Beranda Pagar Alam RAPBD Perubahan Pagar Alam 2026 Dibahas DPRD, Tiga Komisi Sampaikan Laporan Hasil...

RAPBD Perubahan Pagar Alam 2026 Dibahas DPRD, Tiga Komisi Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan

11
0
Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam Zaily Oktosab Fitri Abidin menghadiri Rapat Paripurna XI Sidang ke-4 DPRD Kota Pagar Alam dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan komisi terhadap RAPBD Perubahan 2026, Senin (28/9/2026).(Foto:Hafis/cimutnews)

PAGAR ALAM, cimutnews.co.id – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD. Agenda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna XI Sidang ke-4 DPRD Kota Pagar Alam di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (28/9/2026).

Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, menghadiri rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam, H. Syahrol Effendy. Dalam forum tersebut, perwakilan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari proses pembahasan anggaran perubahan tahun berjalan.

Tiga Komisi DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan

Penyampaian laporan masing-masing komisi menjadi agenda utama dalam rapat paripurna tersebut. Ketiga komisi DPRD menyampaikan hasil pembahasan melalui perwakilan anggota yang ditunjuk.

Komisi I diwakili Agus Satria Wibowo, Komisi II diwakili Gapurhan, sedangkan Komisi III diwakili Sarjudin. Ketiganya menyampaikan laporan hasil pembahasan komisi terkait RAPBD Perubahan Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026.

Rapat ini merupakan bagian dari mekanisme pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif. Melalui pembahasan komisi, berbagai aspek rancangan anggaran dapat ditelaah sesuai bidang kerja masing-masing sebelum memasuki tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan berikutnya.

Meski demikian, rincian rekomendasi, besaran perubahan anggaran, serta catatan khusus dari masing-masing komisi belum tercantum dalam informasi yang disampaikan.

Sekda Hadiri Rapat Bersama Unsur Pemerintahan

Kehadiran Sekda Zaily Oktosab Fitri Abidin dalam rapat paripurna tersebut mewakili unsur pemerintah kota dalam forum pembahasan bersama DPRD. Rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, instansi vertikal, serta perwakilan BUMN dan BUMD di Kota Pagar Alam.

Baca juga  Posyandu Pagar Alam Diperkuat, Tapi Tantangan PHBS Belum Usai

Keterlibatan berbagai unsur pemerintahan dan lembaga tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi dalam proses pembahasan anggaran daerah. Terutama karena APBD Perubahan berkaitan dengan penyesuaian rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.

Kehadiran kepala OPD juga relevan dalam proses pembahasan karena masing-masing perangkat daerah memiliki program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran yang harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Perubahan APBD dan Pentingnya Pengawasan Anggaran

Perubahan APBD merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan kondisi fiskal, kebutuhan pelayanan publik, serta dinamika pelaksanaan program selama tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, pembahasan perubahan anggaran perlu memperhatikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, prinsip penyusunan anggaran, serta ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah.

Transparansi dan efektivitas belanja menjadi perhatian

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, pembahasan RAPBD Perubahan tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Proses tersebut juga menjadi ruang untuk menilai kesesuaian program pemerintah dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.

Dari sisi pengawasan, laporan komisi DPRD memiliki arti penting sebagai bagian dari fungsi pembahasan dan pengawasan legislatif. Ketepatan alokasi anggaran, kejelasan program, serta pertimbangan manfaat bagi masyarakat menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pembahasan hingga penetapan.

Tahapan Selanjutnya Menentukan Arah Anggaran

Setelah penyampaian laporan komisi, tahapan berikutnya dalam pembahasan RAPBD Perubahan bergantung pada agenda dan mekanisme yang ditetapkan DPRD bersama pemerintah daerah. Hasil pembahasan perlu ditindaklanjuti melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum rancangan perubahan anggaran ditetapkan.

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 juga mengatur bahwa keputusan bersama kepala daerah dan DPRD mengenai rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka waktu pengambilan keputusan anggaran daerah.

Baca juga  Pagar Alam Berbagi di Hari Kemerdekaan, 104 Paket Disalurkan ke Panti Asuhan

Dampak bagi masyarakat Pagar Alam

Bagi masyarakat, hasil pembahasan anggaran perubahan memiliki keterkaitan dengan keberlanjutan program pemerintah, termasuk pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, keterbukaan mengenai prioritas belanja, perubahan alokasi, serta hasil pembahasan menjadi informasi penting yang perlu diketahui publik.

Pembahasan yang melibatkan DPRD dan jajaran pemerintah daerah juga membuka ruang untuk menyelaraskan kebutuhan perangkat daerah dengan aspirasi masyarakat. Namun, besaran anggaran, daftar program prioritas, serta dampak spesifik perubahan anggaran Pagar Alam belum dapat disimpulkan dari informasi rapat yang tersedia.

Transparansi Anggaran Menjadi Kunci Akuntabilitas

Rapat Paripurna XI Sidang ke-4 DPRD Kota Pagar Alam pada 28 September 2026 menandai berlangsungnya tahapan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi terhadap RAPBD Perubahan 2026. Forum tersebut mempertemukan unsur legislatif, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam proses pembahasan anggaran.

Perhatian publik selanjutnya tertuju pada tindak lanjut laporan komisi, rincian penyesuaian anggaran, serta keputusan yang akan dihasilkan. Keterbukaan informasi mengenai hasil pembahasan dan prioritas penggunaan anggaran diperlukan agar masyarakat dapat memahami arah kebijakan fiskal daerah serta mengawasi pelaksanaannya. (Hafis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here