
BANDUNG, cimutnews.co.id — Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen memperluas layanan publik tanpa diskriminasi, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan. Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat menghadiri kegiatan Pelayanan Administrasi Pencatatan Perkawinan Jemput Bola (Pelaminan Jempol) di Pendopo Kota Bandung, Jumat (11/9/2026).
Bagi Pemkot Bandung, tiga sektor tersebut bukan sekadar layanan administratif, melainkan bagian dari hak dasar warga yang harus dapat diakses tanpa melihat kondisi sosial maupun ekonomi. Penekanan ini sekaligus menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan tidak ada warga yang tertinggal.
Farhan: Layanan Kesehatan Tidak Boleh Membeda-bedakan Warga
Dalam pelayanan kesehatan, Farhan menegaskan masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis harus mendapatkan penanganan terlebih dahulu. Urusan identitas kependudukan maupun kepesertaan jaminan kesehatan, menurut dia, tidak semestinya menjadi alasan seseorang kehilangan akses terhadap pertolongan darurat.
“Pasien masuk IGD tangani dulu. Begitu sudah stabil baru ditanya, bapak, ibu KTP-nya mana? BPJS atau tidak? Enggak boleh ada cerita ditolak,” kata Farhan.
Pernyataan tersebut menempatkan akses kesehatan sebagai persoalan kemanusiaan sekaligus kualitas tata kelola pelayanan. Tantangan pemerintah daerah selanjutnya adalah memastikan prinsip tersebut berjalan konsisten di tingkat fasilitas kesehatan, bukan berhenti sebagai kebijakan atau pernyataan pejabat.
Hak Pendidikan Tidak Boleh Kalah oleh Persoalan Tata Ruang
Farhan juga menyoroti akses pendidikan bagi anak-anak di Kota Bandung. Ia menegaskan setiap anak usia sekolah harus memperoleh kesempatan belajar, termasuk anak yang bersekolah di satuan pendidikan swasta.
Pemkot Bandung menyediakan dukungan Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau Bosda bagi masyarakat yang membutuhkan pada jenjang SD hingga SMP.
“Semua orang Bandung tidak boleh tidak sekolah. Semuanya harus sekolah dari tingkat SD sampai yang tertinggi. Umur berapa pun yang usia sekolah harus masuk sekolah,” ujar Farhan.
Ia juga meminta persoalan fasilitas, parkir, dan kemacetan di sekitar sekolah tidak diselesaikan dengan membatasi akses anak terhadap pendidikan.
“Yang salah bukan anak-anak sekolahnya atau gedung sekolahnya, yang salah penataan wilayahnya. Jangan tolak anak-anaknya,” ucapnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah nasional yang kini mendorong Wajib Belajar 13 Tahun, mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, enam tahun SD, tiga tahun SMP, dan tiga tahun pendidikan menengah. Pemerintah pusat menempatkan kebijakan itu sebagai prioritas dalam RPJMN 2025–2029 untuk memperluas dan memeratakan akses pendidikan.
Dengan demikian, persoalan akses sekolah di tingkat kota tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah menghadapi tantangan yang sama dengan agenda nasional, yakni memastikan anak dari latar belakang berbeda tetap memperoleh kesempatan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan.
Administrasi Kependudukan Menjadi Fondasi Layanan Warga
Sektor ketiga yang ditekankan Farhan adalah administrasi kependudukan. Menurut dia, keberadaan dokumen kependudukan bukan sekadar formalitas, karena data tersebut menjadi dasar berbagai pelayanan pemerintah.
Ia meminta setiap tahapan kehidupan warga tercatat sejak lahir hingga meninggal dunia.
“Begitu lahir harus punya akta kelahiran. Begitu jadi anak-anak langsung dapat Kartu Identitas Anak. Begitu dewasa harus punya KTP,” kata Farhan.
Hal serupa berlaku ketika seseorang menikah. Pasangan yang membentuk keluarga baru diharapkan segera memperbarui kartu keluarga meskipun masih tinggal bersama orang tua.
Pemerintah juga perlu memperbarui dokumen ketika terjadi kelahiran, perceraian maupun kematian. Khusus pencatatan kematian, Farhan bahkan meminta petugas kelurahan dan Disdukcapil memberikan layanan jemput bola kepada keluarga yang sedang berduka.
“Di hari pertama warga Kota Bandung meninggal, petugas kelurahan dan petugas Dukcapil harus datang ke rumah duka. Di hari ketiga, akta kematian harus sudah jadi,” ujarnya.
Pelaminan Jempol Jadi Model Integrasi Pelayanan
Kegiatan Pelaminan Jempol menjadi salah satu contoh bagaimana pelayanan administrasi kependudukan diarahkan agar lebih terintegrasi.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan pasangan non-Muslim yang mengikuti kegiatan tersebut memperoleh sejumlah dokumen secara terpadu, mulai dari akta perkawinan, pemutakhiran kartu keluarga, penerbitan atau pemutakhiran KTP-el hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Sebanyak 32 pasangan mengikuti pencatatan perkawinan. Rinciannya, 28 pasangan beragama Kristen, tiga pasangan Katolik dan satu pasangan Hindu.
Dari jumlah tersebut, 22 pasangan baru melangsungkan pernikahan, sedangkan 10 pasangan telah menikah sebelumnya dan mengikuti proses pencatatan administrasi.
Program Pelaminan Jempol telah berlangsung sejak 2017. Berdasarkan keterangan Disdukcapil Kota Bandung, hingga 2026 program tersebut telah digelar sebanyak 18 kali dan melayani total 1.036 pasangan.
Pada 2025, program serupa juga dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung dan mencatat 18 pasangan non-Muslim.
Layanan Adminduk Mulai Didekatkan ke Warga
Transformasi pelayanan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan pencatatan perkawinan. Pemkot Bandung juga memperluas titik pelayanan administrasi kependudukan.
Perekaman dan pencetakan KTP, KIA, pemutakhiran kartu keluarga serta layanan surat pindah antarkecamatan disebut telah tersedia di 30 kecamatan.
Disdukcapil juga memiliki sejumlah gerai layanan istimewa atau Gelis di beberapa lokasi, termasuk DPRD Kota Bandung, Metro Indah Mall, Summarecon, Mal Pelayanan Publik Jalan Cianjur dan Bandung Kiwari.
Layanan di Rumah Sakit Bandung Kiwari bahkan tersedia pada Sabtu dan Minggu. Selain itu, Disdukcapil menyiapkan layanan keliling dan jemput bola bagi masyarakat rentan serta penyandang disabilitas.
Ukuran Keberhasilan Bukan Lagi Sekadar Jumlah Dokumen
Arah pelayanan yang disampaikan Pemkot Bandung menunjukkan perubahan ukuran keberhasilan administrasi kependudukan. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan dokumen selesai dibuat, tetapi juga harus memastikan warga dapat mengaksesnya dengan mudah, cepat dan pada kondisi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Model pelayanan terpadu seperti Pelaminan Jempol memperlihatkan bahwa satu peristiwa kehidupan warga dapat sekaligus menjadi pintu masuk pembaruan sejumlah dokumen. Pendekatan tersebut berpotensi mengurangi kebutuhan warga datang berulang kali ke kantor pemerintahan untuk menyelesaikan dokumen yang sebenarnya saling berkaitan.
Dalam jangka panjang, kualitas administrasi kependudukan juga berhubungan dengan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah. Data penduduk yang terus diperbarui membantu pemerintah memiliki dasar yang lebih baik ketika merancang pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan maupun perlindungan masyarakat.
Peristiwa Keluarga Menjadi Titik Penting Pembaruan Data
Hal yang menarik dari kebijakan ini adalah pemerintah menjadikan berbagai peristiwa kehidupan—kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian—sebagai momentum pembaruan data kependudukan.
Pendekatan tersebut penting karena administrasi kependudukan pada dasarnya bergerak mengikuti perubahan kehidupan seseorang. Jika perubahan tersebut terlambat dicatat, warga berpotensi menghadapi persoalan administratif ketika membutuhkan layanan pemerintah lainnya.
Karena itu, ukuran pelayanan publik yang ramah warga bukan semata-mata seberapa banyak kantor pelayanan tersedia, melainkan seberapa jauh pemerintah mampu mendatangi warga ketika warga berada dalam kondisi yang membutuhkan.
Pada akhirnya, komitmen Bandung terhadap layanan tanpa diskriminasi akan diuji pada pelaksanaannya. Kesehatan harus responsif, pendidikan harus terbuka bagi anak usia sekolah, dan administrasi kependudukan harus mampu mengikuti setiap fase kehidupan warga secara cepat dan terintegrasi. (Siti)

















