Beranda OKI Mandira Terungkap, 61 Desa OKI Jadi Prioritas Karhutla: Warga Kini Didorong Jadi Mata...

Terungkap, 61 Desa OKI Jadi Prioritas Karhutla: Warga Kini Didorong Jadi Mata dan Telinga

6
0
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki saat membahas penguatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Bungin, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI.(Foto: Asep/cimutnews)

KAYUAGUNG, cimutnews.co.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali memperkuat strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kali ini, masyarakat desa ditempatkan lebih dekat dengan garis depan pencegahan. Warga didorong ikut memantau, melakukan patroli lingkungan hingga melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran.

Namun di balik strategi tersebut, ada fakta yang tidak bisa diabaikan.

OKI memiliki 107 desa yang masuk kategori rawan karhutla, dengan 61 desa di antaranya menjadi wilayah prioritas. Enam kecamatan masuk dalam wilayah prioritas tersebut.

Pertanyaannya, apakah pelibatan masyarakat dan pemberian insentif pelapor cukup untuk memastikan api terdeteksi sebelum berkembang menjadi kebakaran besar?

107 Desa Masuk Peta Rawan

Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah memperkuat pengendalian karhutla di OKI.

Sebanyak 61 desa prioritas tersebar di enam kecamatan, yakni Tulung Selapan, Cengal, Sungai Menang, Pangkalan Lampam, Pampangan, dan Air Sugihan.

Wilayah-wilayah tersebut menjadi perhatian karena memiliki potensi kerawanan terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Kondisi ini membuat pendekatan pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan petugas pemadam ketika api sudah muncul.

Deteksi dini menjadi penting.

Warga yang tinggal paling dekat dengan wilayah rawan dinilai memiliki keunggulan karena dapat mengetahui perubahan kondisi lingkungan lebih cepat dibandingkan menunggu laporan dari luar wilayah.

Pemerintah Dorong Warga Jadi Garda Terdepan

Penguatan peran masyarakat dibahas dalam rapat evaluasi penanganan karhutla yang dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki di Desa Sungai Bungin, Kecamatan Pangkalan Lampam, Minggu (4/10/2026).

Dalam strategi tersebut, pemerintah melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Mulai dari perangkat desa, Karang Taruna, Linmas, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga relawan didorong ikut melakukan pemantauan dan patroli di wilayah rawan.

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah maupun petugas pemadam.

Baca juga  Lentera Desa Digarap Besar-Besaran, Namun Cakupan Layanan Masih Jadi Pertanyaan

“Pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat harus menjadi bagian dari pengawasan dan perusahaan memastikan personel serta peralatannya siap. Kalau bergerak sejak awal, kita bisa mencegah api meluas.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah mencoba menggeser pola penanganan dari sekadar memadamkan api menjadi mencegah api sejak dini.

Namun Fakta di Lapangan Menunjukkan Tantangannya Tidak Sederhana

Namun fakta di lapangan menunjukkan, wilayah yang harus diawasi bukan hanya sedikit.

Ada 107 desa rawan, sementara 61 desa ditetapkan sebagai prioritas.

Artinya, sistem pengawasan membutuhkan keterlibatan banyak pihak secara konsisten, bukan hanya ketika musim kebakaran mulai meningkat.

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan rawan.

Mereka memang memiliki posisi strategis untuk melihat potensi kebakaran lebih awal. Tetapi pelibatan warga juga membutuhkan dukungan yang nyata, mulai dari koordinasi, sarana komunikasi, perlengkapan keselamatan hingga kejelasan mekanisme pelaporan.

Tanpa sistem yang jelas, laporan warga berisiko berhenti sebagai informasi awal yang belum tentu langsung berubah menjadi tindakan di lapangan.

Di sinilah efektivitas program tersebut akan diuji.

Bonus Rp10 Juta dan Rp5 Juta untuk Pelapor

Pemerintah mencoba memberikan rangsangan lain agar masyarakat aktif melaporkan kejadian karhutla.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memberikan bonus Rp10 juta bagi warga yang melaporkan kejadian karhutla.

Sementara itu, Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki memberikan bonus Rp5 juta bagi pelapor karhutla di wilayah Kabupaten OKI.

Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan keberanian masyarakat untuk segera menyampaikan informasi ketika menemukan indikasi kebakaran.

Herman Deru menyebut masyarakat berada pada posisi strategis karena paling dekat dengan lingkungan dan kawasan rawan.

“Masyarakat adalah mata dan telinga kita di lapangan. Karena itu, kepedulian dan keberanian masyarakat untuk ikut menjaga wilayahnya sangat penting dalam mencegah karhutla.”

Baca juga  BBPOM Palembang dan Pemkab OKI Periksa Takjil di Kayuagung, 20 Sampel Makanan Dinyatakan Aman

Insentif tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah ingin membuat masyarakat tidak sekadar menjadi objek sosialisasi, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan.

Ada Celah yang Tetap Harus Diawasi

Persoalan karhutla tidak berhenti pada kemampuan mendeteksi api.

Pemerintah juga harus memastikan laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Sebab, dalam kondisi lahan dan cuaca yang mudah terbakar, keterlambatan penanganan dapat membuat api berkembang lebih luas.

Muchendi juga menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla.

Karena itu, edukasi kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana memastikan masyarakat memiliki pengetahuan, keberanian dan fasilitas yang memadai untuk mencegah kebakaran, terutama di wilayah desa yang jauh dari pusat pemerintahan?

Jawabannya tidak cukup hanya melalui imbauan.

Bukan Hanya Warga, Perusahaan Juga Punya Peran

Pemerintah daerah juga menempatkan dunia usaha sebagai bagian dari upaya pengendalian karhutla.

Selain masyarakat, penanganan melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD dan dunia usaha.

Perusahaan juga didorong memastikan personel serta peralatan pemadam berada dalam kondisi siap.

Langkah ini penting karena pengendalian karhutla membutuhkan sistem berlapis.

Masyarakat menemukan indikasi awal.

Petugas melakukan verifikasi dan penanganan.

Sementara dunia usaha, pemerintah daerah dan unsur terkait harus memastikan sumber daya tersedia ketika keadaan darurat terjadi.

Jika salah satu mata rantai terlambat bergerak, potensi kebakaran meluas tetap terbuka.

61 Desa Prioritas, Seberapa Siap Sistem Pengawasannya?

Penetapan 61 desa sebagai wilayah prioritas sebenarnya memberikan gambaran bahwa pemerintah sudah memiliki pemetaan mengenai lokasi yang membutuhkan perhatian lebih.

Tetapi pemetaan baru merupakan langkah awal.

Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap desa benar-benar memiliki mekanisme pengawasan yang berjalan, bukan sekadar tercatat dalam daftar wilayah rawan.

Baca juga  Semangat Santri, Semangat Negeri! Bupati OKI Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Ash-Shidiqiyah Lempuing Jaya

Apakah patroli dilakukan secara rutin?

Apakah setiap laporan masyarakat memiliki jalur respons yang jelas?

Apakah peralatan pemadam tersedia ketika dibutuhkan?

Dan yang tidak kalah penting, apakah insentif pelapor benar-benar mampu mendorong partisipasi tanpa menimbulkan persoalan baru dalam proses verifikasi laporan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena keberhasilan pencegahan karhutla pada akhirnya tidak hanya diukur dari berapa banyak laporan yang masuk.

Keberhasilan justru terlihat dari seberapa cepat potensi kebakaran diketahui dan seberapa efektif api dapat dicegah sebelum membesar.

Pencegahan Akan Diuji di Lapangan

Penguatan masyarakat sebagai bagian dari sistem pencegahan karhutla merupakan langkah yang strategis.

Namun program tersebut tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.

Hingga kini, belum semua pertanyaan mengenai efektivitas sistem tersebut terjawab, terutama bagaimana memastikan 61 desa prioritas benar-benar memiliki kemampuan deteksi dan respons yang memadai.

Karhutla bukan hanya persoalan api.

Di baliknya ada persoalan lingkungan, aktivitas pembukaan lahan, kesiapan petugas, akses menuju lokasi, koordinasi hingga keberanian masyarakat untuk melapor.

Karena itu, ketika pemerintah menyebut masyarakat sebagai “mata dan telinga” di lapangan, pertanyaan berikutnya menjadi lebih sederhana tetapi penting:

Apakah mata dan telinga itu sudah benar-benar didukung oleh sistem yang mampu bergerak cepat ketika api pertama kali terlihat?

Jawabannya akan terlihat bukan dari rapat atau pemetaan wilayah, tetapi dari apa yang terjadi ketika titik api benar-benar muncul di lapangan. (Asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here