
LAHAT, CimutNews.co.id – Komitmen Polres Lahat dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Tim Jagal Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Lahat.
Seorang pria berinisial A.A.R. berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pembobolan kotak amal yang menyebabkan kerugian hingga jutaan rupiah.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H., melalui Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian kotak amal di Masjid Baitul Rohmah, Jalan Letnan Alamsyah, Kecamatan Lahat.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga masuk ke area masjid melalui pintu yang tidak terkunci sebelum membawa kabur kotak amal berisi uang sekitar Rp2 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan para saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat.
Saat diamankan, A.A.R. disebut tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, satu helm warna hijau, topi cokelat, kaos hitam, dua buah kunci inggris, sepasang sandal hitam, serta satu celana pendek hitam yang diduga dikenakan saat melakukan aksi pencurian.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan proses penyidikan akan berkembang apabila ditemukan alat bukti maupun laporan tambahan dari masyarakat.
Saat ini A.A.R. telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lahat guna menjalani proses hukum. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang menyasar fasilitas umum maupun tempat ibadah.
Polres Lahat juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan di lingkungan sekitar, termasuk memastikan pintu dan akses masuk tempat ibadah terkunci dengan baik saat tidak digunakan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (Antoni)

















