Beranda Nasional Transformasi BPJS Ketenagakerjaan Didorong Lebih Proaktif, Menaker Tekankan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Transformasi BPJS Ketenagakerjaan Didorong Lebih Proaktif, Menaker Tekankan Pencegahan Kecelakaan Kerja

59
0
1. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan arahan kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. (Foto: Biro Humas Kemenaker/CN)

Jakarta, cimutnews.co.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa persoalan kecelakaan kerja di Indonesia masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian lintas sektor. Dalam arahannya kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031, ia menekankan pentingnya transformasi melalui pendekatan yang lebih proaktif, bukan sekadar responsif terhadap kejadian.

Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda resmi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Yassierli mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan visi “Beyond Care Insurance”, yakni sistem perlindungan yang tidak hanya hadir saat risiko terjadi, tetapi juga mampu mencegah potensi kecelakaan kerja sejak awal.

“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” ujar Yassierli, sebagaimana dikutip dari Biro Humas Kemnaker.

Dorongan Kebijakan Nasional: Perlindungan Lebih Proaktif

Secara nasional, arah kebijakan ketenagakerjaan kini semakin menitikberatkan pada perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang adaptif terhadap dinamika dunia kerja, termasuk meningkatnya jumlah pekerja informal.

Konsep “Beyond Care Insurance” menjadi salah satu pendekatan strategis yang diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut. Dalam konsep ini, perlindungan pekerja tidak berhenti pada pemberian manfaat pascakecelakaan, tetapi diperluas ke aspek promotif dan preventif.

Yassierli menilai, penguatan visi tersebut harus dibarengi dengan langkah konkret di tingkat organisasi. Ia menyarankan agar BPJS Ketenagakerjaan membentuk struktur khusus yang fokus pada program “care”, dengan dua pilar utama: edukasi (promotif) dan pencegahan (preventif).

2. Suasana rapat Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031. (Foto: Biro Humas Kemenaker/CN)

Data dan Tantangan di Lapangan

Di tingkat implementasi, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah perluasan kepesertaan, khususnya di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok ini dinilai masih memiliki tingkat partisipasi yang relatif rendah dibanding pekerja formal.

Baca juga  Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar, 164 TKA Bekerja Tanpa Pengesahan RPTKA

Menurut Yassierli, kondisi ekonomi pekerja informal yang fluktuatif menjadi kendala utama. Banyak dari mereka belum memiliki kesadaran maupun kemampuan finansial untuk secara rutin membayar iuran jaminan sosial.

“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” jelasnya.

Situasi ini, lanjutnya, menuntut inovasi kebijakan yang lebih inklusif dan adaptif, agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja tanpa terkecuali.

2. Suasana rapat Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031. (Foto: Biro Humas Kemenaker/CN)

Kutipan dan Penegasan Narasumber

Yassierli menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Oleh karena itu, pendekatan promotif dan preventif harus dirancang secara terukur dan akuntabel.

“Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kajian aktuaria dalam setiap kebijakan, termasuk pemberian stimulus berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi.

Penjelasan Lanjutan: Tata Kelola dan Integritas

Dalam arahannya, Yassierli turut menyoroti pentingnya tata kelola yang baik (good governance) di tubuh BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta seluruh jajaran memiliki sense of crisis serta menjaga integritas dalam mengelola dana publik.

Menurutnya, keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang harus menjadi prioritas, mengingat BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana dalam skala besar yang menyangkut kepentingan jutaan pekerja di Indonesia.

Selain itu, sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai krusial. Kemnaker berperan sebagai regulator, sementara BPJS bertindak sebagai eksekutor program perlindungan sosial.

Baca juga  Polri Masih Dalami Pengaduan Mantan Istri Bupati Aceng Fikri

Imbauan dan Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih inovatif dalam menjangkau pekerja informal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kerja sejak dini.

“Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” ujar Yassierli.

Ia juga menekankan bahwa seluruh kebijakan harus berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana.

Penutup: Komitmen Bersama dan Keberimbangan

Di akhir arahannya, Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan satu ekosistem yang tidak terpisahkan. Keduanya diharapkan mampu bergerak selaras dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja Indonesia.

“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama,” tutupnya.

Transformasi menuju sistem perlindungan yang lebih proaktif ini diharapkan tidak hanya menekan angka kecelakaan kerja, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup pekerja secara berkelanjutan. Dengan pendekatan yang terukur, transparan, dan inklusif, upaya ini menjadi bagian penting dari pembangunan ketenagakerjaan nasional yang berkeadilan. (Timred/CN)

Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan