
PALEMBANG, CimutNews.co.id — Krisis kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Memasuki awal Oktober 2026, persoalan kabut asap tidak hanya berkaitan dengan kebakaran lahan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kualitas udara, kesehatan, hingga tuntutan terhadap pemerintah dan korporasi pemegang konsesi.
Sorotan tersebut disampaikan Komando Aksi Demokrasi Rakyat (KADERA) melalui pernyataan sikap tertanggal 5 Oktober 2026. KADERA menilai penanganan Karhutla di Sumatera Selatan belum mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat yang terdampak.
Dalam pernyataannya, KADERA menyebut jumlah titik panas di Sumatera Selatan hingga awal Oktober 2026 telah mencapai lebih dari 71.900 titik. Organisasi tersebut juga menyebut September menjadi periode dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni lebih dari 44.700 titik.
Namun, angka tersebut merupakan data yang dikemukakan KADERA dalam pernyataan sikapnya. CimutNews.co.id menilai data tersebut tetap perlu dibandingkan dengan sumber resmi pemerintah dan lembaga pemantau Karhutla untuk memastikan metodologi, periode penghitungan, serta klasifikasi titik panas yang digunakan.
OKI Disebut Menjadi Wilayah dengan Titik Panas Tinggi
Dalam pernyataannya, KADERA menempatkan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai salah satu wilayah yang disebut menjadi episentrum Karhutla di Sumatera Selatan.
Selain OKI, KADERA juga menyebut Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, dan Ogan Ilir (OI) sebagai sejumlah daerah yang menghadapi persoalan titik panas.
Tingginya aktivitas kebakaran di sejumlah wilayah tersebut menjadi perhatian karena sebagian kawasan Sumatera Selatan memiliki lahan gambut dan vegetasi yang mudah terbakar pada musim kemarau.
Persoalan kemudian menjadi semakin kompleks ketika kebakaran berada di sekitar kawasan konsesi perusahaan maupun wilayah yang memiliki aktivitas perkebunan dan kehutanan.
Dalam konteks ini, pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran harus dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan yang transparan. Keberadaan titik panas di suatu wilayah tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tertentu merupakan pelaku pembakaran.
Kualitas Udara dan Ancaman Kesehatan
KADERA juga menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat. Dalam pernyataannya disebutkan bahwa kualitas udara sempat mencapai kategori berbahaya dengan konsentrasi PM2.5 yang disebut mencapai angka 494.
KADERA juga menyebut lebih dari 40.455 warga Sumatera Selatan mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dalam kurun waktu satu bulan. Dari jumlah tersebut, hampir 11.000 kasus disebut terjadi di Kota Palembang.
Data kesehatan tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena peningkatan kasus ISPA tidak secara otomatis membuktikan seluruh kasus disebabkan oleh kabut asap. Untuk memastikan hubungan sebab-akibat, diperlukan data kesehatan dan kajian epidemiologis dari instansi yang berwenang.
Meski demikian, paparan asap akibat Karhutla tetap menjadi persoalan serius, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
KADERA Soroti Penanganan Pemerintah
KADERA menilai pemerintah masih cenderung melakukan penanganan ketika kebakaran telah meluas. Mereka mendesak pemerintah mengubah pola penanganan dari sekadar pemadaman menjadi pencegahan dan mitigasi sejak dini.
KADERA meminta Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, serta pemerintah kabupaten yang terdampak untuk memperkuat koordinasi penanganan Karhutla.
Menurut KADERA, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penanganan Karhutla.
Desak Data Korporasi Dibuka ke Publik
Salah satu tuntutan utama KADERA adalah transparansi mengenai perusahaan yang sedang diperiksa atau diselidiki terkait Karhutla di Sumatera Selatan.
KADERA menyebut terdapat 16 perusahaan yang sedang diselidiki dan meminta aparat penegak hukum membuka informasi mengenai perusahaan-perusahaan tersebut kepada publik.
CimutNews.co.id menekankan bahwa status penyelidikan tidak sama dengan status bersalah. Identitas perusahaan dan dugaan pelanggaran harus disampaikan berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Apabila dalam proses hukum ditemukan bukti bahwa suatu badan usaha melakukan pelanggaran atau lalai memenuhi kewajiban pengendalian kebakaran, maka sanksi dapat dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan Pencabutan Izin dan HGU
KADERA juga mendesak pemerintah mencabut izin usaha atau Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai sehingga wilayah konsesinya berulang kali terbakar.
Selain pencabutan izin, KADERA meminta pemerintah menghentikan penerbitan izin konsesi dan HGU baru di Sumatera Selatan.
Tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Karhutla tidak hanya dipandang sebagai masalah pemadaman api, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola lahan, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum lingkungan.
Dalam praktiknya, keputusan mengenai pencabutan izin maupun sanksi terhadap perusahaan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti hukum, kewenangan lembaga terkait, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Minta Posko Kesehatan Darurat
Selain menuntut penegakan hukum, KADERA meminta pemerintah daerah menyediakan fasilitas kesehatan darurat bagi masyarakat terdampak kabut asap.
Posko kesehatan diminta tersedia di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, terutama di daerah yang mengalami paparan asap cukup tinggi.
KADERA juga meminta pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak diberikan secara memadai dan siaga selama kondisi darurat berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting karena dampak Karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Asap dan partikel halus masih dapat bertahan di udara dan memengaruhi kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Penelusuran CimutNews.co.id
Hasil penelusuran redaksi CimutNews.co.id terhadap pernyataan sikap tersebut menunjukkan bahwa terdapat tiga isu utama yang perlu mendapatkan perhatian publik.
Pertama, akurasi dan transparansi data Karhutla, khususnya mengenai jumlah titik panas, lokasi kebakaran, serta luas lahan yang terbakar.
Kedua, akuntabilitas pengelolaan konsesi, terutama apabila kebakaran terjadi berulang kali di kawasan yang memiliki izin kehutanan maupun perkebunan.
Ketiga, penegakan hukum yang terukur dan transparan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjelaskan perkembangan setiap perkara berdasarkan bukti dan tahapan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan, pengawasan, pemulihan lingkungan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pertanggungjawaban hukum.
KADERA dalam pernyataan sikapnya menegaskan akan terus mengawal persoalan Karhutla Sumatera Selatan dan meminta negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sementara itu, terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut, CimutNews.co.id menempatkan informasi sebagai dugaan dan tuntutan yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh lembaga berwenang.
CimutNews.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah, perusahaan, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan terkait informasi dalam pemberitaan ini. (Timres/CN)

















