
SUBANG, cimutnews.co.id — Penertiban pedagang kembali terjadi di jalur wisata Subang-Bandung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan pedagang yang masih berjualan di sepanjang ruas Jalan Raya Subang hingga Bandung, mulai dari kawasan Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, sampai Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak.
Penertiban tersebut berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2026, setelah pemerintah sebelumnya memberikan kompensasi dan meminta para pedagang menghentikan sementara aktivitas jual beli di kawasan tersebut.
Namun persoalannya tidak berhenti pada soal pedagang yang kembali berjualan. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan lima bangunan yang disebut tidak berizin dan berdiri di atas tanah milik PTPN.
Kondisi itu membuat penataan kawasan tersebut memasuki tahap yang lebih serius. Pertanyaannya, apakah penertiban kali ini benar-benar menjadi jalan keluar bagi persoalan aktivitas perdagangan di jalur tersebut, atau masih akan menyisakan persoalan baru?
Kesepakatan dan Kompensasi Belum Menghentikan Aktivitas Pedagang
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, penertiban dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang beraktivitas meski sebelumnya telah ada kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan kompensasi kepada para pedagang dengan kesepakatan agar aktivitas jual beli dihentikan sementara. Kesepakatan tersebut berlaku sampai lokasi baru yang sedang dibangun pemerintah selesai dan dapat digunakan.
“Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” ujar Akhmad, Minggu (23/8/2026).
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, petugas gabungan terlebih dahulu menggelar sosialisasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Langkah itu disebut sebagai tahapan persuasif terakhir. Pedagang diberikan kesempatan untuk memindahkan barang dagangan sekaligus mengosongkan lokasi secara mandiri.
Sehari kemudian, petugas melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berniaga.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesepakatan yang telah dibuat belum sepenuhnya menghentikan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Petugas menertibkan aktivitas yang berlangsung di sempadan jalan, trotoar, serta fasilitas umum lainnya.
Barang-barang yang masih berada di lokasi kemudian diamankan dan diserahterimakan kepada pemerintah kecamatan setempat.
Pemilik barang masih dapat mengambil kembali barang miliknya dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya adalah menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas jual beli di area yang dilarang.
Kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan yang tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan aturan.
Ada kepentingan ekonomi pedagang yang sebelumnya menggantungkan aktivitas usaha di lokasi tersebut, sementara pemerintah juga memiliki kewajiban menjaga fungsi jalan, trotoar dan fasilitas publik.
Di sisi lain, lokasi baru yang dijanjikan menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan tersebut karena menjadi alternatif bagi pedagang setelah meninggalkan kawasan lama.
Penertiban Disebut Bukan Sekadar Tindakan Represif
Akhmad menegaskan, langkah Satpol PP tidak semata-mata dimaksudkan sebagai tindakan represif terhadap pedagang.
Menurut dia, penertiban merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman dan nyaman.
“Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Akhmad.
Ia juga meminta masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
“Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat, maka dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum,” ucapnya.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Bukan Hanya Pedagang, Lima Bangunan Turut Disegel
Penertiban ternyata tidak hanya menyasar aktivitas perdagangan.
Petugas juga menangani keberadaan bangunan yang disebut sebagai bangunan liar di kawasan tersebut. Dalam operasi itu ditemukan lima bangunan tak berizin yang berdiri di atas tanah milik PTPN.
Sebelumnya, pihak PTPN sebagai pemilik lahan telah mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada pemerintah terkait keberadaan bangunan tersebut.
Atas dasar permohonan itu, Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan penyegelan terhadap lima bangunan.
Penyegelan tersebut disebut baru merupakan tahap awal. Pembongkaran belum langsung dilakukan karena masih menunggu penyelesaian prosedur serta ketentuan teknis yang menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Artinya, penertiban di jalur Subang-Bandung ini belum sepenuhnya berakhir setelah operasi Minggu lalu.
Ada Persoalan yang Belum Terjawab
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan penataan kawasan tersebut.
Bagaimana memastikan pedagang memiliki tempat usaha yang layak setelah meninggalkan lokasi lama? Seberapa cepat tempat berjualan baru dapat digunakan? Dan apakah setelah penertiban dilakukan, aktivitas perdagangan tidak kembali muncul di sepanjang jalur tersebut?
Pertanyaan itu penting karena kawasan Ciater hingga Jalan Cagak bukan sekadar ruang lalu lintas.
Jalur tersebut juga menjadi kawasan yang memiliki aktivitas ekonomi dan pergerakan masyarakat cukup tinggi. Karena itu, perubahan fungsi ruang publik berpotensi berdampak langsung terhadap pedagang, pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Hingga kini, belum semua persoalan tersebut memiliki jawaban yang terlihat di lapangan.
Pemerintah telah mengambil langkah penertiban dan menyatakan akan terus melakukan pengawasan. Namun efektivitas kebijakan pada akhirnya akan terlihat dari apa yang terjadi setelah petugas meninggalkan lokasi.
Apakah kawasan tersebut benar-benar akan kembali tertib secara berkelanjutan, sementara para pedagang mendapatkan ruang usaha pengganti yang dapat digunakan?
Atau, penertiban kali ini justru menjadi awal dari babak baru persoalan yang masih harus diselesaikan? (Surya)

















