Beranda Nusantara Jabar Perkuat Transparansi, Monitoring Keterbukaan Informasi Publik 2026 Jadi Tolok Ukur Akuntabilitas...

Jabar Perkuat Transparansi, Monitoring Keterbukaan Informasi Publik 2026 Jadi Tolok Ukur Akuntabilitas Badan Publik

10
0
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman membuka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Bandung sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas badan publik. (Foto: Siti/CimutNews).

BANDUNG, CimutNews.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi di seluruh badan publik. Program yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tersebut menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Kegiatan yang berlangsung di Bandung pada 22 Juni 2026 itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman dengan mengusung tema “Mengusung Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa.”

Menurut Herman, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat.

“Keterbukaan informasi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Herman.

Ia menilai keterbukaan informasi mampu memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Komitmen Badan Publik Tingkatkan Pelayanan Informasi

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Tatang Suryana, turut menandatangani Pakta Komitmen Bersama Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Penandatanganan pakta tersebut menjadi bentuk komitmen seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus meningkatkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut juga memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan penyedia informasi publik yang berkualitas bagi masyarakat.

Melalui keikutsertaan dalam Monev tahun ini, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan tata kelola layanan informasi sehingga masyarakat memperoleh akses informasi secara lebih efektif.

Baca juga  Lapas Binjai Kunjungi Polres, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban

Monev Menjadi Instrumen Peningkatan Kinerja Badan Publik

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Penilaian umumnya mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari komitmen pimpinan, kualitas pelayanan informasi, pengelolaan website, digitalisasi layanan informasi, inovasi pelayanan publik, hingga efektivitas pelaksanaan fungsi PPID.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi badan publik untuk melakukan perbaikan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Keterbukaan Informasi Selaras dengan Reformasi Birokrasi Nasional

Pelaksanaan Monev tahun 2026 juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menempatkan transparansi sebagai salah satu indikator utama tata kelola pemerintahan.

Pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan reformasi birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta penguatan pelayanan publik terus mendorong setiap instansi pemerintah meningkatkan akses informasi kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam pencapaian Asta Cita Pemerintah, pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendukung target Indonesia Emas 2045 yang menekankan tata kelola pemerintahan modern, bersih, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Selain itu, prinsip keterbukaan informasi turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 16 mengenai pembangunan institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif.

Jawa Barat Dorong Pelayanan Publik Berbasis Transparansi

Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Jawa Barat menghadapi tantangan besar dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang semakin kritis dan melek digital.

Ketersediaan informasi publik yang mudah diakses dinilai mampu mengurangi potensi kesalahpahaman, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Digitalisasi pelayanan informasi melalui website resmi, media sosial pemerintah, layanan PPID daring, serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor penting dalam mendukung keterbukaan informasi di era transformasi digital.

Baca juga  Prospek Kerja Lulusan SATU University Bandung Kian Terbuka, Siap Jawab Tantangan Industri Digital

Transparansi Bukan Lagi Sekadar Kepatuhan Administratif

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik kini tidak lagi dipandang hanya sebagai proses penilaian tahunan. Lebih dari itu, evaluasi menjadi instrumen untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Badan publik yang mampu menyediakan informasi secara cepat dan akurat umumnya memiliki sistem administrasi yang lebih baik dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Di sisi lain, keterbukaan informasi juga menjadi salah satu indikator yang semakin diperhatikan dalam upaya meningkatkan daya saing daerah. Transparansi memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun investor untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan.

Dalam konteks pemerintahan digital, kualitas pelayanan informasi publik turut memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Semakin terbuka sebuah badan publik dalam menyampaikan informasi, semakin kecil potensi munculnya informasi yang tidak benar maupun spekulasi di ruang publik.

Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya menyediakan informasi, tetapi memastikan informasi tersebut mudah diakses, mudah dipahami, selalu diperbarui, serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan data pribadi maupun informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Siti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here