Beranda Nusantara Bekasi Raih Penghargaan Hukum, Tapi Penyelesaian Perbup Masih Terkendala

Bekasi Raih Penghargaan Hukum, Tapi Penyelesaian Perbup Masih Terkendala

3
0
Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dalam rangkaian Hari Pengayoman ke-81 di Bandung. (Foto: Surya/cimutnews.co.id)

BEKASI, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat apresiasi atas peran aktif dalam harmonisasi dan penyusunan produk hukum daerah. Penghargaan itu diterima Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dalam Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Tahun 2026 di Bandung, 19 Agustus 2026.

Penghargaan tersebut menjadi penanda bahwa komunikasi Pemkab Bekasi dengan Kementerian Hukum dalam proses penyusunan regulasi dinilai aktif.

Namun, di balik penghargaan itu terdapat persoalan administratif yang justru menarik perhatian. Proses pembentukan sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) disebut membutuhkan waktu lebih panjang karena kepala daerah Kabupaten Bekasi saat ini masih berstatus Plt.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: seberapa cepat regulasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diselesaikan ketika proses birokrasi harus melewati tahapan tambahan?

Penghargaan untuk Proses Penyusunan Regulasi

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan penghargaan diberikan karena Pemkab Bekasi dinilai aktif dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah.

Menurut Hudaya, Pemkab Bekasi selama ini banyak melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.

“Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat memberikan beberapa penghargaan kepada kepala daerah, termasuk Plt. Bupati Bekasi, karena peran aktifnya dalam proses penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” ujar Hudaya, 21 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan pola tersebut, Pemkab Bekasi berharap produk hukum yang diterbitkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.

Di Balik Penghargaan, Ada Proses yang Tidak Sederhana

Baca juga  Jalan Rusak Mesidah Disorot, Warga Tempuh Dua Jam demi Sekolah dan Berobat

Pemkab Bekasi menyatakan akan mempertahankan pola konsultasi dengan Kementerian Hukum dalam pembentukan regulasi.

Bahkan, kementerian tersebut direncanakan tetap dilibatkan dalam tahapan penting penyusunan Perda maupun Perbup.

“Ke depan, kita akan mempertahankan agar semua Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selalu melibatkan Kementerian Hukum. Kita juga akan terus berkonsultasi, termasuk menghadirkan pihak Kementerian Hukum pada saat penyusunan Perda,” kata Hudaya.

Langkah tersebut secara prinsip dapat memperkuat kualitas regulasi. Namun, proses konsultasi juga membutuhkan waktu dan koordinasi antarlembaga.

Di sinilah persoalan lain muncul.

Hudaya mengungkapkan bahwa proses penerbitan Perbup saat ini tidak berlangsung seperti ketika kepala daerah berstatus definitif.

Karena posisi kepala daerah masih Plt., prosesnya disebut harus melalui tahapan hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Karena posisi kepala daerah saat ini masih Plt., proses Perbup tidak seperti ketika pejabat definitif. Kalau pejabat definitif cukup selesai di sini, sedangkan karena Plt. prosesnya sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

  Regulasi Bisa Lebih Lambat

Namun fakta di lapangan menunjukkan ada konsekuensi administratif yang perlu diperhatikan.

Status kepala daerah sebagai Plt. membuat penyelesaian sejumlah Perbup membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan ketika kepala daerah telah definitif.

Kondisi ini bukan berarti proses penyusunan regulasi berhenti. Justru, proses tetap berjalan melalui mekanisme yang berlaku.

Persoalannya adalah durasi.

Hingga kini, belum semua detail mengenai jumlah Perbup yang masih berproses, jenis regulasi yang terdampak, maupun berapa lama tambahan waktu yang dibutuhkan dijelaskan secara rinci dalam informasi tersebut.

Celah informasi inilah yang penting diperhatikan publik.

Sebab, bagi masyarakat, regulasi daerah bukan sekadar dokumen administratif. Perda dan Perbup dapat menjadi dasar pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah, pelayanan publik, hingga kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

Baca juga  Polres Blitar Musnahkan 3.141 Botol Miras dan 52 Knalpot Brong Dalam Rilis Akhir Tahun 2025

Ketika Kepastian Hukum Berhadapan dengan Kecepatan Birokrasi

Di sisi lain, kondisi berbeda bisa muncul antara kebutuhan pemerintah untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dengan tuntutan agar aturan segera diberlakukan.

Regulasi yang disusun tanpa harmonisasi berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Tetapi regulasi yang terlalu lama berada dalam proses juga dapat membuat kebijakan daerah berjalan lebih lambat.

Karena itu, tantangan Pemkab Bekasi bukan hanya mempertahankan kualitas penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan proses tersebut tidak menimbulkan hambatan terhadap kebutuhan masyarakat.

Sejumlah pihak tentu dapat melihat penghargaan tersebut sebagai sinyal positif. Namun, ukuran keberhasilan regulasi pada akhirnya tidak hanya berada pada banyaknya penghargaan yang diterima.

Yang lebih penting adalah apakah aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Lembaga Bantuan Hukum Juga Mendapat Penghargaan

Dalam rangkaian Hari Pengayoman ke-81, penghargaan tidak hanya diberikan kepada kepala daerah.

Lembaga bantuan hukum dari Kabupaten Bekasi juga disebut menerima penghargaan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa apresiasi Kementerian Hukum tidak semata berkaitan dengan pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh unsur layanan dan akses terhadap bantuan hukum.

Namun, informasi mengenai indikator penilaian, bentuk penghargaan, serta capaian spesifik lembaga bantuan hukum tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang tersedia.

Bagian ini menjadi penting apabila penghargaan hendak dibaca lebih jauh sebagai gambaran kualitas layanan hukum di Kabupaten Bekasi.

Menunggu Kepala Daerah Definitif

Pemkab Bekasi sendiri berharap persoalan durasi proses Perbup dapat lebih cepat setelah kepala daerah definitif.

“Mudah-mudahan ke depan setelah definitif, Perbup-Perbup ini bisa lebih cepat diselesaikan,” ujar Hudaya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa status kepemimpinan daerah memiliki konsekuensi terhadap mekanisme administrasi pembentukan regulasi.

Baca juga  Bupati Egi Pratama Resmikan Jalan Way Harong–Simpang Sidoharjo: Infrastruktur Mantap, Ekonomi Lampung Selatan Kian Tumbuh

Namun, sampai perubahan status tersebut terjadi, pemerintah daerah tetap harus memastikan kebutuhan regulasi yang mendesak tidak kehilangan momentum.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri: menjaga kualitas dan kepatuhan hukum, sekaligus menjaga agar roda pemerintahan tetap bergerak.

Penghargaan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat menjadi catatan positif bagi Pemkab Bekasi. Tetapi penghargaan tersebut bukan akhir dari pekerjaan.

Pertanyaan berikutnya justru lebih konkret: apakah kualitas regulasi yang mendapat apresiasi itu nantinya dapat berjalan secepat kebutuhan masyarakat, atau masih akan berhadapan dengan proses birokrasi yang panjang?

Hingga kini, jawabannya masih menunggu perkembangan berikutnya. (Surya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here