-karya lokal nantinya hanya akan menjadi konsumsi pasar tanpa manfaat maksimal bagi penciptanya? (Siti)

















