Beranda Nasional Pemagangan Luar Negeri Harus Utamakan Pelindungan Peserta, Kemnaker Soroti Transparansi dan Kompetensi

Pemagangan Luar Negeri Harus Utamakan Pelindungan Peserta, Kemnaker Soroti Transparansi dan Kompetensi

3
0
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan arahan mengenai peningkatan kualitas dan pelindungan peserta Pemagangan Luar Negeri dalam Rakernas AP2LN di Jakarta, Kamis (1/10/2026).(Foto:Kemnaker/CN)

JAKARTA, cimutnews.co.id — Pemagangan Luar Negeri tidak boleh hanya diukur dari banyaknya peserta yang berhasil diberangkatkan ke negara tujuan. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kualitas program, pelindungan peserta, kesesuaian kompetensi, serta manfaat setelah peserta kembali ke Indonesia harus menjadi ukuran utama keberhasilan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan penekanan tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Perusahaan Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri (AP2LN) di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Menurut Afriansyah, pemagangan di luar negeri merupakan kesempatan penting bagi generasi muda Indonesia untuk memperoleh pengalaman kerja internasional, mengenal teknologi, sekaligus membangun karakter dan disiplin kerja. Namun, kesempatan tersebut harus berjalan beriringan dengan sistem pelindungan yang memadai.

Pelindungan Harus Dimulai Sejak Seleksi

Afriansyah meminta penyelenggara Pemagangan Luar Negeri memastikan standar mutu diterapkan sejak peserta mengikuti proses seleksi hingga menyelesaikan program dan kembali ke Indonesia.

Rangkaian tersebut mencakup seleksi, pelatihan, pembekalan, pemberangkatan, pendampingan selama berada di negara tujuan, hingga proses kepulangan.

Penekanan ini penting karena posisi peserta pemagangan berada dalam lingkungan kerja dan budaya yang berbeda dengan Indonesia. Karena itu, informasi mengenai program, hak dan kewajiban, biaya, kondisi tempat pemagangan, serta mekanisme penyelesaian masalah perlu diketahui peserta secara jelas sejak awal.

“Pemagangan memberikan kesempatan kepada generasi muda Indonesia untuk memperoleh pengalaman kerja internasional, menguasai teknologi, serta membangun karakter dan disiplin kerja,” ujar Afriansyah.

Transparansi Menjadi Bagian dari Pelindungan

Selain kualitas pelatihan, pemerintah meminta penyelenggara mencegah berbagai praktik yang berpotensi merugikan peserta.

Afriansyah menekankan pentingnya transparansi biaya dan informasi serta tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif. Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan akses keberangkatan, tetapi juga memiliki jalur bantuan apabila menghadapi persoalan selama mengikuti program.

Dalam ketentuan mengenai pemagangan luar negeri yang tercantum dalam JDIH Kemnaker, peserta memiliki sejumlah hak, antara lain memperoleh uang saku dan transportasi sesuai perjanjian, perlindungan asuransi kecelakaan, kesehatan dan kematian, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, serta sertifikat setelah menyelesaikan program.

Baca juga  Viral, Penumpang Ngamuk di Bandara Diduga Gagal Refund Tiket

Artinya, aspek pelindungan bukan sekadar tambahan dalam penyelenggaraan pemagangan, melainkan bagian penting dari tata kelola program.

Kompetensi Peserta Harus Sesuai Kebutuhan Industri

Selain pelindungan, Afriansyah menyoroti kualitas kompetensi yang diperoleh peserta.

Ia meminta program pemagangan tidak berhenti pada pengalaman bekerja di luar negeri, tetapi benar-benar memberikan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

“Program pemagangan harus memberikan kompetensi yang benar-benar dibutuhkan oleh industri,” kata Afriansyah.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan pemagangan seharusnya tidak hanya dilihat dari input, seperti jumlah peserta yang diberangkatkan. Ukuran keberhasilan juga perlu dilihat dari proses dan output, yakni kualitas pembelajaran, kompetensi yang diperoleh, sertifikasi, pengalaman kerja, serta manfaat yang dapat digunakan peserta setelah menyelesaikan program.

Pendekatan semacam ini sejalan dengan arah kebijakan Kemnaker yang dalam sejumlah regulasi 2026 juga memperkuat aspek kompetensi dan tata kelola pemagangan. Permenaker Nomor 9 Tahun 2026, misalnya, mengatur antara lain fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Menghadapi Perubahan Sistem Pemagangan di Jepang

Hal lain yang menjadi perhatian Afriansyah adalah kesiapan ekosistem Pemagangan Luar Negeri menghadapi transisi dari Technical Intern Training Program (TITP) menuju Employment for Skill Development (Ikusei Shuro) di Jepang.

Perubahan tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi penyelenggara pemagangan Indonesia. Penyelenggara perlu memastikan peserta yang dikirim benar-benar memiliki kesiapan bahasa, keterampilan teknis, pemahaman budaya kerja, serta pengetahuan mengenai hak dan kewajibannya.

Dalam konteks ini, perubahan sistem di negara tujuan tidak semestinya dipandang hanya sebagai perubahan administratif. Bagi peserta Indonesia, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi pola pembekalan, kebutuhan kompetensi, serta cara mereka mempersiapkan diri sebelum berangkat.

Karena itu, penyelenggara dan pemerintah dituntut membangun sistem yang mampu mengikuti perubahan kebutuhan industri dan kebijakan negara tujuan.

Baca juga  Siswa Antusias Sambut Prabowo, MBG Dipuji Tapi Harapan Masih Menggantung

AP2LN Diminta Menjadi Mitra Pemerintah

Afriansyah juga menempatkan AP2LN sebagai salah satu mitra pemerintah dalam memperkuat penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem pemagangan yang transparan, berkualitas, aman, serta berorientasi pada pengembangan kompetensi dan pelindungan peserta.

“Saya percaya, dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat membangun sistem Pemagangan Luar Negeri yang semakin berkualitas, aman, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Afriansyah.

Kehadiran asosiasi penyelenggara menjadi penting karena kualitas program tidak hanya ditentukan oleh regulasi pemerintah. Pelaksana di lapangan memiliki peran langsung dalam proses seleksi, pembekalan, komunikasi dengan mitra luar negeri, pendampingan peserta, hingga penanganan persoalan yang muncul.

Mengapa Kualitas Lebih Penting daripada Sekadar Jumlah?

Pesan Kemnaker tersebut memiliki implikasi lebih luas bagi masa depan pemagangan luar negeri Indonesia.

Jika keberhasilan hanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang diberangkatkan, terdapat risiko program lebih berorientasi pada kuantitas daripada kualitas. Sebaliknya, apabila indikator keberhasilan mencakup kompetensi, keamanan, kepatuhan terhadap perjanjian, serta manfaat setelah peserta pulang, maka pemagangan dapat menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Konteks ini semakin relevan karena pemerintah terus mengembangkan kebijakan pemagangan dalam negeri maupun luar negeri. Pada 2026, Kemnaker juga menerbitkan sejumlah perubahan regulasi terkait program pemagangan, termasuk Permenaker Nomor 12 Tahun 2026 yang mengubah pedoman bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi. Regulasi tersebut antara lain menyesuaikan persyaratan peserta serta mekanisme validasi dan asesmen dalam proses rekrutmen.

Micro-insight: Peserta Bukan Sekadar Angka Keberangkatan

Ada satu hal penting dari arahan Wamenaker yang kerap luput dalam melihat program pemagangan luar negeri: nilai sebuah program justru dapat terlihat setelah peserta kembali ke Indonesia.

Baca juga  Megawati Resmikan Patung Bung Karno di Istana Gebang, Jejak Masa Kecil Bung Karno Kembali Bersinar dari Kota Blitar

Pengalaman internasional baru memberikan dampak jangka panjang apabila keterampilan yang diperoleh dapat digunakan untuk meningkatkan karier, produktivitas, atau membuka peluang kerja baru. Karena itu, pendampingan dan evaluasi pascapemagangan seharusnya menjadi bagian dari ekosistem, bukan berhenti ketika peserta tiba kembali di Tanah Air.

Dengan pendekatan tersebut, pemagangan luar negeri tidak sekadar menjadi jalur memperoleh pengalaman kerja di negara lain, tetapi dapat menjadi investasi sumber daya manusia yang manfaatnya terus dirasakan setelah program selesai.

Tantangan Berikutnya Ada pada Implementasi

Arahan pemerintah mengenai transparansi, pelindungan dan kompetensi pada akhirnya akan diuji pada praktik di lapangan. Peserta membutuhkan informasi yang jelas sebelum berangkat, pendampingan ketika menghadapi masalah, serta kepastian bahwa program yang diikuti sesuai dengan tujuan pembelajaran dan perjanjian yang telah disepakati.

Bagi penyelenggara, tantangannya adalah menjaga standar layanan secara konsisten. Sementara bagi pemerintah, pengawasan dan evaluasi menjadi instrumen penting untuk memastikan aturan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Pemagangan Luar Negeri pada akhirnya bukan hanya persoalan mengirim generasi muda ke luar negeri. Program tersebut menyangkut bagaimana Indonesia menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, terlindungi, mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja, dan membawa pulang pengalaman yang bernilai bagi masa depan. (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here